Saham Naik Jadi 61 Persen! Presiden Jokowi Resmi Perpanjang Izin Tambang PT Freeport Sampai Masa Cadangan Habis, Tuai Pro dan Kontra

Presiden Jokowi resmi memberikan perpanjangan izin tambang PT Freeport Indonesia hingga masa cadangan habis.
Presiden Jokowi resmi memberikan perpanjangan izin tambang PT Freeport Indonesia hingga masa cadangan habis. Source: Foto/Dok. Setkab

Nasional, gemasulawesi - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia.

Perpanjangan ini mencakup masa umur cadangan tambang perusahaan dan merupakan langkah strategis untuk menjaga kelangsungan operasi perusahaan serta memberikan kepastian kepada investasi di sektor pertambangan.

Salah satu poin penting dari perpanjangan IUPK ini adalah peningkatan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia.

Dengan perpanjangan ini, Pemerintah Indonesia memperoleh tambahan saham sebesar 10 persen, sehingga kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia naik dari 51 persen menjadi 61 persen.

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Pegawai Alfamart di Banten Ngamuk Usai Menangkap Basah Pencuri di Tokonya, Mengaku Harus Ganti Rugi Hingga Rp2 Juta

Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk meningkatkan kontrol dan manfaat ekonomi dari sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.

Perpanjangan IUPK tersebut diatur dalam Pasal 195A dan 195B PP No.25 Tahun 2024.

Pasal-pasal tersebut memberikan dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan operasi kontrak/perjanjian PT Freeport Indonesia, dengan memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu kriteria penting adalah adanya fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian yang terintegrasi dalam negeri, serta mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Baca Juga:
Polemik Diberikannya Izin Ormas Keagamaan untuk Kelola Tambang di Indonesia, Begini Tanggapan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Dengan adanya perpanjangan ini, PT Freeport Indonesia diharapkan dapat terus berkontribusi secara signifikan terhadap penerimaan negara, pembangunan masyarakat, ketenagakerjaan, dan perlindungan lingkungan.

Selain itu, perpanjangan IUPK ini juga memberikan kepastian kepada investasi jangka panjang perusahaan di sektor pertambangan.

Sebelumnya, permohonan perpanjangan IUPK oleh PT Freeport Indonesia sempat terkendala dengan ketentuan PP No.96 Tahun 2021 yang menetapkan batas waktu minimal 5 tahun sebelum masa berlaku izin usaha pertambangan berakhir.

Namun, dengan revisi PP No.25 Tahun 2024, pengajuan perpanjangan izin dapat dilakukan lebih cepat, memungkinkan perusahaan untuk merencanakan aktivitas tambang pasca 2041 dengan lebih baik.

Baca Juga:
Tuai Pro dan Kontra! Presiden Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan untuk Kelola Tambang di Indonesia, Menteri Investasi Tegaskan Hal Ini

Perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pengolahan dan pemurnian sumber daya alam di dalam negeri.

Dengan adanya investasi dalam fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, diharapkan akan tercipta nilai tambah yang lebih besar bagi ekonomi Indonesia.

Namun, kebijakan ini rupanya juga tak luput dari sorotan masyarakat.

Tak sedikit yang menanggapinya dengan beragam komentar pro dan kontra.

Baca Juga:
Sempat Viral Usai Kejar-Kejaran dengan Petugas, Pengemudi Pajero Sport Berplat Palsu Berhasil Diamankan, Dijerat UU ITE

‘Percuma diperpanjang masyarakat juga susah cari kerja, banyak yang ga mampu,” ungkap akun @hen***.

Ada pula yang mempertanyakan terkait kemampuan teknologi yang dimiliki negara ini.

“Kita punya teknologinya untuk pengolahannya gak? Kalo punya, kita punya dananya gak? Kalo punya, kita punya kemauannya gak?” tulis akun @yas***.

Perlu dicatat bahwa perpanjangan IUPK ini juga mengikuti prosedur yang ketat, termasuk pengajuan permohonan perpanjangan yang harus dilakukan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya masa kegiatan operasi produksi.

Baca Juga:
Atas Langkah Perluasan Pemberian Izin Tambang ke Ormas, PBNU Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi

Selain itu, permohonan harus dilengkapi dengan berbagai dokumen dan laporan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan demikian, perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia merupakan langkah yang strategis dan terukur, yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kedua belah pihak, yaitu pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia, serta masyarakat secara luas.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah dari sektor pertambangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Atas Langkah Perluasan Pemberian Izin Tambang ke Ormas, PBNU Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi

PBNU menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke organisasi masyarakat.

Termasuk Penghentian Potensi Serangan ke Palestina, Presiden Jokowi Sebut Penjajah Israel Semestinya Memiliki Kewajiban untuk Menaati ICJ

Presiden Jokowi menyampaikan penjajah Israel semestinya mempunyai kewajiban untuk menaati ICJ terkait perang di Palestina.

Terkait Kasus Pembunuhan Vina, Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri untuk Mengawal Ketat, Pastikan Tak Ada yang Ditutup-Tutupi

Tegas, Presiden Jokowi menginstruksikan Kapolri untuk ikut mengawal penuntasan kasus pembunuhan Vina agar tak ada yang ditutup-tutupi.

Akan Lakukan Sejumlah Jadwal, Presiden Jokowi Dikabarkan Bertolak ke Sumatera Selatan Hari Ini

Presiden Jokowi bertolak ke Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan kunjungan kerja pada hari ini dengan sejumlah jadwal.

Viral Keluhan Warga Lampung Selatan Soal Jenazah Kakaknya yang Ditahan di Kamboja Akibat Terkendala Biaya, Minta Bantuan Presiden Jokowi

Keluhan Azhari, seorang warga Lampung Selatan, terkait jenazah kakaknya yang tertahan selama 15 hari di Kamboja, jadi viral di media sosial.

Berita Terkini

wave

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.


See All
; ;