Berkaca pada Kasus Rafael Alun, KPK Ingatkan Pejabat Wajib Lapor LHKPN

Ket. Foto: KPK Mengingatkan Pejabat Wajib Melaporkan Harta Kekayaannya ke LHKPN (Foto/GMaps/Hendrik Marpaung)
Ket. Foto: KPK Mengingatkan Pejabat Wajib Melaporkan Harta Kekayaannya ke LHKPN (Foto/GMaps/Hendrik Marpaung) Source: (Foto/GMaps/Hendrik Marpaung)

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 9 Januari 2024, juru bicara penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan KPK mengingatkan agar para pejabat dan juga mereka yang disebut wajib lapor untuk senantiasa melaporkan harta kekayaan mereka ke LHKPN.

Ali Fikri menyampaikan KPK menyampaikan hal tersebut berkaca dari Rafael Alun yang mendapatkan vonis 14 tahun dalam kasus gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang).

Rafael Alun yang disebut oleh Ali Fikri selaku juru bicara KPK tersebut adalah mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Jaga Stok dan Kestabilan Harga, BUMN Pangan Akan Impor 20 Ribu Ton Daging Sapi dari Brazil

Kasus Rafael Alun sendiri berasal dari pemeriksaan LHKPN miliknya yang dinilai tidak sesuai dengan dirinya yang hanya bekerja sebagai ASN di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Ali menuturkan jika KPK dalam momen pelaporan LHKPN kali ini, menghimbau untuk mereka yang harus melaporkan LHKPN hingga batas akhir tanggal 31 Maret 2024.

“Proses hukum yang menjerat Rafael Alun yang berasal dari pemeriksaan LHKPN oleh KPK adalah salah satu bentuk terobosan yang dilakukan KPK dalam hal penanganan kasus korupsi,” katanya.

Baca Juga:
Tuntaskan Kasus Pemerasan Terlebih Dahulu, Polisi Sebut Nantinya Akan Selidiki Tindak Pidana Pencucian Uang Firli Bahuri

Ali mengungkapkan dukungan yang diberikan masyarakat juga memiliki peran yang penting dalam KPK menangani kasus dari Rafael Alun.

Diketahui jika sebelumnya publik-lah yang menyinggung tentang laporan LHKPN Rafael Alun yang mereka dapatkan dari situs resmi KPK.

Ketika itu, anak Rafael Alun, Mario Dandy, disorot setelah kasusnya menganiaya anak di bawah umur viral berikut gaya hidup mewah yang dijalaninya.

Baca Juga:
Jadi Penghubung Komunikasi Ulama dan Pemerintah, Wapres Ma’ruf Amin Dukung Pembentukan Forum Mujadalah Kyai Kampung

Saat ditanyakan mengenai vonis 14 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah yang dijatuhkan majelis hakim untuk Rafael Alun, Ali mengungkapkan KPK mengapresiasi putusan tersebut.

Diketahui jika vonis Rafael Alun itu juga sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntutnya menjalani hukuman 14 tahun penjara.

Namun, Ali menyampaikan terdapat sejumlah poin dan juga pertimbangan yang ada dalam tuntutan jaksa KPK yang tidak diindahkan oleh majelis hakim.

Baca Juga:
Banyak yang Rusak Akibat Gempa Magnitudo Kecil, BNPB Sebut Harus Ada Evaluasi Cara Membangun Rumah

“Untuk itu, dalam masa waktu 7 hari ke depan, KPK masih memikirkan untuk menyatakan sikap untuk langkah hukum selanjutnya yang akan diambil,” jelasnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
MKMK Permanen Resmi Bekerja, Ketua Mahkamah Konstitusi Harap Dapat Kembalikan Marwah MK

Ketua MK, Suhartoyo, kemarin mengakui mengharapkan MKMK permanen dapat mengembalikan marwah dari Mahkamah Konstitusi.

Lawatan ke 3 Negara, Presiden Jokowi Akan ke Vietnam, Filipina dan Brunei dari 9 hingga 14 Januari 2024

Presiden Jokowi dikabarkan akan melakukan kunjungan kerja ke Vietnam, Filipina dan Brunei Darussalam dari tanggal 9 hingga 14 Januari 2024.

Berikan Vonis 14 Tahun Penjara untuk Rafael Alun, Majelis Hakim Anggap 30 Tahun Jadi ASN Jadi Hal yang Meringankan

Dalam sidang putusannya hari ini, majelis hakim menyebutkan masa kerja selama 30 tahun Rafael Alun menjadi hal yang meringankan vonis.

Kunjungan Kerja ke Serang, Presiden Jokowi Apresiasi Kondisi Terminal Pakupatan yang Telah Dibangun dengan Rapi

Dalam kunjungannya ke Serang, Presiden Jokowi mengungkapkan apresiasinya terkait kondisi Terminal Pakupatan yang kini telah rapi.

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;