Nasional, gemasulawesi - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan tanggapan yang positif terhadap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang di Indonesia.
Tanggapan Airlangga Hartarto yang dimaksud adalah terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang baru-baru ini diundangkan pada 30 Mei 2024.
Menurut Airlangga Hartarto, keputusan ini merupakan langkah yang layak dan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden.
Ormas keagamaan yang akan diprioritaskan untuk mengelola lahan tambang akan diberikan penawaran WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) secara prioritas.
Selain itu, Airlangga juga menyebut bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang diberikan keistimewaan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengelola usaha pertambangan.
"Ormas keagamaan mendapat keistimewaan dari Presiden bahwa ormas keislaman diizinkan memiliki tambang," ujar Airlangga
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi terkait dengan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.
Pertama, ormas keagamaan yang mendapatkan WIUPK tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau perusahaan terafiliasi dengan mereka sebelumnya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan secara independen dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan yang mungkin bertentangan dengan tujuan ormas keagamaan.
Selain itu, ormas keagamaan yang mengelola tambang diwajibkan memiliki saham mayoritas di badan usaha yang mereka kelola.
Dengan memiliki kendali mayoritas, ormas keagamaan dapat memastikan bahwa operasional tambang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip yang mereka anut, termasuk prinsip kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Kebijakan itu juga berlaku untuk jangka waktu terbatas, yakni lima tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku, yang berarti penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan akan berakhir pada 30 Mei 2029.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan prioritas kepada ormas keagamaan dalam mengelola tambang untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, namun tetap dengan pengawasan dan ketentuan yang ketat untuk menjaga independensi dan integritas pengelolaan tambang tersebut.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi ormas keagamaan dalam hal pengelolaan tambang, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara umum. (*/Shofia)