PBNU Nilai Unsur Pidana Atas Statement Muhammad Kece Terpenuhi

<p>Foto: Youtuber Muhammad Kece.</p>
Foto: Youtuber Muhammad Kece.

Gemasulawesi– Pengurus Lembaga Dakwah PBNU, Abdul Muiz Ali menilai, unsur pidana atas statement Muhammad Kece telah terpenuhi. Bahkan, ia kerap mencampur-adukkan dua ajaran agama jelas-jelas berbeda.

“Tidak ada kewenangan Muhammad Kece untuk menafsirkan ayat Al-Quran, apalagi dalam menafsirkan menurut penafsiran yang bersangkutan, dan penafsiran itu jelas salah,” ujar Abdul Muiz Ali yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Sabtu 21 Agustus 2021.

Menurut dia, terdapat unsur ujaran kebencian Nabi Muhammad dalam video berisi statement Muhammad Kece itu.

Baca juga: Bawaslu: Bupati Parigi Moutong Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran

“Masih banyak beberapa unsur yang dapat dipidanakan dari materi disampaikan Muhammad Kece dalam konten dengan judul ‘Sumber Segala Dusta’,” ujarnya.

Dari beberapa hal itu, setidaknya statement Muhammad Kece telah memenuhi unsur pidana Pasal 156 huruf a KUHP (Penistaan Agama) jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Sehingga, dia meminta polisi segera bergerak mengusut kasus ini.

Di sisi lain, sosok juga Duta Pancasila dari BPIP ini meminta masyarakat tidak terpancing untuk melakukan tindakan di luar hukum atas statement Muhammad Kece.

“Berharap masyarakat jangan terpancing untuk melakukan hal-hal diluar hukum. Serahkan urusan penodaan dan penistaan agama Islam kepada pihak yang berwajib,” imbuhnya.

Baca juga: Satgas Covid19: Parigi Moutong Butuh PCR

PBNU kecam ucapan menistakan agama Islam 

Dia mengaku, pihaknya sangat mengecam ucapan sang YouTuber dalam sejumlah video disiarkan yang dinilai merupakan menistakan agama Islam.

“Ucapannya melanggar hukum, jika aparat tidak segera menangkapnya khawatir umat Islam akan menampakkan kemarahannya,” kata dia.

Bahkan kata dia, narasi-narasi dilontarkan Muhammad Kece berpotensi tinggi memecah belah kerukunan umat beragama dan merusak integrasi bangsa.

Para ulama dan kiai telah mendatangi SKPT Polda Jawa Timur pada Rabu 21 April 2021 lalu melaporkan akun YouTube MuhammadKece atas dugaan penistaan terhadap agama Islam. Menurutnya aksi Muhammad Kece sudah sangat meresahkan.

Ada sejumlah akun di YouTube yang menayangkan video Muhammad Kece bicara mengenai Islam, di antaranya akun MuhammadKece, juga akun MurtadinIndonesia. Dalam video-video itu, ada beberapa di antaranya berupa diskusi virtual, ucapan M Kece dinilai kerap menistakan agama Islam. (***)

Baca juga: Persatuan Wartawan Online Sumbawa Kecam Penetapan Tersangka Gencar Djarot

...

Artikel Terkait

wave

Pemda Batasi Pelayaran Kapal Angkutan Penumpang ke Asmat

Pemda terus melakukan langkah mitigasi menekan penularan kasus covid19, dengan pembatasan pelayaran kapal angkutan penumpang ke Asmat.

Renovasi Rujab Ketua DPRD Sumbar Bernilai Fantastik Diminta Dihentikan

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, meminta renovasi Rujab Ketua DPRD Sumbar bernilai fantastik sekitar Rp 5,6 miliar diminta dihentikan.

Ketua DPRD Aceh Bantah Soal Tiga Anggotanya Berkelahi Akibat Interupsi

Ketua DPRD Aceh Dahlan Jamaluddin membantah penyebab perkelahian tiga anggotanya akibat adanya interupsi saat sidang paripurna.

Misi Evakuasi di Afghanistan, 26 WNI dan 7 WNA Tiba di Indonesia

Misi evakuasi di Afghanistan, sebanyak 26 WNI dan tujuh orang WNA tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Sabtu 21 Agustus 2021 dini hari.

Percepatan Vaksinasi, Pemerintah Siapkan JBI Disabilitas

Upaya mendorong percepatan vaksinasi, bahkan bagi penyandang disabilitas pemerintah siapkan JBI disabilitas di beberapa fasilitas kesehatan.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;