Nasional, gemasulawesi - Ketua DPRD Rembang, Supadi, telah menjadi sorotan publik setelah terjadinya kejadian yang membuatnya ditahan di Arab Saudi.
Kepergian Supadi untuk menjalani ibadah haji dengan menggunakan visa ziarah telah berubah menjadi masalah serius setelah otoritas Saudi menangkapnya atas dugaan pelanggaran visa.
Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan keluarga dan kolega Supadi di DPRD Rembang ketika ia tidak kembali setelah cuti haji yang diajukannya berakhir pada akhir Juni 2024.
Pada awalnya, kabar tentang hilangnya kontak dengan Supadi memicu spekulasi dan kebingungan.
Hingga akhirnya klarifikasi dari KJRI Jeddah menyebutkan bahwa Supadi sebenarnya ditahan oleh pihak berwenang Arab Saudi.
Sekretaris DPRD Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo, mengonfirmasi bahwa Supadi tidak memberikan keterangan atau alasan atas ketidakhadirannya setelah tanggal cuti yang telah diajukan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di antara anggota DPRD dan masyarakat Rembang mengenai nasib dan keadaan Supadi di luar negeri.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), partai tempat Supadi bernaung, telah bersikap tegas dalam mendukungnya.
Arwani Thomafi, Sekjen PPP, menyampaikan bahwa partainya telah berkomunikasi dengan Dubes Abdul Aziz untuk mendapatkan informasi terbaru dan langkah-langkah yang sedang diambil KBRI Riyadh melalui Konjen Jeddah terkait kasus ini.
"Sudah saya komunikasikan dengan Dubes Abdul Aziz dan mengonfirmasi tindakan-tindakan yang sedang diambil oleh pihak KBRI Riyadh melalui Konjen Jeddah," kata Arwani.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian lokal, tetapi juga mencuat ke tingkat nasional karena melibatkan seorang pejabat tinggi dalam kasus hukum di luar negeri.
Kejadian ini mengingatkan akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan saat melakukan perjalanan internasional, terutama terkait dengan penggunaan visa yang sesuai dengan tujuan awalnya.
DPRD Rembang sendiri telah melakukan langkah-langkah untuk menjaga kelancaran proses legislasi dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD selama absensi Supadi.
Proses ini mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DPRD Rembang, yang mengatur tentang penggantian sementara saat ketidakhadiran unsur pimpinan.
Sementara itu, proses hukum yang dihadapi Supadi di Arab Saudi terus berlanjut.
Kementerian Luar Negeri RI memberikan pendampingan hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di kedua negara.
Kisah Supadi, yang awalnya pergi untuk menjalankan ibadah suci namun berakhir dengan masalah hukum yang kompleks, menunjukkan betapa pentingnya persiapan dan pengetahuan tentang peraturan internasional bagi siapa pun yang melakukan perjalanan ke luar negeri. (*/Shofia)