Nasional, gemasulawesi – Menurut Direktur Center for Economic and Democracy Studies atau Cedes, Zaenul Ula, menilai aroma politik terasa kental mewarnai putusan Rapat Paripurna Pengesahan Pembentukan Pansus atau Panitia Khusus Angket Haji.
Zaenul Ula mengatakan prosedur pembentukan Pansus Angket Haji terkesan terburu-buru.
Zaenul Ula menyampaikan itu seperti mengejar waktu, padahal, proses pelaksanaan haji yang mau dievaluasi itu belum selesai.
Baca Juga:
Terkait Peta Batimetri, Peneliti BRIN Sebut Implementasinya Telah Dilakukan oleh Jepang
Dia mengatakan jika itu sangat terlihat, untuk awam sekalipun.
Dalam keterangan tertulis resminya di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024, dia mengatakan proses pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 secara resmi baru selesai di tanggal 23 Juli 2024.
Oleh karena itum Zaenul Ula menyampaikan kritik dan juga evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah.
“Pelaksanaan ibadah haji sebenarnya boleh saja, apalagi untuk perbaikan, namun, tetap harus dengan cara yang baik dan juga benar prosesnya,” katanya.
Dikutip dari Antara, dia menyampaikan jika terburu-buru seperti sekarang ini, dia melihat seperti ada ‘udang di balik batu’ dari proses terbentuknya Pansus Angket Haji tahun 2024.
Zaenul menyatakan dia mendengar proses pengusulan tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan terkait dengan jumlah pengusul dan juga tidak melalui Badan Perumus atau Bamus, dan juga pandangan fraksi-fraksi.
Zaenul Ula juga berpendapat terdapat rivalitas kelompok yang mencoba untuk memanfaatkan institusi DPR untuk melakukan tekanan dalam proses pembentukan Pansus.
“Saya berharap kekuatan politik di parlemen tidak terpancing untuk ikut dalam tarik-menarik kepentingan politik antar kelompok itu,” ujarnya.
Dia melanjutkan jika ini tidak baik untuk pembelajaran politik ke publik dikarenakan pembentukan Pansus Angket Haji harusnya didasarkan kepada urgensi.
“Bukan kepentingan politik yang sesaat,” ucapnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2024, menyetujui pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji. (Antara)