Ramai di Medsos! Setelah 20 Tahun Dilarang, Kebijakan Pemerintah Legalkan Ekspor Pasir Laut Tuai Kontroversi

Pemerintah buka ekspor pasir laut setelah 20 tahun, memicu kontroversi dan protes di media sosial.
Pemerintah buka ekspor pasir laut setelah 20 tahun, memicu kontroversi dan protes di media sosial. Source: Foto/ilustrasi/Pexels.com

Nasional, gemasulawesi - Pemerintah Indonesia baru-baru ini membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah melarangnya selama dua dekade. 

Kebijakan baru ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, telah memicu kontroversi dan protes di masyarakat.

Sebelumnya, sejak 2003, ekspor pasir laut dilarang untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem laut. 

Larangan ini diatur dalam Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003. 

Baca Juga:
Insiden Brutal dalam Laga PON XXI 2024! Wasit Terkapar Pingsan Usai Dihantam Pemain dari Sulawesi Tengah Gegara Masalah

Dengan adanya kebijakan baru, pemerintah beralasan bahwa ekspor pasir laut dapat dilakukan dengan syarat ketat untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik dan potensi ekonomi.

Menurut peraturan baru, ekspor pasir laut hanya diperbolehkan jika kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang juga dikeluarkan di bawah arahan Presiden Joko Widodo. 

Dalam PP ini, Jokowi memberikan izin untuk pengerukan pasir laut dengan tujuan mengendalikan sedimentasi, dengan syarat bahwa aktivitas tersebut dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia.

Baca Juga:
Fakta Baru Terungkap dalam Kasus Dugaan Pungli Oknum Polisi di Bekasi, Polda Metro Jaya Beberkan Hasil Pemeriksaan

Namun, keputusan ini tidak diterima dengan baik oleh banyak pihak. 

Di media sosial, berbagai komentar bermunculan, dengan banyak warganet yang mengungkapkan kekhawatiran tentang dampak lingkungan dari kebijakan ini. 

"Wah bisa rusak lingkungan hidup dan pantai-pantai di negara ini. Bapak apa tidak memikirkan nasib anak cucu bangsa ke depannya?" komentar akun @cec***.

Tak sedikit yang berpendapat bahwa pembukaan ekspor pasir laut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut yang sudah rapuh dan menambah masalah lingkungan yang sudah ada.

Baca Juga:
Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Bullying PPDS Undip, Menkes Budi Gunadi Buka Suara, Akui Heran Karena Ini

"Serius kok malah bikin alam rusak sih, maunya apa," komentar akun @rif***.

Dalam hal ini, pemerintah berkomitmen untuk menerapkan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas ekspor dan memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.

Mereka juga menekankan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam sambil menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik dan potensi pendapatan dari ekspor.

Sebagai respons terhadap kebijakan ini, masyarakat diminta untuk terus memantau pelaksanaan regulasi dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. 

Baca Juga:
Penganiayaan Brutal! Wanita di Cikarang Selatan Dipukul Pacarnya dengan Balok Kayu hingga Terluka Parah, Dipicu Masalah

Keterbukaan dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ini akan menjadi kunci untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan dan memastikan manfaat ekonomi yang adil bagi semua pihak. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Nilai Ekspor Bulan Juli 2024 Provinsi Gorontalo Sebesar 11810988 Dolar

Nilai ekspor Provinsi Gorontalo bulan Juli 2024 dilaporkan sebesar 11.810.988 Dolar dan nilai ini terjadi peningkatan ekspor sebesar 203,47

Hingga Triwulan II, Nilai Ekspor Sulawesi Tengah Meningkat Sebesar 9,13 Persen

Hingga bulan Juni tahun 2024 atau triwulan II, nilai ekspor Provinsi Sulawesi Tengah meningkat sebesar 9,13 persen (yoy).

Guna Meningkatkan Kualitas Komoditi Ekspor, Balai Karantina Indonesia Lakukan Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama dengan UHO Kendari

Penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama dilakukan Balai Karantina Indonesia dengan Universitas Halu Oleo, Kendari.

Mempunyai Peluang Ekspor, Pj Gubernur Sulbar Bertekad Menjadikan Sulawesi Barat Sebagai Salah Satu Daerah Penghasil Kepiting di Indonesia

Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, bertekad menjadikan Sulawesi Barat sebagai salah satu daerah penghasil kepiting di Indonesia.

Terkait Kemungkinan Memanggil Airlangga Terkait Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO dalam Waktu Dekat, Kapuspenkum Kejagung Akui Belum Mengetahui

Kapuspenkum Kejagung akui belum mengetahui apakah penyidik akan memanggil Airlangga terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO.

Berita Terkini

wave

Tragedi Cakung: Suami Bakar Istri hingga Tewas, Diduga Konsumsi Narkoba saat Ditangkap

Seorang pria di Cakung membakar istrinya hingga tewas karena masalah sepele, diduga dalam pengaruh narkoba.

Menhut Perketat Pengawasan Izin Kawasan Hutan Demi Seimbangkan Ekonomi dan Kelestarian Alam

Menhut Raja Antoni tegaskan pengawasan ketat izin hutan agar pembangunan tetap selaras dengan pelestarian lingkungan.

Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp168,5 Triliun untuk Dukung Program Prioritas dan Operasional K/L

Kementerian Keuangan buka blokir anggaran untuk program prioritas, operasional K/L, dan percepatan penyerapan belanja negara.

Kebijakan Penempatan Dana Rp200 Triliun Mulai Berdampak, Purbaya: Likuiditas Meningkat, Ekonomi Bergerak

Menkeu Purbaya yakin penempatan dana di lima bank berhasil dorong likuiditas, turunkan bunga, dan gerakkan ekonomi.

Bahlil Tekankan Loyalitas Kader Golkar: Kawal Program Presiden, Jangan Jauh dari Rakyat

Ketum Golkar Bahlil minta kader dukung program Presiden, susun anggaran pro rakyat, dan hadir di tengah masyarakat.


See All
; ;