Setelah Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Resmi Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat

Jessica Wongso resmi mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung ke PN Jakarta Pusat setelah bebas bersyarat.
Jessica Wongso resmi mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung ke PN Jakarta Pusat setelah bebas bersyarat. Source: Foto/Dok Kejari Jakut

Nasional, gemasulawesi - Jessica Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, baru-baru ini mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung (MA). 

Permohonan ini diajukan setelah Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat, menandakan langkah baru dalam proses hukum yang telah dijalaninya.

Berkas permohonan PK tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor No. 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.

Menurut Zulkifli Atjo, Kepala Humas PN Jakarta Pusat, langkah selanjutnya adalah menunjuk majelis hakim yang akan bertanggung jawab untuk memeriksa permohonan ini.

Baca Juga:
Bawaslu Parigi Moutong Dilaporkan Mengadakan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder

Zulkifli menjelaskan bahwa nama hakim yang akan memeriksa permohonan PK biasanya diumumkan satu hari setelah permohonan diajukan. 

"Nanyi Ketua PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang bertugas memeriksa permohonan PK Jessica Wongso tersebut, selanjutnya berkas tersebut akan dikirim ke MA untuk diadili," kata Zulkifli Atjo.

Proses ini akan melibatkan jaksa penuntut umum, yang juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap permohonan PK yang diajukan oleh Jessica.

Jika dalam permohonan PK terdapat novum atau bukti baru, maka proses sumpah novum akan dilakukan terlebih dahulu sebelum berkas tersebut diteruskan ke MA untuk ditindaklanjuti. 

Baca Juga:
Pemprov Sulteng Mendapatkan Penghargaaan Kategori Pemerintah Cerdas Berkarakter 2024 dari Kemendikbudristek

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bukti baru yang muncul dapat diperhitungkan dalam proses peradilan.

Jessica Wongso sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 8,5 tahun akibat keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Wayan Mirna, dengan cara meracuni kopi yang diminumnya. 

Pada saat dibebaskan, Jessica menyatakan bahwa dirinya telah melepaskan semua perasaan negatif dan siap untuk menjalani hidup baru.

"Saya sudah tidak memiliki kebencian lagi di hati saya, jadi saya merasa lebih ringan untuk melanjutkan kehidupan," ujar Jessica setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta.

Baca Juga:
Pemda Bombana Mendapatkan Penghargaan Kabupaten Cerdas Berkarakter pada Kegiatan Pusaka 2024

Dia juga mengungkapkan harapannya untuk dapat kembali menjalani hidupnya seperti sedia kala, meskipun belum memiliki rencana pasti tentang langkah-langkah yang akan diambil ke depannya. 

Jessica percaya bahwa masa depannya akan berjalan positif seiring dengan perubahannya yang telah menghilangkan rasa dendam.

Sata ini status Jessica Wongso sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara dan masih akan berlaku sampai 27 Maret 2032 sejak dinyatakan bebas.

Dalam status ini, dia akan terus berada di bawah pengawasan Bapas, yang mengharuskan dia berkomunikasi dan berinteraksi dengan pihak Bapas untuk memastikan reintegrasi yang baik ke dalam masyarakat.

Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Dilaporkan Kelelahan dan Kehilangan 12 Batalyon dalam Perang Gaza

Dengan pengajuan PK ini, Jessica berharap dapat memperoleh keadilan dan memperbaiki namanya di mata publik, serta berharap langkah ini akan memberikan peluang baru untuk masa depannya. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Dugaan Pungli dan Bullying Mencuat, PPDS Fakultas Kedokteran di Universitas Sam Ratulangi Dibekukan Kemenkes

Program PPDS di Fakultas Kedokteran Unsrat dibekukan Kemenkes setelah terungkap adanya kasus bullying dan pungutan liar.

Keluhan Pengguna Kartu E-Toll Gegara Saldo Tak Dapat Digunakan di Gerbang Tol Viral, Ternyata Ini Alasannya

Kartu e-Toll kadaluarsa membuat saldo tidak dapat digunakan, keluhan pengguna menjadi viral dan menarik perhatian Jasa Marga.

Terbesar dalam 5 Tahun Terakhir! Penyelundupan 47 Kilogram Sabu Menuju Banjarmasin Berhasil Digagalkan

Pengungkapan sabu 47 kilogram oleh polisi Kalimantan menjadi penangkapan terbesar dalam lima tahun terakhir.

Ternyata Segini Besaran Gaji yang Dikeluhkan Hakim hingga Gelar Cuti Massal, Warganet Bandingkan dengan Guru Honorer

Para hakim di Indonesia mengeluhkan gaji rendah, menuntut kenaikan hingga 142 persen melalui cuti massal.

Terseret Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa, Gubernur Kalimantan Selatan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus suap proyek di Kalsel libatkan tujuh tersangka, termasuk Gubernur Sahbirin Noor yang belum ditahan

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;