Jadi Tersangka dalam Kasus TPPU, KPK Sita 91 Kendaraan dan 30 Jam Tangan Mewah Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Jadi tersangka dalam kasus TPPU, KPK sita puluhan kendaraan dan jam tangan mewah Mantan Bupati Kuker Rita Widyasari.
Jadi tersangka dalam kasus TPPU, KPK sita puluhan kendaraan dan jam tangan mewah Mantan Bupati Kuker Rita Widyasari. Source: Foto/Dok. PMJ News

Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa hasil penggeledahan tersebut cukup mencengangkan, dengan penyitaan total ratusan dokumen, barang elektronik, serta puluhan unit kendaraan mewah.

Ali Fikri menjelaskan kepada wartawan bahwa dalam operasi penggeledahan yang dilakukan pada Kamis, 6 Juni 2024, KPK berhasil menyita sebanyak 536 dokumen terkait kasus ini.

Selain itu, berbagai barang elektronik penting juga diamankan sebagai bukti untuk mendukung pengusutan kasus tersebut.

Baca Juga:
Mengungkap Keelokan Taman Abhirama, Ini Dia Surga Rekreasi dan Ketenangan di Jawa Timur dengan Keindahan Alam Mempesona!

Namun, yang paling mencolok dari operasi ini adalah penyitaan sekitar 91 unit kendaraan mewah, yang terdiri dari motor dan mobil.

Ali Fikri memberikan rincian mengenai merek-merek kendaraan yang disita, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lainnya.

Keberadaan kendaraan-kendaraan mewah ini memberikan gambaran tentang kemewahan yang terkait dengan kasus yang sedang diselidiki.

Tidak hanya itu, KPK juga berhasil menyita lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi yang diduga terkait dengan dugaan kasus tersebut.

Baca Juga:
Perjalanan Ke Keindahan Alami Legok Asri Park, Sebuah Petualangan Memikat di Tengah Jawa Timur yang Menarik

Selain itu, ada juga 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama seperti Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lainnya yang turut disita sebagai barang bukti.

Ali Fikri menekankan bahwa semua aset yang disita ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengoptimalkan pengusutan perkara yang melibatkan Rita Widyasari.

Barang-barang bukti yang diamankan saat ini telah dititipkan kepada beberapa pihak terkait untuk keperluan pengembangan kasus lebih lanjut dan proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, KPK juga telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan TPPU yang melibatkan Rita Widyasari.

Baca Juga:
Pilgub Jawa Timur, PAN Tegaskan Menolak Ide PDI P yang Ingin Mengusung Duet Khofifah dan Kadernya

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa Azis Syamsuddin diberikan sejumlah pertanyaan terkait dugaan suap yang dilakukan oleh Rita kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

"Benar, pertanyaan yang diajukan kepada Azis Syamsuddin terkait dengan pengetahuannya mengenai dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK, khususnya kasus mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju," ujar Fikr.

Sebagai catatan, Rita merupakan narapidana kasus korupsi yang saat ini mendekam di Lapas Pondok Bambu.

Ia divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait dengan perizinan proyek di dinas Pemkab Kukar. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Terkait Pansel, Wapres Harapkan Upaya Pemberantasan Korupsi di Periode Pimpinan KPK Berikutnya Akan Lebih Baik Lagi

Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, berharap upaya pemberantasan korupsi di periode pimpinan KPK yang berikutnya akan lebih baik lagi dari sekarang

Dugaan Adanya Aliran Uang yang Diterima, JPU KPK Akan Menghadirkan Istri, Anak dan Cucu di Sidang SYL Hari Ini

JPU KPK dikabarkan akan menghadirkan istri, anak dan cucu pada sidang SYL yang akan digelar pada hari ini.

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Korupsi Proyek Pengadaan Subkontraktor Fiktif di PT Amarta Karya

KPK menahan dua tersangka kasus korupsi proyek subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya yang terjadi pada 2018-2020, yakni PSA dan AK.

Menjadi yang Terakhir, Baik Buruknya Pansel Capim KPK Bentukan Presiden Jokowi Disebutkan Akan Berimbas pada Pemerintahan Prabowo

Baik buruknya Pansel Capim KPK yang dibantuk oleh pemerintahan Jokowi disebutkan akan berdampak pada pemerintahan Prabowo.

Resmi Berstatus Tersangka, KPK Periksa Dirut Non Aktif PT Taspen Antonius Kosasih dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif Sebesar Rp1 Triliun

Antonius Kosasih, yang merupakan Direktur Utama non-aktif PT Taspen diperiksa KPK dalam kasus dugaan penempatan dana investasi fiktif.

Berita Terkini

wave

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.


See All
; ;