Catat! Jubir PTUN Ungkap Jadwal Baru Usai Sidang Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran Jadi Wapres Ditunda

Ilustrasi sidang pembacaan putusan gugatan PDIP kepada KPU di PTUN Jakarta yang hari ini ditunda
Ilustrasi sidang pembacaan putusan gugatan PDIP kepada KPU di PTUN Jakarta yang hari ini ditunda Source: (Foto/Pixabay/@vBlock)

Nasional, gemasulawesi - Pembacaan putusan gugatan PDI Perjuangan atau PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pencalonan wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi ditunda.

Pada mulanya, pembacaan putusan gugatan dijadwalkan pada hari ini, Kamis 10 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB, dan dilakukan secara elektronik.

Akan tetapi, saat semua pihak sedang menunggu momen tersebut, pihak juru bicara Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Irvan Mawardi mengabarkan bahwa pembacaan putusan gugatan hari ini ditunda.

Irvan mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari pihak majelis hakim mengenai penundaan pembacaan putusan tersebut.

Baca Juga:
Cerita Mistis Seorang Pria yang Mengaku sebagai Masinis di Stasiun Manggarai Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan

"Kami dari juru bicara, dapat informasi dan koordinasi dari majelis hakim, dan setelah kami membaca e-court hari ini disebutkan bahwa diberitahukan kepada penggugat (PDIP) tergugat (KPU) dan tergugat dua intervensi, bahwa hari ini seyogyanya agenda persidangan adalah pembacaan putusan," jelas Irvan Mawardi saat dimintai keterangan di depan para wartawan.

Menurut Irvan, alasan ditundanya pembacaan putusan adalah karena Ketua Majelis Hakim, Joko Setiono sedag sakit.

"Oleh karena tim ketua majelis, atas nama bapak Joko Setiono dalam keadaan sakit, maka agenda pembacaan putusan sengketa ditunda," lanjut penjelasan Irvan Mawardi.

Tidak hanya mengabarkan bahwa pembacaan putusan gugatan hari ini ditunda, juru bicara PTUN Jakarta tersebut juga mengumumkan jadwal kapan pembacaan putusan gugatan akan dilakukan kembali.

Baca Juga:
Setelah Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Resmi Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat

Menurut Irvan, PTUN Jakarta akan kembali menggelar pembacaan putusan gugatan PDIP kepada KPU pada Kamis 24 Oktober 2024 nanti.

Irvan juga menegaskan jika sidang pembacaan putusan gugatan pada Kamis 24 Oktober 2024 nanti juga akan dilakukan melalui e-court.

"Dan ditetapkan kembali pada hari Kamis 24 Oktober 2024, jamnya sama, jam satu waktu Indonesia bagian Barat, melalui sidang e-court juga," kata Irvan.

Lebih lanjut, Irvan juga meminta para pihak yang akan terkait di sidang pembacaan putusan gugatan nanti bisa hadir pada 24 Oktober 2024.

"Agendannya tetap pembacaan putusan, seperti hari ini, selanjutnya kepada para pihak agar mengikuti persidangan tersebut secara elektronik, terima kasih," sambung Irvan. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Cerita Mistis Seorang Pria yang Mengaku sebagai Masinis di Stasiun Manggarai Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan

Penyelidikan terhadap masinis palsu yang menceritakan pengalaman mistis di podcast Lentera Malam sedang berlangsung.

Setelah Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Resmi Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat

Setelah menjalani hukuman, Jessica Wongso kini mengajukan PK terhadap putusan MA di PN Jakarta Pusat.

Dugaan Pungli dan Bullying Mencuat, PPDS Fakultas Kedokteran di Universitas Sam Ratulangi Dibekukan Kemenkes

Program PPDS di Fakultas Kedokteran Unsrat dibekukan Kemenkes setelah terungkap adanya kasus bullying dan pungutan liar.

Keluhan Pengguna Kartu E-Toll Gegara Saldo Tak Dapat Digunakan di Gerbang Tol Viral, Ternyata Ini Alasannya

Kartu e-Toll kadaluarsa membuat saldo tidak dapat digunakan, keluhan pengguna menjadi viral dan menarik perhatian Jasa Marga.

Terbesar dalam 5 Tahun Terakhir! Penyelundupan 47 Kilogram Sabu Menuju Banjarmasin Berhasil Digagalkan

Pengungkapan sabu 47 kilogram oleh polisi Kalimantan menjadi penangkapan terbesar dalam lima tahun terakhir.

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;