Mendagri: Penundaan Pilkades Serentak Cegah Penyebaran Covid19

<p>Foto: Illustrasi Pilkades serentak.</p>
Foto: Illustrasi Pilkades serentak.

Gemasulawesi- Mendagri menyebut penundaan Pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) 2021. Hal itu menindaklanjuti arahan presiden terkait dengan angka penyebaran covid19.

“Atas rujukan itu untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW), berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut,” ungkap Tito Karnavian, Senin 9 Agustus 2021.

Penundaan Pilkades serentak itu dituangkan dalam surat diterbitkan Kemendagri Senin, 9 Agustus 2021, dan ditanda tangani langsung Mendagri, Tito Karnavian.

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Bantu Masyarakat Kesulitan Ekonomi

Surat dari Mendagri dengan nomor: 141/4251/sj terkait penundaan Pilkades serentak, ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Penundaan Pilkades serentak kata dia, dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan telah dilaksanakan sebelumnya.

Baca juga: Menteri Minta Pemda ‘Putar Otak’ Penuhi Pembiayaan di Daerah

Kemudian menugaskan Camat melakukan sosialisasi dan edukasi, kepada calon kepala desa sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa.

“Diminta juga melaporkan tahapan Pilkades serentak atau PAW ditunda kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah desa diminta untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid19 di masing-masing desa, melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas serta kondusifitas di wilayah.

Baca juga: Mendagri Minta TP-PKK Sulawesi Tengah Bantu Cegah Stunting

1464 desa ikuti Pilkades tahun 2020 

Diketahui, Pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014, kemudian diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015.

Selain itu, ada juga Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 112 tahun 2014, kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 65 tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Pada tahun 2020 dari 27 provinsi, terdapat 19 kabupaten melakukan Pilkades dengan jumlah 1.464 desa. Sedangkan, pada tahun 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota.

Sementara Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (***)

Baca juga: Maret 2021, Pelaksanaan Pilkades Serentak di Parimo

...

Artikel Terkait

wave

Lonjakan Kasus Covid19 di Sulut Akibat Varian Delta

Satgas sebut lonjakan kasus covid19 di Sulut secara signifikan akibat virus corona varian delta, Hasil terhadap delapan spesimen.

Dalam Dua Hari, Bertambah Pasien Covid19 Meninggal di Parigi Moutong

Dalam dua hari, bertambah pasien covid19 meninggal di Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Pasien pertama, sempat dirawat di ruangan VIP.

Menteri Minta Pemda ‘Putar Otak’ Penuhi Pembiayaan di Daerah

Menteri Airlangga Hartarto meminta Pemda ‘putar otak’ memenuhi kebutuhan pembiayaan di daerah, agar tidak hanya bergantung pada APBN dan APBD.

Populasi Burung Maleo Meningkat di Sulawesi Tengah

Berkurangnya pengambilan telur dan disertai dengan menjaga habitat menjadi faktor utama pertumbuhan populasi burung Maleo.

KemenPPPA Janji Bantu Asuh Anak Ditinggal Ortu Akibat Covid19

KemenPPPA menyebut berjanji untuk membantu proses asuh anak ditinggal Ortu akibat pandemi covid19, hak-haknya dapat terpenuhi.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;