Bekasi, gemasulawesi - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum polisi di Samsat Bekasi mengalami perkembangan signifikan.
Fakta terbaru mengungkapkan bahwa Aipda P, anggota kepolisian yang terlibat, baru sekali melakukan pungli.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, mengungkapkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa Aipda P baru melakukan pungli satu kali.
"Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, kami menemukan bahwa pelaku baru sekali melakukan pungli. Fakta ini berdasarkan hasil investigasi kami saat ini," ujar Bambang Satriawan, dikutip pada Minggu, 15 September 2024.
Meskipun ditemukan satu kali pungli, Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses investigasi untuk memastikan tidak ada tindak pidana pungli lain yang dilakukan oleh Aipda P.
"Saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi dan korban untuk memastikan seberapa luas praktik pungli ini dilakukan oleh pelaku. Namun kami masih belum menemukan bukti tambahan yang menunjukkan adanya pungli berulang," tambah Bambang.
Kasus ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial, memicu reaksi masyarakat dan menyoroti isu korupsi dalam pelayanan publik.
Polda Metro Jaya segera merespons dengan langkah proaktif untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Mereka menempatkan petugas Provos di seluruh kantor Samsat di wilayah hukum mereka untuk mengawasi langsung kegiatan di lapangan.
"Kami telah menempatkan petugas Provos di setiap kantor Samsat untuk melakukan pengawasan ketat. Langkah ini diambil untuk mencegah adanya pungli dan pelanggaran lain di masa mendatang," jelas Kombes Pol Bambang Satriawan.
Langkah penempatan petugas Provos ini diharapkan dapat memperbaiki sistem pelayanan publik dan mencegah praktik pungli.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, Polda Metro Jaya berharap dapat meningkatkan transparansi dan integritas di layanan publik, khususnya di Samsat.
Lebih lanjut Polda Metro Jaya memberikan himbauan kepada masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian pungli yang mereka temui.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik pungli di layanan publik. Tindakan tegas dan pengawasan yang ketat bertujuan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pelayanan kami," ungkap Bambang.
Kasus pungli ini menjadi pengingat penting tentang perlunya reformasi dan pengawasan dalam pelayanan publik.
Dengan adanya tindakan tegas dari Polda Metro Jaya, diharapkan sistem pelayanan publik dapat menjadi lebih bersih dan profesional.
Baca Juga:
Sekda Provinsi Gorontalo Dilaporkan Menghadiri Acara Pisah Sambut Kepala BPDAS Bone Bolango
Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pungli dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan yang adil dan transparan. (*/Shofia)