Profil Joko Setiono Ketua Hakim Majelis PTUN Jakarta yang Sakit, Penyebab Putusan Gugatan PDIP Tertunda

Tangkap layar foto Joko Setiono selaku Ketua Hakim Majelis yang dikabarkan sakit jelang putusan gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN Jakarta
Tangkap layar foto Joko Setiono selaku Ketua Hakim Majelis yang dikabarkan sakit jelang putusan gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN Jakarta Source: (Foto/Website/ptun-jakarta)

 

Nasional, gemasulawesi - Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Joko Setiono yang sedang sakit mengakibatkan pembatalan sidang pembacaan putusan gugatan PDIP kepada KPU terkait pencalonan wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui bahwa pembacaan putusan gugatan PDIP terhadap KPU seharusnya dilakukan PTUN Jakarta pada Kamis siang, 10 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB.

Akan tetapi, dikarenakan Joko Setiono selaku Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta sedang sakit, maka sidang pembacaan putusan gugatan hari ini dibatalkan.

Kabar Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta sakit tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara PTUN Jakarta pada hari ini.

Baca Juga:
Catat! Jubir PTUN Ungkap Jadwal Baru Usai Sidang Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran Jadi Wapres Ditunda

"Hakim ketua Majelis, bapak Joko Setiono , SH., MH dalam keadaan sakit maka agenda pembacaan putusan sengketa 133 ini ditunda, dan ditetapkan kembali pada Kamis, 24 Oktober 2024, jam 1 WIB, melalui sidang e-court," kata Irvan Mawardi selaku Juru Bicara PTUN Jakarta di hadapan pada wartawan.

Menurut Irvan, pihaknya juga baru mendapatkan informasti terkait kabar Majelis Hakim PTUN Jakarta yang sedang sakit tersebut.

"Jadi kami tadi baru dapat konfirmasi kalau pak Joko Setiono ketua majelisnya ini memang sakit," ujar Irvan.

Irvan juga menegaskan bahwa bahwa ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim, Joko Setiono karena sakit tidak bisa dingantikan. Oleh karena itu sidang pembacaan putusan gugatan ditunda.

Baca Juga:
Cerita Mistis Seorang Pria yang Mengaku sebagai Masinis di Stasiun Manggarai Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan

Menurut Irvan, sosok Ketua Majelis Hakim, Joko Setiono tidak bisa digantikan pihak lain jika berhalangan, sehingga sidang putusan gugatan terpaksa ditunda.

"Kalau ketua majelis hakim yang berhalangan itu tidak bisa, kalau hakim anggota masih memungkinkan, jadi kalau posisi ketua majelisnya berhalangan apakah itu sakit atau dinas luar itu putusan ditunda," jelas Irvan Mawardi.

Atas kabar mengejutkan dari PTUN Jakarta ini, nama hakim Joko Setiono menjadi sorotan publik.

Dilansir dari laman resmi PTUN Jakarta, Joko Setiono lahir di Ngawi, Jawa Timur pada 15 Desember 1968.

Joko Setiono diketahui punya gelar S2, dengan nama lengkap Joko Setiono, SH., MH. Joko menempuh pendidikan S1 di Universitas Mahendradatta Denpasar, sementara S2 di Universitas Brawijaya.

Menurut riwayat jabatan yang diunggah di laman PTUN Jakarta, Joko Setiono mengawali karir di dunia hukum di PTUN Denpasar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Joko Setiono mengawali karir di PTUN Jakarta sebagai Hakim Madya Pratama pada tahun 2018 lalu, kemudian Joko juga pernah merasakan berkarir di PTUN Kupang, PTUN Padang, PTUN Makassar, serta PTUN Banjarmasin. Hingga untuk jabatan terbarunya, Joko Setiono sebagai wakil ketua di PTUN Jakarta dan ditugaskan mulai 11 Januari 2023 lalu. (*/Risco)

 

...

Artikel Terkait

wave

Catat! Jubir PTUN Ungkap Jadwal Baru Usai Sidang Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran Jadi Wapres Ditunda

PTUN Jakarta resmi menunda sidang pembacaan putusan gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran menjadi Wapres, catat jadwal barunya

Cerita Mistis Seorang Pria yang Mengaku sebagai Masinis di Stasiun Manggarai Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan

Penyelidikan terhadap masinis palsu yang menceritakan pengalaman mistis di podcast Lentera Malam sedang berlangsung.

Setelah Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Resmi Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat

Setelah menjalani hukuman, Jessica Wongso kini mengajukan PK terhadap putusan MA di PN Jakarta Pusat.

Dugaan Pungli dan Bullying Mencuat, PPDS Fakultas Kedokteran di Universitas Sam Ratulangi Dibekukan Kemenkes

Program PPDS di Fakultas Kedokteran Unsrat dibekukan Kemenkes setelah terungkap adanya kasus bullying dan pungutan liar.

Keluhan Pengguna Kartu E-Toll Gegara Saldo Tak Dapat Digunakan di Gerbang Tol Viral, Ternyata Ini Alasannya

Kartu e-Toll kadaluarsa membuat saldo tidak dapat digunakan, keluhan pengguna menjadi viral dan menarik perhatian Jasa Marga.

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;