Profil Joko Setiono Ketua Hakim Majelis PTUN Jakarta yang Sakit, Penyebab Putusan Gugatan PDIP Tertunda

Tangkap layar foto Joko Setiono selaku Ketua Hakim Majelis yang dikabarkan sakit jelang putusan gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN Jakarta
Tangkap layar foto Joko Setiono selaku Ketua Hakim Majelis yang dikabarkan sakit jelang putusan gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN Jakarta Source: (Foto/Website/ptun-jakarta)

 

Nasional, gemasulawesi - Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Joko Setiono yang sedang sakit mengakibatkan pembatalan sidang pembacaan putusan gugatan PDIP kepada KPU terkait pencalonan wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui bahwa pembacaan putusan gugatan PDIP terhadap KPU seharusnya dilakukan PTUN Jakarta pada Kamis siang, 10 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB.

Akan tetapi, dikarenakan Joko Setiono selaku Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta sedang sakit, maka sidang pembacaan putusan gugatan hari ini dibatalkan.

Kabar Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta sakit tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara PTUN Jakarta pada hari ini.

Baca Juga:
Catat! Jubir PTUN Ungkap Jadwal Baru Usai Sidang Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran Jadi Wapres Ditunda

"Hakim ketua Majelis, bapak Joko Setiono , SH., MH dalam keadaan sakit maka agenda pembacaan putusan sengketa 133 ini ditunda, dan ditetapkan kembali pada Kamis, 24 Oktober 2024, jam 1 WIB, melalui sidang e-court," kata Irvan Mawardi selaku Juru Bicara PTUN Jakarta di hadapan pada wartawan.

Menurut Irvan, pihaknya juga baru mendapatkan informasti terkait kabar Majelis Hakim PTUN Jakarta yang sedang sakit tersebut.

"Jadi kami tadi baru dapat konfirmasi kalau pak Joko Setiono ketua majelisnya ini memang sakit," ujar Irvan.

Irvan juga menegaskan bahwa bahwa ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim, Joko Setiono karena sakit tidak bisa dingantikan. Oleh karena itu sidang pembacaan putusan gugatan ditunda.

Baca Juga:
Cerita Mistis Seorang Pria yang Mengaku sebagai Masinis di Stasiun Manggarai Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan

Menurut Irvan, sosok Ketua Majelis Hakim, Joko Setiono tidak bisa digantikan pihak lain jika berhalangan, sehingga sidang putusan gugatan terpaksa ditunda.

"Kalau ketua majelis hakim yang berhalangan itu tidak bisa, kalau hakim anggota masih memungkinkan, jadi kalau posisi ketua majelisnya berhalangan apakah itu sakit atau dinas luar itu putusan ditunda," jelas Irvan Mawardi.

Atas kabar mengejutkan dari PTUN Jakarta ini, nama hakim Joko Setiono menjadi sorotan publik.

Dilansir dari laman resmi PTUN Jakarta, Joko Setiono lahir di Ngawi, Jawa Timur pada 15 Desember 1968.

Joko Setiono diketahui punya gelar S2, dengan nama lengkap Joko Setiono, SH., MH. Joko menempuh pendidikan S1 di Universitas Mahendradatta Denpasar, sementara S2 di Universitas Brawijaya.

Menurut riwayat jabatan yang diunggah di laman PTUN Jakarta, Joko Setiono mengawali karir di dunia hukum di PTUN Denpasar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Joko Setiono mengawali karir di PTUN Jakarta sebagai Hakim Madya Pratama pada tahun 2018 lalu, kemudian Joko juga pernah merasakan berkarir di PTUN Kupang, PTUN Padang, PTUN Makassar, serta PTUN Banjarmasin. Hingga untuk jabatan terbarunya, Joko Setiono sebagai wakil ketua di PTUN Jakarta dan ditugaskan mulai 11 Januari 2023 lalu. (*/Risco)

 

...

Artikel Terkait

wave

Catat! Jubir PTUN Ungkap Jadwal Baru Usai Sidang Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran Jadi Wapres Ditunda

PTUN Jakarta resmi menunda sidang pembacaan putusan gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran menjadi Wapres, catat jadwal barunya

Cerita Mistis Seorang Pria yang Mengaku sebagai Masinis di Stasiun Manggarai Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan

Penyelidikan terhadap masinis palsu yang menceritakan pengalaman mistis di podcast Lentera Malam sedang berlangsung.

Setelah Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Resmi Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat

Setelah menjalani hukuman, Jessica Wongso kini mengajukan PK terhadap putusan MA di PN Jakarta Pusat.

Dugaan Pungli dan Bullying Mencuat, PPDS Fakultas Kedokteran di Universitas Sam Ratulangi Dibekukan Kemenkes

Program PPDS di Fakultas Kedokteran Unsrat dibekukan Kemenkes setelah terungkap adanya kasus bullying dan pungutan liar.

Keluhan Pengguna Kartu E-Toll Gegara Saldo Tak Dapat Digunakan di Gerbang Tol Viral, Ternyata Ini Alasannya

Kartu e-Toll kadaluarsa membuat saldo tidak dapat digunakan, keluhan pengguna menjadi viral dan menarik perhatian Jasa Marga.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;