Nasional, gemasulawesi - Kontroversi pemecatan ratusan honorer oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menjadi viral dan menimbulkan perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Budi Awaludin, memberikan klarifikasi terhadap viralnya pemecatan ratusan honorer tersebut.
Menurut Budi, sebenarnya bukanlah pemecatan tetapi penertiban terhadap para guru honorer yang diangkat tanpa melalui seleksi yang jelas dan tidak terdaftar di Dapodik.
Penertiban ini mencuat setelah ditemukan bahwa sejumlah guru honorer di DKI Jakarta diangkat secara langsung oleh kepala sekolah tanpa melibatkan Dinas Pendidikan dalam proses seleksi.
Mereka juga dibayar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal ini, menurut Budi, menjadi sebuah praktik yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menimbulkan kejanggalan yang telah terungkap dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023.
"Bukan pemecatan yang dilakukan, melainkan penertiban. Guru honorer ini tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Permendikbud, seperti tidak tercatat dalam Dapodik dan tidak memiliki NUPTK," jelas Budi Awaludin.
Menurut Permendikbud, dana BOS yang digunakan untuk pembayaran guru harus memenuhi empat kriteria yang telah ditetapkan, termasuk terdaftar dalam Dapodik dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Ketidakpatuhan terhadap persyaratan ini tidak hanya melanggar regulasi tetapi juga dapat mengganggu transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan.
Langkah larangan pengangkatan guru honorer sudah disosialisasikan sejak 2017, namun beberapa kepala sekolah tetap memilih untuk mengangkat guru honorer secara tidak sah.
Hal ini mengindikasikan adanya ketidaktaatan terhadap aturan yang berlaku dalam meningkatkan profesionalitas tenaga pendidik di DKI Jakarta.
"Ini bukan masalah pemecatan, tetapi upaya penataan agar sistem pendidikan dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada," tambah Budi Awaludin.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah yang terlibat dalam pengangkatan guru honorer secara tidak sah.
Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengingatkan bahwa setiap tindakan administrasi haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan.
"Sanksi terhadap kepala sekolah yang melanggar aturan akan dipertimbangkan, sejalan dengan temuan BPK dan regulasi yang berlaku," tegas Budi Awaludin. (*/Shofia)