Sertifikat Vaksin Covid19 untuk Pelaku Perjalanan, Ini Kata WHO

<p>Foto: Illustrasi sertifikat vaksin.</p>
Foto: Illustrasi sertifikat vaksin.

GemasulawesiPenasihat Senior Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Diah Saminarsih menuturkan, sertifikat vaksin covid19 untuk pelaku perjalanan baru bisa diterapkan jika ada keadilan vaksin di setiap daerah.

“Artinya, tidak ada ketimpangan vaksinasi covid19 antara satu daerah dengan daerah lainnya,” ungkap Diah dalam sebuah webinar bersama AJI, Rabu 18 Agustus 2021.

Dia menyebut, mobilitas orang tidak hanya ada dalam satu batas provinsi. Setiap negara diharuskan dapat memastikan capaian vaksinasi covid19 tidak timpang hanya di satu daerah, karena dibutuhkan keadilan vaksin untuk bisa keluar dari pandemi covid19.

Baca juga: Ini Tiga Jalur Tempuh Untuk Dapat Memiliki Sertifikat Tenaga Pendidik

“Siapa yang paling rentan dia dapat vaksin lebih dulu. Siapa yang atas kemauan sendiri datang ke puskesmas ingin vaksin maka dia lebih dulu. Hambatan administrasi atau akses seharusnya bisa dihapus dengan baik agar tercipta vaccine equity,” kata Diah.

Selain itu, dia pun juga menyoroti stok vaksin di daerah-daerah. Ia menilai jika ingin menerapkan syarat sertifikat vaksin covid19 untuk perjalanan. Maka, mesti penyediaan vaksin di daerah mesti cukup.

“Itu terkait lagi ke supply harus cukup dan distribusi merata menjangkau daerah-daerah, prioritas tepat, pada siapa vaksin diberikan dan di mana. Itu dua syarat yang menurut saya tidak bisa dilepaskan dari pemberian ketentuan sertifikat vaksin untuk perjalanan,” ujar dia.

Diah menjelaskan, syarat penggunaan sertifikat vaksin covid19 untuk perjalanan baru bisa diterapkan jika sudah lebih dari 50 persen populasi keseluruhan sudah mendapatkan suntik vaksin.

“Saya berharap jumlah vaksinasi meningkat di Indonesia dan membuat setiap orang cukup nyaman membawa kartu vaksinasi covid19 itu. Tidak seperti sekarang sehingga rebutan karena motivasi vaksin ingin pergi ke mall atau bepergian,” tuturnya.

Baca juga: Perempuan Adipura Kota Palu Diminta Edukasi Masyarakat

Pemerintah syaratkan vaksinasi bagi pelaku perjalanan selama PPKM

Sebelumnya, pemerintah mensyaratkan vaksinasi bagi pelaku perjalanan di dalam negeri selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level empat di Jawa-Bali.

Ketentuan itu tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 34/2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali.

Sertifikat vaksin covid19 juga jadi syarat masuk mall atau pusat perbelanjaan lainnya.

Orang hendak masuk mall harus login lebih dulu dalam aplikasi Peduli Lindungi, hanya orang sudah mendapat vaksin diizinkan masuk pusat perbelanjaan. (***)

Baca juga: Kartu Vaksinasi Jadi Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat

...

Artikel Terkait

wave

Bupati: Nakes di Kabupaten Buol Bersedia Kembali Bertugas

Menindaklanjuti dugaan jemput paksa jenazah Covid19 di Rumah Sakit Mokoyurli, Bupati jamin Nakes di Kabupaten Buol kembali bekerja.

Pukat UGM Nilai Pemberian Remisi ke Napi Korupsi Tidak Tepat

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM, menilai pemberian remisi ke Napi korupsi, tidak tepat, perayaan kemerdekaan

Kemenhub-BMKG Sinergi Tingkatkan Aspek Keselamatan Angkutan Penyeberangan

Menhub mengatakan, komitmen memperkuat sinergitas dengan BMKG sangat diperlukan untuk menjaga aspek keselamatan angkutan penyeberangan.

Komnas Perempuan Pertanyakan Komitmen Penghapusan Kekerasan Diskriminasi

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mempertanyakan komitmen penghapusan kekerasan diskriminasi dari pemangku kebijakan.

KPAI Beri Saran Soal Program Bantuan Anak Yatim Terdampak Covid19

Komisioner KPAI Rita Pranawati menyarankan, program bantuan untuk anak yatim piatu terdampak covid19 sebaiknya berupa jaminan kesehatan dll.

Berita Terkini

wave

SMART GOV dan CITIGOV untuk Tekan Kebocoran PAD di Parigi Moutong

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memacu transformasi digital dalam sektor perpajakan dan ekspansi digitalisasi ke sektor retribusi.

Doktrin Baru Pendapatan Parigi Moutong, Menakar Kompas Fiskal 2024-2026

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong resmi menetapkan "kompas" baru bagi arah kebijakan fiskal daerah

Inilah Sinopsis Film Ahlan Singapore, Kisah Cinta Penuh Drama yang Berlatar di Negeri Singa

Ahlan Singapore adalah film drama romantis yang akan segera tiba, menceritakan kisah cinta segitiga yang berlatar di Singapura

Bapenda Parigi Moutong Ancang-ancang Tarik Pajak Air Tanah Mulai 2026

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai memasang kuda-kuda untuk mengimplementasikan pemungutan pajak air tanah.

Dugaan Oknum Bhabinkamtibmas Bekingi Tambang Ilegal: Ujian Serius Bagi Citra Polri di Lambunu

Isu PETI diParigi moutong dibekingi aparat menguat, paska terungkapnya sejumlah nama oknum Bhabinkamtibmas dalam penelusuran sejumlah media


See All
; ;