Padahal Pelaksanaan Belum Selesai, Direktur Cedes Sebut Proses Pembentukan Pansus Angket Haji Terkesan Terburu-Buru

Ket. Foto: Direktur Cedes Menyampaikan Proses Pembentukan Pansus Angket Haji Terkesan Terburu-Buru
Ket. Foto: Direktur Cedes Menyampaikan Proses Pembentukan Pansus Angket Haji Terkesan Terburu-Buru Source: (Foto/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww)

Nasional, gemasulawesi – Menurut Direktur Center for Economic and Democracy Studies atau Cedes, Zaenul Ula, menilai aroma politik terasa kental mewarnai putusan Rapat Paripurna Pengesahan Pembentukan Pansus atau Panitia Khusus Angket Haji.

Zaenul Ula mengatakan prosedur pembentukan Pansus Angket Haji terkesan terburu-buru.

Zaenul Ula menyampaikan itu seperti mengejar waktu, padahal, proses pelaksanaan haji yang mau dievaluasi itu belum selesai.

Baca Juga:
Terkait Peta Batimetri, Peneliti BRIN Sebut Implementasinya Telah Dilakukan oleh Jepang

Dia mengatakan jika itu sangat terlihat, untuk awam sekalipun.

Dalam keterangan tertulis resminya di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024, dia mengatakan proses pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 secara resmi baru selesai di tanggal 23 Juli 2024.

Oleh karena itum Zaenul Ula menyampaikan kritik dan juga evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Heboh Tudingan Polda NTT Kurang Prioritaskan Putra Daerah dalam Seleksi Taruna Taruni Akademi Kepolisian 2024, Begini Faktanya

“Pelaksanaan ibadah haji sebenarnya boleh saja, apalagi untuk perbaikan, namun, tetap harus dengan cara yang baik dan juga benar prosesnya,” katanya.

Dikutip dari Antara, dia menyampaikan jika terburu-buru seperti sekarang ini, dia melihat seperti ada ‘udang di balik batu’ dari proses terbentuknya Pansus Angket Haji tahun 2024.

Zaenul menyatakan dia mendengar proses pengusulan tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan terkait dengan jumlah pengusul dan juga tidak melalui Badan Perumus atau Bamus, dan juga pandangan fraksi-fraksi.

Baca Juga:
Kapolri Angkat Bicara Terkait Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina, Ada Pesan Menohok yang Disampaikan

Zaenul Ula juga berpendapat terdapat rivalitas kelompok yang mencoba untuk memanfaatkan institusi DPR untuk melakukan tekanan dalam proses pembentukan Pansus.

“Saya berharap kekuatan politik di parlemen tidak terpancing untuk ikut dalam tarik-menarik kepentingan politik antar kelompok itu,” ujarnya.

Dia melanjutkan jika ini tidak baik untuk pembelajaran politik ke publik dikarenakan pembentukan Pansus Angket Haji harusnya didasarkan kepada urgensi.

Baca Juga:
Aksi Emak-emak Mengendarai Motor Sambil Berdiri Tanpa Helm hingga Nyaris Terserempet Truk Besar Viral, Diduga Berasal dari Pati

“Bukan kepentingan politik yang sesaat,” ucapnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2024, menyetujui pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave
Geledah Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Jadi Tersangka Usai Tembak Warga, Ini Sejumlah Senjata Api Ilegal yang Disita Polisi

Polisi berhasil mengamankan empat senjata api ilegal yang dimiliki oleh anggota DPRD Lampung yang tembak warga hingga tewas.

Sumringah! Pegi Setiawan Akhirnya Resmi Dibebaskan Usai Status Tersangkanya dalam Kasus Pembunuhan Vina Dinyatakan Tidak Sah

Pegi Setiawan akhirnya resmi bebas dari tahanan setelah pengadilan mengabulkan gugatan praperadilannya.

Pada Semester 1 Tahun 2024, Imigrasi Sebut 1503 WNA Mendapatkan Sanksi Deportasi

Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan sebanyak 1.503 WNA memperoleh sanksi deportasi pada semester 1 tahun 2024.

Agar Dapat Berkembang di Daerah, Mendagri Dorong Kalangan Swasta Diberikan Kemudahan saat Masa Awal Membangun Usaha

Kalangan swasta didorong Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, diberikan kemudahan ketika masa awal membangun usaha.

Tangisnya Pecah! Ibu Pegi Setiawan Lega Mendengar Putusan Hakim yang Membatalkan Status Tersangka Sang Anak, Akui Akan Segera Melakukan Ini

Tangis haru keluarga pecah setelah status tersangka Pegi Setiawan dibatalkan oleh hakim dalam sidang praperadilan di PN Bandung.

Berita Terkini

wave

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.


See All
; ;