Soroti Menkum Supratman yang Sebut Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai, Umar Hasibuan: Mari Kita Korupsi

Potret Menteri Hukum, Supratman, yang baru-baru ini jadi sorotan usai tanggapannya mengenai koruptor
Potret Menteri Hukum, Supratman, yang baru-baru ini jadi sorotan usai tanggapannya mengenai koruptor Source: (Foto/Instagram/@supratman08)

Nasional, gemasulawesi - Pernyataan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengenai pengampunan koruptor melalui mekanisme denda damai menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk pegiat media sosial Umar Hasibuan.

Sebelumnya, Menkum Supratman menjelaskan bahwa denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar sejumlah denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Hal ini, menurutnya, diatur dalam Undang-Undang tentang Kejaksaan yang baru dan dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Namun, pelaksanaannya masih menunggu peraturan turunan sebagai panduan implementasi. Pernyataan ini disampaikan Supratman pada Rabu, 25 Desember 2024.

Baca Juga:
Komentari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Zainal Arifin Mochtar: Tanda Buruknya KPK 2019-2024

Menanggapi pernyataan tersebut, Umar Hasibuan langsung menyuarakan kritik tajam melalui akun media sosial X atau Twitter resminya, @UmarHasibuan__.

Dalam cuitannya, Umar menyindir pernyataan Menkum dengan mengajak masyarakat untuk melakukan korupsi karena koruptor dapat diampuni melalui mekanisme denda damai.

"Mari kita (masyarakat) korupsi," tulis cuitan Umar Hasibuan.

"Karena para koruptor akan diampuni melalui denda damai. Gokil nih menterinya," lanjut cuitan dari Umar seraya menyertakan berita terkait pernyataan Supratman.

Baca Juga:
Harvey Moeis Divonis Penjara 6,5 Tahun, Akbar Faizal ke Mahkamah Agung: Putusan yang Menghina Keadilan Bangsa

Sindiran Umar tersebut menggambarkan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan yang dinilai kontroversial dan berpotensi melemahkan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

Cuitan Umar tersebut mendapat beragam tanggapan dari warganet, yang sebagian besar menunjukkan kekhawatiran dan kekecewaan.

Salah satu balasan dari akun @gun*** menulis, "Suatu kemunduran hukum. Belum pernah ada presiden sebelumnya yg mengampuni koruptor."

Akun lainnya, @mr1***, menyindir dengan menulis, "Korupsi kalo ketahuan bisa damai. Korupsi kalo gak ketahuan bisa lanjut lagi."

Baca Juga:
Rocky Gerung Nilai Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK Bukan Penegakan Hukum: Ini Pemerasan Politik

Sementara itu, akun @ekk*** mengkritik sumber dana denda damai dengan menulis, "Denda damai berasal dari duit korupsinya."

Reaksi warganet ini menunjukkan adanya keresahan yang meluas terhadap kebijakan yang dianggap memberi kelonggaran bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Isu pengampunan koruptor melalui denda damai ini menjadi polemik besar di tengah masyarakat. 

Banyak yang mempertanyakan apakah kebijakan ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan.

Baca Juga:
Mahfud MD Puji Penampilan Presiden Prabowo Saat Membela Palestina di KTT D-8 Mesir: Bagus Menurut Saya

Kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Umar Hasibuan dan para warganet, mencerminkan keprihatinan mendalam terhadap potensi penyalahgunaan kebijakan ini serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Dengan polemik yang terus berkembang, masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintah dan Kejaksaan Agung terkait implementasi kebijakan tersebut. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Komentari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Zainal Arifin Mochtar: Tanda Buruknya KPK 2019-2024

Zainal Arifin Mochtar turut mengomentari penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK, begini penilaian Zainal

Harvey Moeis Divonis Penjara 6,5 Tahun, Akbar Faizal ke Mahkamah Agung: Putusan yang Menghina Keadilan Bangsa

Akbar Faizal mengomentari hasil putusan vonis 6,5 tahun penjara untuk terdakwa kasus korupsi, Harvey Moeis, begini kata Akbar

Rocky Gerung Nilai Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK Bukan Penegakan Hukum: Ini Pemerasan Politik

Pengamat politik, Rocky Gerung menilai penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK merupakan sebuah pemerasan politik

Mahfud MD Puji Penampilan Presiden Prabowo Saat Membela Palestina di KTT D-8 Mesir: Bagus Menurut Saya

Mahfud MD memberika pujian kepada Presiden Prabowo usai berikan pernyataan Indonesia membela Palestina di KTT D-8 di Mesir

PDIP Sebut Ada Upaya Kriminalisasi di Balik Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka KPK, Begini Alasannya

Begini tanggapan resmi dari pihak PDI Perjuangan setelah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;