Ikuti Jejak PBNU, Muhammadiyah Kini Terima Tawaran Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah, Anwar Abbas: Ini Bukan Hanya tentang Ekonomi

Muhammadiyah akhirnya memutuskan mengikuti langkah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan menerima IUP.
Muhammadiyah akhirnya memutuskan mengikuti langkah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan menerima IUP. Source: Foto/Ilustrasi/Unsplash

Nasional, gemasulawesi - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, salah satu ormas besar di Indonesia, baru-baru ini mengumumkan keputusan untuk menerima tawaran izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah.

Langkah yang diambil Muhammadiyah ini adalah dalam rangka memberi kesempatan bagi ormas keagamaan untuk turut serta dalam pengelolaan sumber daya alam dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip agama.

Anwar Abbas, pengurus PP Muhammadiyah, menjelaskan bahwa keputusan ini adalah bentuk komitmen untuk mengintegrasikan nilai-nilai agama dalam pengelolaan tambang. 

"Kami percaya bahwa ormas keagamaan seperti Muhammadiyah seharusnya memang diberikan kesempatan untuk mengelola tambang sesuai dengan prinsip agama yang selama ini kami anut. Karena ini bukan hanya tentang ekonomi, tetapi juga tentang membawa nilai-nilai keagamaan dalam setiap aspek pengelolaan sumber daya alam," ujarnya.

Baca Juga:
Aksi Anggota Polantas di Sulawesi Selatan Terlibat Adu Mulut hingga Dorong Pengendara Mobil Tuai Kecaman, Kapolres Gowa Tegaskan Hal Ini

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar, menanggapi keputusan ini dengan pandangan positif, menganggapnya sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada ormas keagamaan yang telah berkontribusi pada negara. 

"Secara filosofis, keputusan ini merupakkan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada ormas-ormas yang telah berperan penting dalam sejarah negara ini, khususnya dalam memperjuangkan kemerdekaan dan berkontribusi dalam pembangunan negara," kata Anwar.

Langkah ini merupakan implementasi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 yang memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus kepada ormas keagamaan. 

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga telah menerima IUP serupa. 

Baca Juga:
Meresahkan! Aksi Pemerasan Pegawai Gadungan di Lingkup Pemkab Bogor Terungkap, KPK Gerak Cepat Tangkap Pelaku, Ini Barang Bukti yang Disita

Gus Yahya, Ketua PBNU, memberikan penjelasan terkait kebutuhan serupa di NU. 

"Pertama-tama saya katakan bahwa NU ini butuh, jadi apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi," ujar Gus Yahya.

Ia menjelaskan bahwa banyak program NU yang dikelola oleh komunitas nahdliyin, dan sumber daya serta kapasitas mereka saat ini tidak mencukupi untuk menopang berbagai program tersebut. 

"Seperti contoh, ada sekitar 30 ribu pesantren dan madrasah yang kami miliki. Sumber daya kami sudah tidak mencukupi untuk mendukung semua program tersebut," tambahnya.

Baca Juga:
Untuk Mewujudkan Tersedianya Data Berkualitas, Kepala Diskominfo Sigi Sebut Percepatan Penerapan Satu Data Indonesia Dibutuhkan Kerja Sama Semua Pihak

Keputusan PP Muhammadiyah untuk menerima IUP ini menandai sebuah langkah strategis dalam integrasi antara pengelolaan sumber daya alam dan nilai-nilai keagamaan. 

Langkah ini juga mencerminkan keinginan pemerintah untuk melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, serta memberikan dukungan finansial kepada ormas keagamaan dalam menjalankan program-program sosial mereka.

Dengan adanya izin ini, diharapkan ormas keagamaan dapat berperan lebih aktif dalam pengelolaan sumber daya alam, sekaligus mendukung program-program sosial dan keagamaan mereka. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Usai Putusan Muhammadiyah Tarik Dana Viral, Kini Muncul Edaran Perubahan Tarif Transaksi Bank BSI yang Naik Hingga Rp150 Ribu, Cek Faktanya

Viral di media sosial. Bank BSI disebut umumkan perubahan tarif transaksi yang kini naik drastis menjadi Rp150 ribu. Benarkah? Cek faktanya.

Muncul Dugaan BSI Lebih Condong pada Korporasi Ketimbang UMKM, Diperkuat dengan Pernyataan Resmi dari Muhammadiyah, Cek Faktanya

Berikut isi pernyataan resmi Muhammadiyah setelah dugaan BSI lebih condong pada korporasi daripada UMKM mencuat.

Keputusan Pengalihan Dana Muhammadiyah dari BSI Berdampak di KCP Ponorogo, Branch Manager Bongkar Sejumlah Uang yang Sudah Diambil Nasabah

Dampak putusan Muhammadiyah alihkan dana ke bank syariah lain, Branch Manager BSI KCP Ponorogo Soetta ungkap dana yang diambil nasabah.

Blak-blakan! Ketua PP Muhammadiyah Bongkar Alasan Terkait Pengalihan Dana BSI ke Bank Syariah Lain, Singgung Soal Persaingan di Perbankan

Ramai diperbincangkan, ternyata ini alasan Muhammadiyah alihkan dana hingga Rp13 Triliun dari BSI ke bank syariah lain.

Heboh Soal Keputusan PP Muhammadiyah untuk Alihkan Dana dari BSI ke Bank Syariah Lain, Corporate Secretary BSI Tegaskan Hal Ini

Corporate Secretary BSI buka suara soal keputusan PP Muhammadiyah untuk memindahkan seluruh dana mereka dari BSI ke bank syariah lain.

Berita Terkini

wave

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.

Layanan Kesehatan Buruk, Anleg Arifin dg Pallalo Protes Pemda Parigi Moutong

Ambulans kehabisan bensin hingga warga meninggal memicu amarah DPRD Parigi Moutong. Bupati dikecam karena absen rapat pelayanan publik.

Jenis Kejadian Darurat Laporan 112 Parigi Moutong yang Wajib Diketahui Warga

Pahami jenis kejadian darurat laporan 112 Parigi Moutong. Segera laporkan kondisi kritis medis, kebakaran, dan bencana untuk penanganan cepa


See All
; ;