Vonis Penjara 6,5 Tahun Harvey Moeis Viral, Sosok Hakim Eko Aryanto Jadi Sorotan Warganet, Ini Profilnya

Potret Hakim Eko Aryanto, sosok yang memberikan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis
Potret Hakim Eko Aryanto, sosok yang memberikan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis Source: (Foto/Twitter/@sutanmangara)

Nasional, gemasulawesi - Vonis 6,5 tahun penjara untuk terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis menjadi viral di media sosial dan memicu perdebatan di kalangan masyarakat.

Sosok Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto yang menjatuhkan vonis tersebut turut menjadi sorotan.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin, 23 Desember 2024, Eko Aryanto memberikan putusan 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis atas kasus tindak pidana korupsi terkait tambang timah.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp271 triliun.

Baca Juga:
Buka Suara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Ajaran Bung Karno

Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga didenda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Namun, putusan ini menuai kritik luas karena dianggap terlalu ringan, terutama jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Vonis yang jauh di bawah tuntutan JPU tersebut menjadi pemantik perbincangan warganet.

Banyak pihak menilai hukuman ini tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi Harvey Moeis.

Baca Juga:
Soroti Menkum Supratman yang Sebut Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai, Umar Hasibuan: Mari Kita Korupsi

Fakta bahwa kasus ini melibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar semakin memperkuat argumen bahwa hukuman yang diberikan terlalu ringan.

Kritik publik pun diarahkan kepada Eko Aryanto sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan sebagian masyarakat mempertanyakan apakah keputusan tersebut mencerminkan keadilan yang diharapkan.

Eko Aryanto sendiri memiliki latar belakang akademik dan karier yang cukup panjang dalam dunia hukum.

Lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968, ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Brawijaya, IBLAM School of Law, dan Universitas 17 Agustus 1945, hingga meraih gelar doktor di bidang Ilmu Hukum.

Baca Juga:
Komentari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Zainal Arifin Mochtar: Tanda Buruknya KPK 2019-2024

Dalam perjalanan kariernya, Eko Aryanto pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung pada tahun 2017 dan menangani sejumlah kasus penting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun, vonis terhadap Harvey Moeis menjadi salah satu keputusan yang membuat namanya menjadi perbincangan publik.

Banyak yang merasa keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan, terutama mengingat besarnya dampak kejahatan korupsi terhadap negara.

Hal ini membuat publik mempertanyakan integritas dan pertimbangan hukum dalam proses peradilan yang dijalankan. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Buka Suara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Ajaran Bung Karno

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku

Soroti Menkum Supratman yang Sebut Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai, Umar Hasibuan: Mari Kita Korupsi

Umar Hasibuan mengomentari ucapan Menkum, Supratman Andi Agtas terkait koruptor yang bisa diampuni melalui denda damai

Komentari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Zainal Arifin Mochtar: Tanda Buruknya KPK 2019-2024

Zainal Arifin Mochtar turut mengomentari penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK, begini penilaian Zainal

Harvey Moeis Divonis Penjara 6,5 Tahun, Akbar Faizal ke Mahkamah Agung: Putusan yang Menghina Keadilan Bangsa

Akbar Faizal mengomentari hasil putusan vonis 6,5 tahun penjara untuk terdakwa kasus korupsi, Harvey Moeis, begini kata Akbar

Rocky Gerung Nilai Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK Bukan Penegakan Hukum: Ini Pemerasan Politik

Pengamat politik, Rocky Gerung menilai penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK merupakan sebuah pemerasan politik

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;