Nasional, gemasulawesi - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia.
Perpanjangan ini mencakup masa umur cadangan tambang perusahaan dan merupakan langkah strategis untuk menjaga kelangsungan operasi perusahaan serta memberikan kepastian kepada investasi di sektor pertambangan.
Salah satu poin penting dari perpanjangan IUPK ini adalah peningkatan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia.
Dengan perpanjangan ini, Pemerintah Indonesia memperoleh tambahan saham sebesar 10 persen, sehingga kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia naik dari 51 persen menjadi 61 persen.
Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk meningkatkan kontrol dan manfaat ekonomi dari sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.
Perpanjangan IUPK tersebut diatur dalam Pasal 195A dan 195B PP No.25 Tahun 2024.
Pasal-pasal tersebut memberikan dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan operasi kontrak/perjanjian PT Freeport Indonesia, dengan memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu kriteria penting adalah adanya fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian yang terintegrasi dalam negeri, serta mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
Dengan adanya perpanjangan ini, PT Freeport Indonesia diharapkan dapat terus berkontribusi secara signifikan terhadap penerimaan negara, pembangunan masyarakat, ketenagakerjaan, dan perlindungan lingkungan.
Selain itu, perpanjangan IUPK ini juga memberikan kepastian kepada investasi jangka panjang perusahaan di sektor pertambangan.
Sebelumnya, permohonan perpanjangan IUPK oleh PT Freeport Indonesia sempat terkendala dengan ketentuan PP No.96 Tahun 2021 yang menetapkan batas waktu minimal 5 tahun sebelum masa berlaku izin usaha pertambangan berakhir.
Namun, dengan revisi PP No.25 Tahun 2024, pengajuan perpanjangan izin dapat dilakukan lebih cepat, memungkinkan perusahaan untuk merencanakan aktivitas tambang pasca 2041 dengan lebih baik.
Perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pengolahan dan pemurnian sumber daya alam di dalam negeri.
Dengan adanya investasi dalam fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, diharapkan akan tercipta nilai tambah yang lebih besar bagi ekonomi Indonesia.
Namun, kebijakan ini rupanya juga tak luput dari sorotan masyarakat.
Tak sedikit yang menanggapinya dengan beragam komentar pro dan kontra.
‘Percuma diperpanjang masyarakat juga susah cari kerja, banyak yang ga mampu,” ungkap akun @hen***.
Ada pula yang mempertanyakan terkait kemampuan teknologi yang dimiliki negara ini.
“Kita punya teknologinya untuk pengolahannya gak? Kalo punya, kita punya dananya gak? Kalo punya, kita punya kemauannya gak?” tulis akun @yas***.
Perlu dicatat bahwa perpanjangan IUPK ini juga mengikuti prosedur yang ketat, termasuk pengajuan permohonan perpanjangan yang harus dilakukan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya masa kegiatan operasi produksi.
Selain itu, permohonan harus dilengkapi dengan berbagai dokumen dan laporan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan demikian, perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia merupakan langkah yang strategis dan terukur, yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kedua belah pihak, yaitu pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia, serta masyarakat secara luas.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah dari sektor pertambangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*/Shofia)