Bongkar Kasus Korupsi PT Pembangunan Perumahan, KPK Sita Uang Rp62 Miliar, Ini Rincian Temuannya

Ilustrasi. Kasus dugaan korupsi PT Pembangunan Perumahan, KPK sita uang Rp 62 miliar. Penyidikan terus berlanjut.
Ilustrasi. Kasus dugaan korupsi PT Pembangunan Perumahan, KPK sita uang Rp 62 miliar. Penyidikan terus berlanjut. Source: Foto/Pexels

Nasional, gemasulawesi - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pembangunan Perumahan (PP) terus bergulir dan menarik perhatian publik. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebesar Rp 62 miliar yang diduga terkait dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi EPC PT PP selama tahun 2022 hingga 2023. 

Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk deposito dan uang tunai yang disimpan di brankas. 

Uang yang disita terdiri dari sekitar Rp22 miliar dalam bentuk deposito dan Rp40 miliar yang ditemukan dalam brankas.

Baca Juga:
Heboh! Penemuan Uang Palsu Pecahan Rp50.000 di Rumah Sakit Gorontalo Gegerkan Warga, Begini Kronologinya

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa uang yang disita tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan korupsi yang merugikan negara. 

Meskipun demikian, ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jenis mata uang yang ditemukan, apakah dalam bentuk rupiah atau valuta asing. 

"Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya," ungkap Tessa, dikutip pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang ada di PT Pembangunan Perumahan.

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Brand Asal Belarus Perkenalkan Gaun Unik dari Bubble Wrap Seharga Rp1,5 Juta, Netizen Ramai Berkomentar

Penyidikan KPK terhadap kasus ini dimulai pada 9 Desember 2024, dan dalam prosesnya, KPK berhasil mengendus dugaan kerugian negara sebesar Rp 80 miliar. 

Kasus ini melibatkan sejumlah proyek di PT PP yang dikerjakan oleh Divisi EPC, yang diduga diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu. 

Pihak KPK mengungkapkan bahwa langkah-langkah selanjutnya dalam proses penyidikan akan terus dilakukan dengan hati-hati, mengingat skala korupsi yang terlibat dalam kasus ini.

Sebagai bagian dari proses hukum, pada 11 Desember 2024, KPK mengeluarkan surat keputusan yang melarang dua individu yang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. 

Baca Juga:
Terkuak! Dua Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Merak Berhasil Ditangkap, Salah Satunya Diduga Oknum TNI AL

Larangan ini diberikan karena keberadaan kedua orang tersebut dianggap sangat diperlukan dalam proses penyidikan lebih lanjut. 

Lebih lanjut Tessa Mahardhika menyatakan, "Penyidik melakukan tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan."

Sejak awal penyidikan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, identitas kedua tersangka tersebut belum dirilis secara resmi oleh pihak KPK. 

Penyidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan, serta membawa mereka ke jalur hukum. 

Baca Juga:
Misterius! 80 Kambing di Ponorogo Mendadak Mati Tanpa Gejala Penyakit, Warga Alami Kerugian hingga Rp200 Juta

Hal ini juga menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, baik itu perusahaan besar maupun individu yang terlibat.

KPK juga mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan negara dalam hal apapun. 

Tindakan tegas yang diambil oleh KPK ini menunjukkan bahwa lembaga antikorupsi tersebut tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi, termasuk yang melibatkan BUMN. 

Masyarakat pun diharapkan terus mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi yang sedang dijalankan oleh KPK.

Baca Juga:
Denny Siregar Soal Kabar PAN yang Pastikan Usung Prabowo di 2029: Kerja Dulu yang Bener, Gak Usah Kejauhan

Penyidikan dalam kasus ini akan terus berlanjut, dengan harapan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan korupsi yang ada. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Viral di Media Sosial! Brand Asal Belarus Perkenalkan Gaun Unik dari Bubble Wrap Seharga Rp1,5 Juta, Netizen Ramai Berkomentar

Desain gaun dari bubble wrap viral di media sosial. Brand Belarus ciptakan karya mode anti-mainstream yang mencuri perhatian.

Denny Siregar Soal Kabar PAN yang Pastikan Usung Prabowo di 2029: Kerja Dulu yang Bener, Gak Usah Kejauhan

Begini tanggapan dari Denny Siregar terkait kabar yang menyebut PAN akan tetap mengusung Prabowo Subianto di tahun 2029 nanti

Guntur Romli Soroti Jokowi yang Dianggap Malaikat Oleh Pendukungnya: Dikit Lagi Disamain dengan Tuhan

Guntur Romli menanggapi pendukung Joko Widodo yang menyamakan Jokowi layaknya malaikat Izrail buat PDIP, begini kata Guntur

Sebut Jokowi Kembalikan Kejayaan PDIP dan Bikin Takut Megawati, Teddy Gusnaidi Diserbu Warganet di Medsos

Teddy Gusnaidi dapat banyak bantahan dari warganet usai sebut Jokowi dipecat dari PDIP karena Megawati Soekarnoputri takut

Said Didu Minta Publik Jangan Terlalu Gembira usai MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden, Begini Alasannya

Begini pandangan dari Said Didu mengenai keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi yang hapus syarat ambang batas pencalonan presiden

Berita Terkini

wave

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal


See All
; ;