Diperiksa di Bareskrim Polri, Syahrul Yasin Limpo Kembali Tidak Banyak Bicara

Ket. Foto: Syahrul Yasin Limpo Kembali Tidak Banyak Berbicara Terkait Pemeriksaannya di Bareskrim Polri (Foto/X/@Syahrul_YL)
Ket. Foto: Syahrul Yasin Limpo Kembali Tidak Banyak Berbicara Terkait Pemeriksaannya di Bareskrim Polri (Foto/X/@Syahrul_YL) Source: (Foto/X/@Syahrul_YL)

Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 11 Januari 2204, diketahui jika Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan yang dijalani Syahrul Yasin Limpo tersebut diketahui terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri yang merupakan mantan Ketua KPK.

Saat selesai menjalani pemeriksaan dan bertemu dengan para wartawan, Syahrul Yasin Limpo kembali tidak banyak berbicara saat ditanyakan tentang materi pemeriksaan yang diajukan para penyidik terhadap dirinya.

Baca Juga:
Sidang Perdana 2 Hari, Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah RI Lebih Aktif Dukung Langkah Afrika Selatan di ICJ

Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan jika apa yang diminta oleh para penyidik, termasuk yang lain-lainnya telah dia sampaikan.

Laporan menyebutkan jika SYL harus menjalani pemeriksaan hingga 13 jam lamanya di Bareskrim Polri dan baru selesai saat pukul 22.55 WIB dari kedatangannya sekitar 10.38 WIB.

Dia kembali pulang dengan masuk ke mobil tahanan KPK dengan tangan terborgol.

Baca Juga:
Jadi Tergugat, KPK Kirim Surat pada Hakim Minta PN Jaksel Tunda Sidang Pra Peradilan Eddy Hiariej

Di sisi lain, pengacara Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen, menerangkan kliennya menjalani konfrontasi dengan 6 hingga 7 orang saksi lainnya yang sengaja dihadirkan para penyidik.

“Setiap pertanyaan yang terjadi, semuanya telah terjawab,” katanya.

Dia menjelaskan jika setiap keterangan yang diberikan antara saksi 1 dengan saksi lainnya disesuaikan, sehingga nantinya keterangan tersebut akan mengerucut dan para penyidik kepolisian dapat mengambil poin-poin pentingnya.

Baca Juga:
Masih Bergulir, Syahrul Yasin Limpo Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Diketahui jika kini, Firli Bahuri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap Syahrul Yasin Limpo dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Firli Bahuri juga terancam denda paling banyak 1 milyar rupiah.

Saat sebelum masuk ke dalam mobil, Syahrul Yasin Limpo diketahui sempat mengucapkan terima kasih kepada para wartawan yang telah menunggunya sampai malam.

Baca Juga:
Lawan Penetapan Tersangka, Penyuap Eks Wamenkumham Ajukan Pra Peradilan

Untuk melawan penetapan tersangkanya, Firli Bahuri sempat mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tanggal 24 November 2023.

Namun, majelis hakim menegaskan tidak dapat menerima gugatan pra peradilan Firli Bahuri.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Firli akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun, belum diketahui kapan waktu pastinya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Musim Penghujan, Kemenkes RI Himbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Penyakit DBD

Kemarin, Kemenkes RI menyampaikan himbauannya untuk masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaannya terhadap penyakit DBD di musim hujan.

Akui Keterlambatan Santunan untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Menko PMK Sebut Karena Banyak Proses

Kemarin, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan keterlambatan santunan korban gagal ginjal akut karena banyak proses yang harus dilalui.

Dilakukan pada Kawasan Kota Nusantara, Presiden Jokowi Dilaporkan Akan Kembali Lakukan Groundbreaking di IKN

Dalam keterangannya kemarin, kepala OIKN menyebutkan Presiden Jokowi akan melakukan groundbreaking kembali di IKN bulan Januari 2024.

Presiden Jokowi Lawatan ke Filipina, Ibu Terpidana Mati Mary Jane Kirim Surat Minta untuk Putrinya Dibebaskan

Mengingat Presiden Jokowi sedang kunker ke Filipina, ibu terpidana mati Mary Jane Veloso mengirimkan surat meminta putrinya dibebaskan.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;