Nasional, gemasulawesi – Dalam keterangan persnya kemarin, tanggal 14 Januari 2024, ICW (Indonesia Corruption Watch) meminta KPK untuk melakukan reformasi total di tubuh KPK.
Hal ini, menurut ICW, karena berkaitan dengan kasus dugaan pungli yang hingga melibatkan 93 orang pegawai KPK.
Selain itu, ICW juga menghimbau KPK untuk memperketat standar penerimaan pegawai KPK yang juga mengedepankan nilai integritas.
“Ini untuk mencegah kasus yang sama terulang kembali,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Dalam kesempatan yang sama, Kurnia mengungkapkan harapannya untuk KPK segera melakukan pembenahan di kalangan internalnya.
Dia mengatakan jangan sampai orang-orang yang akhirnya dapat bekerja di KPK memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mendapatkan keuntungan yang mereka dapatkan untuk melawan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Buka Acara, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Forum Tahunan FRI di Unesa Hari Ini
“Ini terlihat jelas dalam kasus pungli sekarang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kurnia menyampaikan penilaiannya jika kasus pungli tersebut terjadi karena tidak adanya faktor keteladanan di KPK.
“Seperti yang kita ketahui jika beberapa pimpinan KPK malah terlibat skandal, seperti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri,” jelasnya.
Baca Juga:
Kunjungi Brunei Darussalam, Presiden Jokowi Hadiri Resepsi Pernikahan Pangeran Mateen
Kurnia menyebutkan jika dari pimpinan KPK dalam rentang waktu periode 2019-2024 telah ada 2 orang yang telah terbukti dan dinyatakan melanggar etik berat dan bahkan saat ini Firli Bahuri sedang menjalani proses hukum.
Di sisi lain, peneliti ICW tersebut menuturkan jika kasus pungli juga membuktikan KPK gagal untuk melakukan praktik korupsi untuk sektor rawan.
“KPK kurang cermat untuk melakukan pengawasan di sektor-sektor yang merupakan lahan basah dan celah untuk melakukan korupsi,” terangnya.
Baca Juga:
93 Orang Terlibat Kasus Pungli, Dewas KPK Sebut Mulai dari Pegawai hingga Kepala Rutan
Menurut Kurnia, KPK sebagai lembaga yang bertugas untuk mengawasi korupsi seharusnya paham jika rutan adalah salah satu sasaran empuk atau rawan untuk terjadi tindak pidana korupsi.
Disebutkan Kurnia, hal ini dikarenakan KPK dapat melakukan interaksi langsung dengan para pegawai KPK.
“Meskipun begitu, praktik pungli ini juga sebenarnya bukan hal yang baru karena juga sering terjadi di rutan atau lembaga permasyarakan yang lain,” ujarnya. (*/Mey)