Geger Isu Pemalsuan Keterangan Ahli di Sidang Tom Lembong, Kejaksaan Agung Tegaskan Hal Ini

Kejagung membantah tuduhan plagiat dalam sidang praperadilan Tom Lembong, tegaskan profesionalisme proses hukum.
Kejagung membantah tuduhan plagiat dalam sidang praperadilan Tom Lembong, tegaskan profesionalisme proses hukum. Source: Foto/dok. Kejaksaan Agung RI

Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah tim kuasa hukum Tom Lembong melontarkan tuduhan plagiat terhadap dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan. 

Kedua ahli tersebut, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, yang memberikan keterangan di persidangan, dituduh menjiplak pendapat satu sama lain dalam bentuk tertulis. 

Tuduhan ini menjadi perdebatan, terutama mengenai bagaimana seharusnya pendapat para ahli digunakan dalam persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

 

Baca Juga:
Lakukan Inspeksi Mendadak di Depok! Kementerian Pertanian Tindak Tegas Impor Daging Mutton yang Rugikan Peternak Lokal

Dalam keterangannya, Harli menegaskan bahwa pendapat tertulis yang disampaikan oleh kedua ahli tersebut hanyalah sebagai rangkuman dari poin-poin penting yang diajukan untuk mendukung jalannya persidangan. 

Menurutnya, pendapat tertulis tersebut bukanlah bukti yang dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim, melainkan sebagai pointer yang digunakan untuk menyederhanakan proses persidangan yang lebih efisien.

“Pendapat tertulis yang kami ajukan hanya berfungsi sebagai rangkuman dari poin-poin penting yang bisa membantu hakim dalam memproses persidangan dengan lebih efisien. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran dan efektivitas dalam menjawab permasalahan hukum yang dihadapi,” ujar Harli pada Selasa, 26 November 2024.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat perbedaan yang jelas dalam jumlah halaman dan topik yang dibahas oleh masing-masing ahli, meskipun ada kesamaan pandangan terkait dasar hukum dalam penetapan tersangka yang mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:
Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Diduga Terkait Penangkapan Pelaku Tambang Ilegal, Menko Polkam Angkat Bicara

Tuduhan plagiat yang dilontarkan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong ini merujuk pada dugaan adanya kesamaan yang mencolok dalam tata letak, titik, dan koma dalam surat keterangan yang disampaikan oleh kedua ahli. 

Sebagai respon, tim kuasa hukum Lembong bahkan melaporkan kedua ahli tersebut atas dugaan sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan. 

“Karya para guru besar ini seharusnya dihormati, tetapi jika mereka saling mencontek dalam sidang, itu jelas mencoreng integritas mereka,” ungkap Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong.

Harli Siregar mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, keterangan ahli yang diberikan langsung dalam persidangan memiliki nilai hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan pendapat tertulis. 

Baca Juga:
Militer Penjajah Israel Klaim Telah Membunuh Beberapa Pejuang Hamas

Oleh karena itu, meskipun ada kesamaan dalam beberapa poin, hal ini bukanlah bukti bahwa para ahli melakukan plagiat. 

Harli menegaskan bahwa Kejagung tetap berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan profesional dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Sementara itu, Kejagung telah menghadirkan sejumlah ahli hukum lainnya dalam sidang tersebut, di antaranya Dr. Ahmad Redi sebagai ahli hukum administrasi negara dan Evenry Sihombing sebagai uditor pada BPKP. 

Saksi-saksi ini memberikan pandangan dan pendapat mereka mengenai kasus yang tengah dihadapi oleh Tom Lembong dalam persidangan praperadilan.

Tuduhan plagiat ini masih menjadi topik hangat di kalangan publik, sementara Kejagung memastikan bahwa proses hukum tetap akan berjalan dengan transparan dan adil sesuai aturan yang berlaku. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Diduga Terkait Penangkapan Pelaku Tambang Ilegal, Menko Polkam Angkat Bicara

Tragedi penembakan polisi di Solok Selatan, Menko Polkam minta pelaku dihukum sesuai peraturan yang berlaku.

Heboh Dugaan Alwin Jabarti Kiemas, Tersangka Kasus Judi Online Jaringan Komdigi Adalah Keponakan Ketum PDIP, Benarkah?

Penangkapan Alwin Jabarti Kiemas bikin heboh! Diduga keluarga Megawati, begini fakta perannya di jaringan judi online.

Soroti Kasus Tewasnya Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kapolri Naikkan Pangkat Luar Biasa Anumerta untuk Korban

Kapolri berikan penghormatan kepada Kompol Ulil Ryanto yang tewas dalam penembakan, naik pangkat anumerta.

Bareskrim Polri Tangkap 2 Tersangka yang Beri Gift ke Gunawan Sadbor untuk Promosikan Judi Online, Ini Sosoknya

Polisi tangkap dua tersangka pemberi hadiah ke influencer untuk promosi judi online, sita barang bukti besar.

Bersikeras Ingin Jual iPhone 16 di Indonesia, Apple Investasi Rp1,57 Triliun untuk Penuhi Syarat TKDN, Ini Strateginya

Investasi Apple Rp1,57 triliun di Indonesia akan digulirkan demi bisa menjual iPhone 16. Pasar besar dan kontribusinya masih jadi sorotan.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;