Polemik Diberikannya Izin Ormas Keagamaan untuk Kelola Tambang di Indonesia, Begini Tanggapan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Airlangga Hartarto tanggapi polemik izin ormas keagamaan untuk kelola tambang di Indonesia.
Airlangga Hartarto tanggapi polemik izin ormas keagamaan untuk kelola tambang di Indonesia. Source: Foto/Dok. Setkab

Nasional, gemasulawesi - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan tanggapan yang positif terhadap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang di Indonesia.

Tanggapan Airlangga Hartarto yang dimaksud adalah terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang baru-baru ini diundangkan pada 30 Mei 2024.

Menurut Airlangga Hartarto, keputusan ini merupakan langkah yang layak dan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden.

Ormas keagamaan yang akan diprioritaskan untuk mengelola lahan tambang akan diberikan penawaran WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) secara prioritas.

Baca Juga:
Heboh! Ibu Ini Diduga Bikin Kegaduhan di Roti Romi Kemang Jakarta Hingga Terlibat Adu Mulut dengan Pengunjung Lain, Begini Kronologinya

Selain itu, Airlangga juga menyebut bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang diberikan keistimewaan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengelola usaha pertambangan.

"Ormas keagamaan mendapat keistimewaan dari Presiden bahwa ormas keislaman diizinkan memiliki tambang," ujar Airlangga

Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi terkait dengan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.

Pertama, ormas keagamaan yang mendapatkan WIUPK tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau perusahaan terafiliasi dengan mereka sebelumnya.

Baca Juga:
Polemik Fatwa MUI yang Larang Umat Islam Ucapkan Salam Agama Lain, Guru Besar UIN Jakarta: Jangan Merendahkan Pendapat Hukum

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan secara independen dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan yang mungkin bertentangan dengan tujuan ormas keagamaan.

Selain itu, ormas keagamaan yang mengelola tambang diwajibkan memiliki saham mayoritas di badan usaha yang mereka kelola.

Dengan memiliki kendali mayoritas, ormas keagamaan dapat memastikan bahwa operasional tambang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip yang mereka anut, termasuk prinsip kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Kebijakan itu juga berlaku untuk jangka waktu terbatas, yakni lima tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku, yang berarti penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan akan berakhir pada 30 Mei 2029.

Baca Juga:
Mengenai Putusan MA, Pengamat Ungkap Diduga Telah Disiapkan Sejak Lama untuk Memberi Jalan Kaesang Pangarep di Pilkada 2024

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan prioritas kepada ormas keagamaan dalam mengelola tambang untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, namun tetap dengan pengawasan dan ketentuan yang ketat untuk menjaga independensi dan integritas pengelolaan tambang tersebut.

Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi ormas keagamaan dalam hal pengelolaan tambang, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara umum. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Agar Dapat Membuka Pasar untuk EV, Menko Airlangga Meminta Pemerintah Korea Selatan Membantu Bernegosiasi dengan Amerika Serikat

Menko Airlangga Hartarto meminta pemerintah Korea Selatan untuk membantu bernegosiasi dengan Amerika Serikat.

Untuk Upaya Menjaga Kolaborasi Kedua Negara, Menko Airlangga Meraih Doktor Honoris Causa dari Gyeongsang National University Korea Selatan

Airlangga Hartarto meraih gelar Doktor Honoris Causa dari Gyeongsang National University yang terletak di Jinju, Korea Selatan.

Sebut Masih Lebih Baik dari Negara Lain, Menko Airlangga Ungkap Sektor Manufaktur Indonesia Masih Cenderung di Level Ekspansif

Menko Airlangga Hartarto mengungkapkan sektor manufaktur di Indonesia masih cenderung di level ekspansif.

Miliki 4 Pilar Utama, Airlangga Hartarto Sampaikan Indonesia Masih Berada di Jalan yang Tepat untuk Mencapai Visi Indonesia Emas 2045

Menko Perekonomian mengungkapkan sekarang ini, Indonesia masih berada di jalan yang tepat untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Berdampak pada Perdagangan Produk Unggulan Indonesia, Menko Airlangga Meminta Inggris Bersikap Adil terhadap Usulan UU Uji Tuntas

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, diketahui meminta Inggris untuk bersikap adil terhadap usulan Undang Undang Uji Tuntas.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;