Nasional, gemasulawesi - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat penjambret yang viral di Jakarta, terdiri dari U dan MR.
Ternyata, kedua pelaku penjambretan itu tidak hanya beraksi saat car free day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman, tetapi juga di dua lokasi lain, yaitu Kwitang dan Tanah Abang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa sindikat penjambret ini sudah mengakui tiga kali melakukan aksinya, yang terakhir kali terjadi di CFD Sudirman.
Penjambretan yang terjadi di CFD Sudirman menjadi perhatian serius karena terekam oleh kamera dan viral di media sosial, memicu kekhawatiran akan keamanan di acara publik seperti CFD yang ramai pengunjung.
"Sindikat ini mengaku tiga kali melakukan ya di Kwitang, Tanah Abang, yang terakhir di CFD Sudirman," kata Ade Ary.
Menurut Ade Ary, U dan MR adalah penjambret yang sudah berpengalaman dan dianggap sebagai penjahat profesional.
Diduga keduanya menggunakan strategi dan modus operandi yang terkoordinasi dengan baik, sehingga memungkinkan mereka untuk melancarkan serangkaian kejahatan tanpa terdeteksi dalam waktu singkat.
Meskipun telah mengungkapkan kejahatan mereka, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Polda Metro Jaya tidak hanya fokus pada penanganan kasus ini di Jakarta saja.
Mereka juga sedang berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan untuk penanganan lebih lanjut terhadap sindikat ini.
"Subdit Resmob juga berkomunikasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan," tambah Ade Ary.
Pihak kepolisian telah berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait aksi penjambretan yang dilakukan U dan MR, seperti handphone.
Barang bukti ini akan menjadi kunci dalam memperkuat kasus terhadap kedua tersangka dan membuktikan keterlibatan mereka dalam kejahatan tersebut.
Ade Ary juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga barang berharga mereka saat beraktivitas di tempat umum, terutama selama acara seperti CFD.
"Penyidik tidak mudah percaya begitu saja. Silakan masyarakat apabila pernah menjadi korban juga melapor," katanya.
Proses penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil dari kerja keras tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
U berhasil ditangkap hanya dalam waktu 24 jam setelah kejadian penjambretan viral di CFD Sudirman.
MR, yang merupakan pelaku lain dalam sindikat ini, juga berhasil ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Atas perbuatan mereka, U dan MR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapi hukuman penjara minimal 9 tahun dan maksimal 15 tahun.
Proses penyidikan masih berlanjut untuk memastikan kedua tersangka menerima sanksi yang sesuai dengan perbuatannya, serta untuk menemukan kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus penjambretan lainnya di Jakarta dan sekitarnya. (*/Shofia)