Nasional, gemasulawesi - Seleb TikTok, Zoe Levana, menjadi pusat perhatian di media sosial setelah unggahannya yang menunjukkan mobilnya menerobos jalur busway di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Dalam video yang viral tersebut, mobil yang ditumpangi Zoe Levana tampak terjebak di antara antrean bus TransJakarta.
Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Utara, Kompol Edi Purwanto mengonfirmasi bahwa Zoe Levana dan ibunya, Lilyana Pang, yang mengemudikan mobil, telah mengakui pelanggaran tersebut.
"Benar bahwa yang ada dalam video viral di TikTok adalah Zoe Levana Angga bersama ibunya, Lilyana Pang, yang mengemudikan kendaraan bernomor polisi B 2851 UIQ," jelas Edi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di jalur busway Halte Bus Pluit Village, Jalan Pluit Permai, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Video itu direkam oleh Zoe Levana dan diunggah pertama kali di akun TikTok-nya @zoecrewet," lanjut Edi.
Menurut Zoe, insiden tersebut bermula ketika ia dan ibunya sedang dalam perjalanan untuk membayar pajak mobil.
"Saat itu, tempat pembayaran pajak mobil sudah tutup, dan ibu saya yang menyetir mengambil jalur kanan yang ternyata ditutup. Karena kondisi jalan yang ramai dan macet, mobil kami tidak sengaja masuk ke jalur TransJakarta," kata Zoe.
Ketika mobil mereka terjebak di jalur busway, Zoe dan ibunya panik.
"Kami baru sadar bahwa kami berada di jalur busway saat ada bus yang berhenti di depan kami. Kami ingin mundur, tetapi ada bus lain di belakang," jelas Zoe. Mereka kemudian mencoba meminta sopir bus TransJakarta di belakang untuk mundur, tetapi sopir tersebut mengatakan tidak bisa karena ada dua bus lagi di belakangnya.
Zoe juga mengungkapkan bahwa mereka sempat meminta sopir bus di depan untuk maju, namun sopir menolak karena harus menunggu penumpang hingga penuh di halte tersebut.
Terjebak selama empat jam, Zoe juga mendengar keluhan dari salah satu sopir TransJakarta yang meminta bantuannya untuk memviralkan kondisi TransJakarta yang kurang ramai.
Baca Juga:
Viral Aksi Warga NTT Geruduk Rumah Mewah di Jakarta Gegara Gaji 3 ART Tak Dibayarkan Selama 8 Bulan
Menurut Zoe, sopir tersebut berharap agar lebih banyak orang menggunakan TransJakarta karena fasilitasnya yang memadai.
"Sopir tersebut mengatakan banyak orang lebih memilih kendaraan pribadi, terutama mobil listrik, untuk menghindari aturan ganjil-genap, yang menyebabkan kemacetan," cerita Zoe.
Satlantas Jakarta Utara akhirnya memberikan sanksi tilang kepada Zoe dan ibunya. Zoe juga diminta untuk membuat video klarifikasi terkait kejadian tersebut.
"Terkait kejadian ini, pengemudi disangkakan melanggar Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," kata Kompol Edi.
Zoe berharap klarifikasinya dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kejadian tersebut dan menyadarkan masyarakat untuk lebih memperhatikan aturan lalu lintas. (*/Shofia)