Catat! Jubir PTUN Ungkap Jadwal Baru Usai Sidang Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran Jadi Wapres Ditunda

Ilustrasi sidang pembacaan putusan gugatan PDIP kepada KPU di PTUN Jakarta yang hari ini ditunda
Ilustrasi sidang pembacaan putusan gugatan PDIP kepada KPU di PTUN Jakarta yang hari ini ditunda Source: (Foto/Pixabay/@vBlock)

Nasional, gemasulawesi - Pembacaan putusan gugatan PDI Perjuangan atau PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pencalonan wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi ditunda.

Pada mulanya, pembacaan putusan gugatan dijadwalkan pada hari ini, Kamis 10 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB, dan dilakukan secara elektronik.

Akan tetapi, saat semua pihak sedang menunggu momen tersebut, pihak juru bicara Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Irvan Mawardi mengabarkan bahwa pembacaan putusan gugatan hari ini ditunda.

Irvan mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari pihak majelis hakim mengenai penundaan pembacaan putusan tersebut.

Baca Juga:
Cerita Mistis Seorang Pria yang Mengaku sebagai Masinis di Stasiun Manggarai Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan

"Kami dari juru bicara, dapat informasi dan koordinasi dari majelis hakim, dan setelah kami membaca e-court hari ini disebutkan bahwa diberitahukan kepada penggugat (PDIP) tergugat (KPU) dan tergugat dua intervensi, bahwa hari ini seyogyanya agenda persidangan adalah pembacaan putusan," jelas Irvan Mawardi saat dimintai keterangan di depan para wartawan.

Menurut Irvan, alasan ditundanya pembacaan putusan adalah karena Ketua Majelis Hakim, Joko Setiono sedag sakit.

"Oleh karena tim ketua majelis, atas nama bapak Joko Setiono dalam keadaan sakit, maka agenda pembacaan putusan sengketa ditunda," lanjut penjelasan Irvan Mawardi.

Tidak hanya mengabarkan bahwa pembacaan putusan gugatan hari ini ditunda, juru bicara PTUN Jakarta tersebut juga mengumumkan jadwal kapan pembacaan putusan gugatan akan dilakukan kembali.

Baca Juga:
Setelah Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Resmi Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat

Menurut Irvan, PTUN Jakarta akan kembali menggelar pembacaan putusan gugatan PDIP kepada KPU pada Kamis 24 Oktober 2024 nanti.

Irvan juga menegaskan jika sidang pembacaan putusan gugatan pada Kamis 24 Oktober 2024 nanti juga akan dilakukan melalui e-court.

"Dan ditetapkan kembali pada hari Kamis 24 Oktober 2024, jamnya sama, jam satu waktu Indonesia bagian Barat, melalui sidang e-court juga," kata Irvan.

Lebih lanjut, Irvan juga meminta para pihak yang akan terkait di sidang pembacaan putusan gugatan nanti bisa hadir pada 24 Oktober 2024.

"Agendannya tetap pembacaan putusan, seperti hari ini, selanjutnya kepada para pihak agar mengikuti persidangan tersebut secara elektronik, terima kasih," sambung Irvan. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Cerita Mistis Seorang Pria yang Mengaku sebagai Masinis di Stasiun Manggarai Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan

Penyelidikan terhadap masinis palsu yang menceritakan pengalaman mistis di podcast Lentera Malam sedang berlangsung.

Setelah Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Resmi Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat

Setelah menjalani hukuman, Jessica Wongso kini mengajukan PK terhadap putusan MA di PN Jakarta Pusat.

Dugaan Pungli dan Bullying Mencuat, PPDS Fakultas Kedokteran di Universitas Sam Ratulangi Dibekukan Kemenkes

Program PPDS di Fakultas Kedokteran Unsrat dibekukan Kemenkes setelah terungkap adanya kasus bullying dan pungutan liar.

Keluhan Pengguna Kartu E-Toll Gegara Saldo Tak Dapat Digunakan di Gerbang Tol Viral, Ternyata Ini Alasannya

Kartu e-Toll kadaluarsa membuat saldo tidak dapat digunakan, keluhan pengguna menjadi viral dan menarik perhatian Jasa Marga.

Terbesar dalam 5 Tahun Terakhir! Penyelundupan 47 Kilogram Sabu Menuju Banjarmasin Berhasil Digagalkan

Pengungkapan sabu 47 kilogram oleh polisi Kalimantan menjadi penangkapan terbesar dalam lima tahun terakhir.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;