Ramai di Medsos! Setelah 20 Tahun Dilarang, Kebijakan Pemerintah Legalkan Ekspor Pasir Laut Tuai Kontroversi

Pemerintah buka ekspor pasir laut setelah 20 tahun, memicu kontroversi dan protes di media sosial.
Pemerintah buka ekspor pasir laut setelah 20 tahun, memicu kontroversi dan protes di media sosial. Source: Foto/ilustrasi/Pexels.com

Nasional, gemasulawesi - Pemerintah Indonesia baru-baru ini membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah melarangnya selama dua dekade. 

Kebijakan baru ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, telah memicu kontroversi dan protes di masyarakat.

Sebelumnya, sejak 2003, ekspor pasir laut dilarang untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem laut. 

Larangan ini diatur dalam Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003. 

Baca Juga:
Insiden Brutal dalam Laga PON XXI 2024! Wasit Terkapar Pingsan Usai Dihantam Pemain dari Sulawesi Tengah Gegara Masalah

Dengan adanya kebijakan baru, pemerintah beralasan bahwa ekspor pasir laut dapat dilakukan dengan syarat ketat untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik dan potensi ekonomi.

Menurut peraturan baru, ekspor pasir laut hanya diperbolehkan jika kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang juga dikeluarkan di bawah arahan Presiden Joko Widodo. 

Dalam PP ini, Jokowi memberikan izin untuk pengerukan pasir laut dengan tujuan mengendalikan sedimentasi, dengan syarat bahwa aktivitas tersebut dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia.

Baca Juga:
Fakta Baru Terungkap dalam Kasus Dugaan Pungli Oknum Polisi di Bekasi, Polda Metro Jaya Beberkan Hasil Pemeriksaan

Namun, keputusan ini tidak diterima dengan baik oleh banyak pihak. 

Di media sosial, berbagai komentar bermunculan, dengan banyak warganet yang mengungkapkan kekhawatiran tentang dampak lingkungan dari kebijakan ini. 

"Wah bisa rusak lingkungan hidup dan pantai-pantai di negara ini. Bapak apa tidak memikirkan nasib anak cucu bangsa ke depannya?" komentar akun @cec***.

Tak sedikit yang berpendapat bahwa pembukaan ekspor pasir laut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut yang sudah rapuh dan menambah masalah lingkungan yang sudah ada.

Baca Juga:
Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Bullying PPDS Undip, Menkes Budi Gunadi Buka Suara, Akui Heran Karena Ini

"Serius kok malah bikin alam rusak sih, maunya apa," komentar akun @rif***.

Dalam hal ini, pemerintah berkomitmen untuk menerapkan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas ekspor dan memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.

Mereka juga menekankan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam sambil menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik dan potensi pendapatan dari ekspor.

Sebagai respons terhadap kebijakan ini, masyarakat diminta untuk terus memantau pelaksanaan regulasi dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. 

Baca Juga:
Penganiayaan Brutal! Wanita di Cikarang Selatan Dipukul Pacarnya dengan Balok Kayu hingga Terluka Parah, Dipicu Masalah

Keterbukaan dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ini akan menjadi kunci untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan dan memastikan manfaat ekonomi yang adil bagi semua pihak. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Nilai Ekspor Bulan Juli 2024 Provinsi Gorontalo Sebesar 11810988 Dolar

Nilai ekspor Provinsi Gorontalo bulan Juli 2024 dilaporkan sebesar 11.810.988 Dolar dan nilai ini terjadi peningkatan ekspor sebesar 203,47

Hingga Triwulan II, Nilai Ekspor Sulawesi Tengah Meningkat Sebesar 9,13 Persen

Hingga bulan Juni tahun 2024 atau triwulan II, nilai ekspor Provinsi Sulawesi Tengah meningkat sebesar 9,13 persen (yoy).

Guna Meningkatkan Kualitas Komoditi Ekspor, Balai Karantina Indonesia Lakukan Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama dengan UHO Kendari

Penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama dilakukan Balai Karantina Indonesia dengan Universitas Halu Oleo, Kendari.

Mempunyai Peluang Ekspor, Pj Gubernur Sulbar Bertekad Menjadikan Sulawesi Barat Sebagai Salah Satu Daerah Penghasil Kepiting di Indonesia

Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, bertekad menjadikan Sulawesi Barat sebagai salah satu daerah penghasil kepiting di Indonesia.

Terkait Kemungkinan Memanggil Airlangga Terkait Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO dalam Waktu Dekat, Kapuspenkum Kejagung Akui Belum Mengetahui

Kapuspenkum Kejagung akui belum mengetahui apakah penyidik akan memanggil Airlangga terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;