Dugaan Pungli dan Bullying Mencuat, PPDS Fakultas Kedokteran di Universitas Sam Ratulangi Dibekukan Kemenkes

Kemenkes menghentikan sementara PPDS Ilmu Penyakit Dalam di Universitas Sam Ratulangi akibat dugaan kasus bullying.
Kemenkes menghentikan sementara PPDS Ilmu Penyakit Dalam di Universitas Sam Ratulangi akibat dugaan kasus bullying. Source: Foto/Ilustrasi/Freepik

Nasional, gemasulawesi - Kasus bullying dan dugaan adanya pungutan liar di lingkungan pendidikan kedokteran kembali mencuat, kali ini di Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Sulawesi Utara. 

Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) mengalami tindakan perundungan yang berupa ancaman serta kekerasan verbal dan nonverbal. 

Praktik ini telah menimbulkan kekhawatiran yang mendalam terkait kesehatan mental dan emosional para dokter muda yang sedang menempuh pendidikan spesialis. 

Bullying di lingkungan akademik, terutama dalam profesi kedokteran, berpotensi merusak perkembangan karakter dan profesionalisme calon dokter.

Baca Juga:
Keluhan Pengguna Kartu E-Toll Gegara Saldo Tak Dapat Digunakan di Gerbang Tol Viral, Ternyata Ini Alasannya

Menurut keterangan Azhar Jaya, Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes, perilaku bullying ini telah menjadi masalah serius dalam pelaksanaan PPDS di Unsrat. 

Di samping itu, ditemukan pula praktik pungutan liar yang dilakukan oleh peserta PPDS senior terhadap junior mereka. 

Hal ini menciptakan lingkungan yang tidak sehat dan berpotensi merugikan para mahasiswa, sehingga dapat berdampak negatif pada proses pembelajaran dan pengembangan profesionalisme mereka. 

Perundungan ini juga menunjukkan adanya ketidakadilan dan ketidakpuasan dalam sistem pendidikan yang seharusnya mendukung pertumbuhan individu.

Baca Juga:
Keluhan Pengguna Kartu E-Toll Gegara Saldo Tak Dapat Digunakan di Gerbang Tol Viral, Ternyata Ini Alasannya

Kemenkes merespons laporan mengenai bullying dan pungutan liar tersebut dengan langkah tegas. 

Belum lama ini, Kemenkes memutuskan untuk menghentikan sementara program PPDS Ilmu Penyakit Dalam di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou.

Azhar menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan investigasi mendalam, yang mengungkap banyaknya laporan serta bukti-bukti terkait praktik tersebut.

“Setelah kami mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan yang komprehensif, kami merasa perlu mengambil tindakan tegas. Kami sudah memberikan peringatan sebelumnya, namun situasi ini tidak kunjung membaik,” ungkap Azhar Jaya, dikutip pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Baca Juga:
Lapor ke Polisi! 15 Siswi SMKN 56 Jakarta Utara Diduga Jadi Korban Tindakan Asusila oleh Guru Seni

Pembekuan sementara ini bertujuan untuk memberi kesempatan bagi pihak universitas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program PPDS mereka. 

Kemenkes berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik dan aman bagi semua peserta, serta mendorong pihak universitas untuk mengatasi masalah bullying yang telah berlangsung lama. 

Dengan tindakan ini, diharapkan kesehatan mental dan kesejahteraan mahasiswa dapat lebih diperhatikan dalam menjalani proses pendidikan yang penuh tantangan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Keluhan Pengguna Kartu E-Toll Gegara Saldo Tak Dapat Digunakan di Gerbang Tol Viral, Ternyata Ini Alasannya

Kartu e-Toll kadaluarsa membuat saldo tidak dapat digunakan, keluhan pengguna menjadi viral dan menarik perhatian Jasa Marga.

Terbesar dalam 5 Tahun Terakhir! Penyelundupan 47 Kilogram Sabu Menuju Banjarmasin Berhasil Digagalkan

Pengungkapan sabu 47 kilogram oleh polisi Kalimantan menjadi penangkapan terbesar dalam lima tahun terakhir.

Ternyata Segini Besaran Gaji yang Dikeluhkan Hakim hingga Gelar Cuti Massal, Warganet Bandingkan dengan Guru Honorer

Para hakim di Indonesia mengeluhkan gaji rendah, menuntut kenaikan hingga 142 persen melalui cuti massal.

Terseret Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa, Gubernur Kalimantan Selatan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus suap proyek di Kalsel libatkan tujuh tersangka, termasuk Gubernur Sahbirin Noor yang belum ditahan

KPU Provinsi Sulteng Sebut Diskresi Sekjen KPU RI Bolehkan Ariyana Tabrak Aturan Ikut Mendaftar Seleksi Komisioner

Diskresi menjadi dalih KPU Provinsi Sulawesi tengah untuk membenarkan Ariyana tabrak aturan yang dikeluarkan melalui surat Sekjen KPU RI.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;