Nasional, gemasulawesi - Kebijakan media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten tak senonoh telah menimbulkan kekhawatiran dan reaksi dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji kemungkinan untuk memblokir platform tersebut sebagai respons terhadap kebijakan tersebut yang dianggap merugikan dan melanggar regulasi di Indonesia.
Menurut Semuel, peredaran konten tak senonoh di platform X sangat masif, dengan ratusan ribu konten dewasa yang telah diidentifikasi.
Pemerintah telah mengirimkan surat kepada pihak X untuk menghapus konten-konten tersebut guna menjaga kebersihan dan kesehatan ruang digital di Indonesia.
Semuel juga menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap platform yang tidak mematuhi aturan di Indonesia, termasuk dengan melakukan pemblokiran secara keseluruhan terhadap platform tersebut.
Dia juga mengingatkan bahwa pemblokiran tidak hanya akan ditujukan pada konten atau akun pengunggah konten, melainkan pada platform secara keseluruhan.
Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Jika X tidak mematuhi aturan, pengguna diimbau untuk bersiap-siap bermigrasi ke platform lain yang mematuhi aturan dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di Indonesia.
"Dalam hal ini, jika memang itu kebijakan yang berlaku, mereka harus siap untuk meninggalkan platform tersebut. Kita harus menjalankan aturan yang ada, karena pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan aturan tersebut. Jadi, yang kita blokir adalah X-nya, bukan kontennya. Kontennya tidak bisa saya blokir," tegasnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya keselarasan antara kebijakan platform media sosial dengan regulasi negara.
Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjalankan aturan yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan nilai-nilai yang diyakini oleh masyarakat Indonesia.
Pemblokiran platform X, jika terjadi, bukan hanya sebagai bentuk tindakan penegakan hukum tetapi juga sebagai langkah untuk memastikan bahwa ruang digital di Indonesia tetap sehat dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Sementara itu, Kementerian Kominfo secara resmi telah memperingatkan pihak X untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia terkait konten tak senonoh.
Peringatan tersebut telah disampaikan melalui surat langsung kepada perwakilan X yang bertanggung jawab atas operasional platform di Indonesia.
Kebijakan X yang memperbolehkan unggahan konten asusila bertentangan dengan regulasi Indonesia yang mengatur penyebaran konten asusila, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagai negara dengan hukum yang mengatur ketat penyebaran konten asusila, Indonesia memandang penting untuk memastikan bahwa platform-platform digital yang beroperasi di wilayahnya mematuhi aturan tersebut.
Dengan demikian, keputusan pemerintah terkait kemungkinan pemblokiran X merupakan langkah yang diambil dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di Indonesia.
Terutama dalam hal kebersihan dan kesehatan ruang digital serta perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dari konten yang tidak pantas. (*/Shofia)