Geger Soal Larangan Warung Madura Buka 24 Jam hingga Rugikan Minimarket, Begini Tanggapan Kementerian Koperasi dan Lurah Penatih Bali

Kementerian Koperasi klarifikasi soal larangan warung Madura buka 24 jam.
Kementerian Koperasi klarifikasi soal larangan warung Madura buka 24 jam. Source: Foto/Kemenkop UKM

Nasional, gemasulawesi - Belakangan ini warung Madura di beberapa wilayah, khususnya di Denpasar dan Klungkung, Bali, yang diberitakan buka 24 jam sedang menjadi perbincangan hangat.

Hal ini bermula dari arahan Lurah Penatih, I Wayan Murda yang meminta agar warung Madura di wilayahnya tidak buka selama 24 jam.

Lurah Penatih sendiri memberikan imbauan itu usai keluhan terkait administrasi kependudukan yang tidak terdata akibat seringnya pergantian pegawai di warung Madura tersebut diterimanya.

Dalam menyikapi situasi ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, menjelaskan bahwa Klungkung memiliki aturan terkait jam operasional toko. 

Baca Juga:
Buntut Viralnya Anak yang Tabrakkan Mobil Chery Omoda E5 di Tembok Mall Of Indonesia hingga Bagian Depan Penyok, PT CSI Buka Suara

Selain itu Satpol PP juga telah menerima keluhan dari pengusaha minimarket terkait warung Madura yang buka 24 jam. 

Langkah konkret pun diambil dengan turunnya Satpol PP ke lapangan untuk mengecek aktivitas operasional warung Madura.

Sementara itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) ikut memberikan respons terhadap situasi ini. 

Sekretaris Kemenkop dan UKM, Arif Rahman Hakim, menyampaikan imbauan kepada warung Madura dan pelaku usaha lainnya untuk mematuhi regulasi terkait jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

Baca Juga:
Disambut Antusias Warga, Jokowi Menjadi Presiden Pertama yang Berkunjung ke Kabupaten Mamasa, Salah Satu Kota Terpencil di Sulawesi Barat

Arif menekankan pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam rangka mendukung keteraturan dan kepatuhan dalam menjalankan usaha.

Namun, perlu dicatat bahwa klarifikasi dari Kemenkop dan UKM menegaskan bahwa tidak ada larangan langsung terhadap warung Madura untuk beroperasi 24 jam. 

Setelah melakukan peninjauan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Arif menegaskan bahwa tidak ada aturan spesifik yang melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam. 

Kementerian Koperasi dan UKM juga menekankan komitmen mereka untuk memberikan dukungan dan perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga:
Bisa Meningkatkan Kapasitas Pengendalian Banjir, Kementerian PUPR Sebut World Water Forum Dapat Mendorong Transfer Ilmu Pengetahuan

"Pada dasarnya, kami terus berupaya untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021," tambah Arif.

Dengan demikian, klarifikasi dari Kemenkop dan UKM mengonfirmasi bahwa tidak ada larangan langsung terhadap warung Madura untuk buka 24 jam. 

Namun, dalam konteks yang lebih luas, penting untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku serta menjaga keteraturan dalam menjalankan usaha, terutama di tengah dinamika dan tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha UMKM. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Buka 24 Jam Non Stop, Pernyataan Kementerian Koperasi dan UKM Minta Warung Madura Taati Aturan Jam Operasional yang Berlaku Viral di Medsos

Pernyataan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim yang minta warung Madura taati aturan jam operasional viral.

Pendaftaran hingga 15 Maret 2024, DiskopUKM Parigi Moutong Adakan Lomba Tulis Karya Jurnalis

Menurut laporan, DiskopUKM Parigi Moutong mengadakan lomba tulis karya jurnalis dan pendaftaran akan ditutup pada tanggal 15 Maret 2024.

Jumlahnya 12, Kemenkop UKM Akan Kenakan Sanksi kepada Bank yang Minta Jaminan dalam Menyalurkan KUR

Kemenkop UKM mengungkapkan akan memberikan sanksi untuk 12 bank yang melanggar aturan karena meminta jaminan untuk penyaluran KUR.

Dibintangi oleh Lukman Sardi dan Deretan Artis Lainnya, Simak Kisah Film 9 Naga dengan Pertumpahan Darah Antara Tiga Sahabat

Film 9 Naga adalah film yang mengisahkan persahabatan tiga pembunuh bayaran dengan penuh emosi dan ketegangan.

Intip Fakta Menarik Film Horor Inang yang Disutradarai oleh Fajar Nugros dan Diperankan oleh Naysilla Mirdad dan Rukman Rosadi

Kupas tuntas, gemasulawesi – Film horor Indonesia Inang, yang disutradarai oleh Fajar Nugros, telah menarik perhatian penonton. Film horor ini Inang mengangkat sebuah cerita mitos tradisi dalam budaya Jawa, yaitu budaya yang bernama Rebo Wekasan. Ini dia fakta menarik tentang film Inang: Baca: Yuk Simak Sinopsis Film Perang Berjudul The Wall: Pertempuran Sengit dalam Keheningan Gurun […]

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Danyang Wingit Jumat Kliwon, Film Horor tentang Unsur Mistis dalam Budaya Jawa yang Dibintangi Celine Evangelista

Danyang Wingit Jumat Kliwon adalah film horor yang dibintangi oleh Celine Evangelista, berfokus pada unsur mistis dalam budaya Jawa

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.


See All
; ;