Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa hasil penggeledahan tersebut cukup mencengangkan, dengan penyitaan total ratusan dokumen, barang elektronik, serta puluhan unit kendaraan mewah.
Ali Fikri menjelaskan kepada wartawan bahwa dalam operasi penggeledahan yang dilakukan pada Kamis, 6 Juni 2024, KPK berhasil menyita sebanyak 536 dokumen terkait kasus ini.
Selain itu, berbagai barang elektronik penting juga diamankan sebagai bukti untuk mendukung pengusutan kasus tersebut.
Namun, yang paling mencolok dari operasi ini adalah penyitaan sekitar 91 unit kendaraan mewah, yang terdiri dari motor dan mobil.
Ali Fikri memberikan rincian mengenai merek-merek kendaraan yang disita, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lainnya.
Keberadaan kendaraan-kendaraan mewah ini memberikan gambaran tentang kemewahan yang terkait dengan kasus yang sedang diselidiki.
Tidak hanya itu, KPK juga berhasil menyita lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi yang diduga terkait dengan dugaan kasus tersebut.
Selain itu, ada juga 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama seperti Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lainnya yang turut disita sebagai barang bukti.
Ali Fikri menekankan bahwa semua aset yang disita ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengoptimalkan pengusutan perkara yang melibatkan Rita Widyasari.
Barang-barang bukti yang diamankan saat ini telah dititipkan kepada beberapa pihak terkait untuk keperluan pengembangan kasus lebih lanjut dan proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, KPK juga telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan TPPU yang melibatkan Rita Widyasari.
Baca Juga:
Pilgub Jawa Timur, PAN Tegaskan Menolak Ide PDI P yang Ingin Mengusung Duet Khofifah dan Kadernya
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa Azis Syamsuddin diberikan sejumlah pertanyaan terkait dugaan suap yang dilakukan oleh Rita kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
"Benar, pertanyaan yang diajukan kepada Azis Syamsuddin terkait dengan pengetahuannya mengenai dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK, khususnya kasus mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju," ujar Fikr.
Sebagai catatan, Rita merupakan narapidana kasus korupsi yang saat ini mendekam di Lapas Pondok Bambu.
Ia divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait dengan perizinan proyek di dinas Pemkab Kukar. (*/Shofia)