Nasional, gemasulawesi - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri baru saja melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penggeledahan di kantor Kementerian ESDM ini dilakukan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan proyek penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS).
Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan mendalam terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS tahun 2020.
Proyek ini merupakan salah satu dari beberapa program nasional yang dikelola oleh Kementerian ESDM untuk meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia.
Proyek PJUTS bertujuan untuk memasang lampu penerangan jalan umum yang menggunakan tenaga surya di berbagai lokasi di seluruh Indonesia.
Sumber dana proyek ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan dalam mendukung efisiensi energi serta penghematan biaya operasional jangka panjang.
Namun, penyaluran dana publik untuk proyek-proyek semacam ini sering kali menjadi sasaran praktik korupsi.
Dalam kasus ini, dugaan penyimpangan terjadi pada tahapan pengadaan dan pelaksanaan proyek di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.
Kombes Arief Adiharsa dari Wadirtipikor Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan intensif terhadap kasus ini.
Penggeledahan dilakukan setelah adanya bukti awal yang cukup untuk mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi.
Petugas Bareskrim Polri memasuki kantor Ditjen EBTKE pada hari Kamis, 4 Juli 2024, dengan tujuan mencari dokumen-dokumen dan bukti elektronik terkait pengadaan proyek PJUTS tahun 2020.
Penggeledahan dilakukan dengan ketat dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan integritas dan keabsahan bukti yang ditemukan.
"Sudah selesai penggeledahannya tadi malam," jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa saat dikonfirmasi pada Jumat, 5 Juli 2024.
Menurut Arief, penggeledahan dilakukan di dua lokasi. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai dua lokasi penggeledahan tersebut.
Dalam penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah dokumen dan aset milik Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.
"Barang bukti yang disita dari dua lokasi penggeledahan terdiri dari dokumen-dokumen dan bukti elektronik, termasuk telepon seluler, HDD, laptop, USB flash disk, dan CPU komputer," ujar Arief.
Menurut Wakil Direktur, langkah selanjutnya dalam penyidikan ini akan fokus pada analisis barang bukti yang disita untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.
Bareskrim Polri akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/Shofia)
 
             
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                     
                     
                     
                                        