Said Didu Minta Publik Jangan Terlalu Gembira usai MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden, Begini Alasannya

Tangkap layar video yang menampilkan hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra
Tangkap layar video yang menampilkan hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra Source: (Foto/Instagram/@mahkamahkonstitusi)

Nasional, gemasulawesi - Pegiat media sosial, Said Didu, memberikan tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Keputusan MK tersebut lahir setelah mengabulkan uji materi atas Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan dihapusnya syarat ambang batas 20 persen, semua partai politik peserta Pemilu kini memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi ketentuan perolehan kursi DPR sebesar 20 persen atau 25 persen dari suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya.

Majelis hakim konstitusi menilai bahwa pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga:
Viral! Tegaskan Larangan Selingkuh dan Judi, Menteri HAM Natalius Pigai: Saya 13 Tahun Tak Punya Istri, Cuma 3 Pacar

Said Didu menilai keputusan ini tidak semestinya disambut dengan terlalu banyak euforia.

Melalui cuitan di akun X resminya @msaid_didu pada Jumat, 3 Januari 2025, ia memperingatkan masyarakat untuk tetap waspada.

Menurutnya, ada kemungkinan munculnya langkah-langkah baru dari pihak oligarki maupun pemerintah untuk tetap mempertahankan pengaruh mereka dalam proses pemilu mendatang.

"Jangan terlalu gembira atas putusan @officialMKRI terkait Presidential Threshold menjadi 0%," tulis Said Didu.

Baca Juga:
Niluh Djelantik Kritik Menhut Raja Juli yang Ingin 20 Juta Hektare Hutan Jadi Lahan Pangan: Seharusnya Menjaga Hutan

Ia menambahkan bahwa dirinya yakin partai politik bersama oligarki dan pemerintah akan menyusun Undang-Undang baru demi menjaga kekuasaan mereka dalam menentukan calon presiden di tahun 2029.

"Saya yakin Oligarki bersama Pemerintah akan membuat UU baru yg akan berikan kekuasaan kepada mereka dalam menentukan Calon Presiden 2029," sambungnya.

Cuitan Said Didu ini menuai berbagai tanggapan dari warganet yang sebagian besar mendukung pandangannya.

Salah satu warganet dengan akun @bak*** berkomentar, "Pasti nya ada agenda terselubung dibalik keputusan itu,sebab orang 2 MK nya masih sama."

Baca Juga:
Islah Bahrawi Anggap Pendukung Jokowi Mirip dengan Pemuja Bahar Smith, Sebut Selalu Membenarkan Kesalahan

Senada dengan itu, akun @abu*** juga mengungkapkan skeptisisme terhadap kekuatan UU yang dianggap rentan manipulasi, "Seperti yang sudah-sudah, UU begitu rapuh dan mudah diacak-acak penguasa."

Sementara itu, akun @rud*** memberikan pujian terhadap analisis Said Didu dengan menulis, "Sangat Brilian pendapat Bang @said_didu Sangat setuju. Jgn jamawah dulu ya bang. Siap bang."

Keputusan MK memang menjadi angin segar bagi demokrasi dengan memberikan peluang yang lebih merata bagi semua partai politik.

Namun, kekhawatiran akan adanya intervensi lebih lanjut dari kekuatan besar dalam sistem politik tetap menjadi sorotan, seperti yang diutarakan oleh Said Didu dan beberapa warganet.

Keputusan ini, meski disambut baik, memerlukan pengawasan ketat agar semangat demokrasi yang diharapkan benar-benar dapat terwujud tanpa intervensi kepentingan tertentu. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Viral! Tegaskan Larangan Selingkuh dan Judi, Menteri HAM Natalius Pigai: Saya 13 Tahun Tak Punya Istri, Cuma 3 Pacar

Viral di media sosial. Natalius Pigai ingatkan pejabat HAM soal etika kerja. Larangan judi dan selingkuh jadi sorotan masyarakat.

Niluh Djelantik Kritik Menhut Raja Juli yang Ingin 20 Juta Hektare Hutan Jadi Lahan Pangan: Seharusnya Menjaga Hutan

Niluh Djelantik memberikan kritik kepada Raja Juli Antoni, setelah Menhut sebut akan gunakan 20 juta hektare hutan untuk lahan pangan

Islah Bahrawi Anggap Pendukung Jokowi Mirip dengan Pemuja Bahar Smith, Sebut Selalu Membenarkan Kesalahan

Menurut pandangan Islah Bahrawi, pendukung Joko Widodo atau Jokowi mirip dengan para pemuja Bahas Smith, begini alasannya

Sambut Baik Kabar MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Adi Prayitno: Sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Begini tanggapan dari pengamat politik, Adi Prayitno terkait MK yang menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden 20 persen

Soroti Ekspresi Hakim di Sidang Vonis Harvey Moeis, Mahfud MD: Hakimnya Seperti Ikut Gembira, Apa-apaan Ini?

Mahfud MD mempertanyakan ekspresi hakim di ruang sidang setelah vonis terdakwa korupsi, Harvey Moeis, begini kata Mahfud

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;