Nasional, gemasulawesi - Aksi sindikat perdagangan orang (TPPO) melalui modus pekerjaan paruh waktu baru--baru ini menjadi viral dan memunculkan kekhawatiran besar di masyarakat.
Sindikat perdagangan orang (TPPO) ini menggunakan strategi canggih dan rapi untuk menipu calon korban dengan tawaran pekerjaan yang menarik melalui berbagai platform online, seperti media sosial dan aplikasi pesan.
Pihak berwenang, seperti Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah aktif dalam mengungkap dan menindak sindikat TPPO tersebut.
Seperti yang terbaru ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap kasus serius yang melibatkan sindikat perdagangan orang (TPPO) bahkan sampai ke jaringan internasional.
Dalam mengungkap praktik penipuan melalui lowongan kerja palsu di platform online, polisi juga telah menangkap empat tersangka utama, yakni ZS, M, H, dan NSS, yang terlibat.
Kepala Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penangkapan pertama terhadap tersangka NSS pada Agustus 2023.
NSS, sebagai bagian dari sindikat ini, bertugas sebagai penerjemah dan fasilitator untuk merekrut warga negara Indonesia (WNI) dalam skema kerja paruh waktu yang sebenarnya ilegal.
Pengembangan kasus ini mengarah pada identifikasi ZS, seorang warga negara China, sebagai pemimpin kelompok scam ini.
ZS diduga mempekerjakan 17 WNI, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara China, dan 20 warga negara India untuk menjalankan operasi scam yang melibatkan penawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Para korban, awalnya dijanjikan pekerjaan terkait komputer, sebenarnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang merugikan mereka secara finansial dan legal.
Brigjen Himawan menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan kerugian besar bagi beberapa negara, dengan Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp59 miliar.
Selain itu, India mengalami kerugian sebesar Rp1,077 triliun, China sekitar Rp91 miliar, dan Thailand sekitar Rp288 miliar. Total kerugian yang dialami keempat negara mencapai Rp1,5 triliun.
Penyidik Bareskrim Polri telah mengambil langkah serius dengan mengajukan red notice kepada Interpol untuk ZS alias Colby pada Desember 2023.
Red notice ini bertujuan untuk memudahkan penangkapan ZS yang berada di luar wilayah hukum Indonesia, khususnya di Abu Dhabi, tempat operasional utama sindikat ini berada.
Lebih lanjut, Bareskrim juga berhasil menangkap M dan H, dua tersangka lain yang terlibat dalam penyaluran dan operasional scam tersebut di Indonesia.
Keduanya dijerat dengan berbagai pasal yang relevan, termasuk yang terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam upaya penegakan hukum ini, Bareskrim Polri terus melakukan koordinasi dengan Interpol dan pihak terkait di Uni Emirat Arab untuk memperkuat penanganan kasus ini. Upaya untuk mengamankan aset yang diduga masih berada di luar negeri juga sedang dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang mendalam.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Indonesia tentang pentingnya berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan atau investasi yang tidak jelas atau berasal dari sumber yang tidak terpercaya.
Ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan lintas batas seperti perdagangan orang dan penipuan online yang merugikan banyak pihak. (*/Shofia)