Sambut Baik Kabar MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Adi Prayitno: Sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Tangkap layar video yang menampilkan pengamat politik, Adi Prayitno, yang baru-baru ini komentari MK yang hapus ambang batas pencalonan Presiden
Tangkap layar video yang menampilkan pengamat politik, Adi Prayitno, yang baru-baru ini komentari MK yang hapus ambang batas pencalonan Presiden Source: (Foto/Instagram/@adiprayitno.official)

Nasional, gemasulawesi - Pengamat politik Indonesia, Adi Prayitno menyambut baik kabar Mahkamah Konstitusi (MK) yang meghapus ketentuan ambang batas calon presiden dan wakil presiden 20 persen.

Diketahui, MK baru saja membuat keputusan penting dengan menghapus aturan ambang batas sebagai syarat pengusungan calon presiden dan wakil presiden.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa aturan ambang batas tersebut selama ini lebih menguntungkan partai politik besar, sehingga perlu dihapus demi keadilan.

"Penentuan besaran tersebut lebih menguntungkan partai politik besar," kata Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Juga:
Soroti Ekspresi Hakim di Sidang Vonis Harvey Moeis, Mahfud MD: Hakimnya Seperti Ikut Gembira, Apa-apaan Ini?

Saldi juga menjelaskan bahwa keberadaan ambang batas dapat menyebabkan terbatasnya jumlah pasangan calon dalam pemilu, bahkan berpotensi menciptakan pemilu dengan calon tunggal.

"Jika pengaturan tersebut (aturan ambang batas) terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal," tegasnya.

MK memandang bahwa aturan ambang batas melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, serta keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sistem demokrasi.

Selain itu, aturan tersebut dinilai bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga:
Kabar Baik! Pemerintah Luncurkan Diskon Listrik 50 Persen untuk Masyarakat di Awal 2025, Ini Cara dan Syarat Mendapatkannya

Pandangan ini menjadi dasar bagi MK untuk mengubah pendirian dari putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.

Keputusan ini disambut baik oleh sejumlah pihak, termasuk Adi Prayitno, seorang akademisi dan pengamat politik.

Dalam cuitannya di akun X resmi @Adiprayitno_20, ia mengungkapkan rasa senangnya atas langkah MK yang dianggap sebagai terobosan positif.

"Yess, MK Hapus ketentuan Ambang Batas Calon presiden dan wakil presiden 20 persen," tulis Adi pada Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp300 Triliun, Kejagung Tetapkan 5 Perusahaan sebagai Tersangka Korupsi Timah, Segini Denda yang Harus Dibayarkan

Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini memungkinkan semua partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan kandidat mereka sendiri, tanpa dibatasi oleh aturan ambang batas.

"Semua parpol peserta pemilu boleh calonkan jagoan. Woow keren MK. Sudah kembali ke jalan yang benar. Kado Indah taun baru 2025," lanjutnya.

Keputusan MK ini juga menuai tanggapan beragam dari warganet.

Sebagian besar mendukung keputusan tersebut, meskipun ada juga yang memberikan catatan kritis.

Baca Juga:
Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Jatuhkan Sanksi Berat ke Lima Aparat PN Surabaya, Ini Sosok dan Perannya

"Klo menurut saya bagus sih jadi gak ada kubu2 an, dan merasa paling berkuasa," tulis akun @and***. 

Namun, ada pula yang melihat keputusan ini sebagai langkah pemulihan citra MK.

"Meskipun agak terlambat, namun sy melihat ini hanya upaya MK mengembalikan kepercayaan publik yg sempat merosot ke titik nadir," tulis akun @eng***.

Di sisi lain, beberapa warganet menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan pilpres.

Baca Juga:
Soroti TNI yang Bersihkan Sungai Penuh Sampah, Susi Pudjiastuti Minta Presiden Prabowo Wajibkan Pemdes Beli Eskavator

"Penghapusan Ambang Batas Calon Presiden dan wakilnya harus benar benar dibarengi dengan penegakan hukum dalam pelaksanaan pilpres, tanpa itu akan semakin brutal. Sdh siapkah KPU dan Bawaslu menjalankan aturannya?" tulis akun @ali***.

Dengan dihapusnya aturan ambang batas ini, banyak pihak berharap pemilu yang akan datang dapat lebih demokratis dan memberikan peluang yang lebih luas bagi semua peserta politik untuk berkompetisi secara adil. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Soroti Ekspresi Hakim di Sidang Vonis Harvey Moeis, Mahfud MD: Hakimnya Seperti Ikut Gembira, Apa-apaan Ini?

Mahfud MD mempertanyakan ekspresi hakim di ruang sidang setelah vonis terdakwa korupsi, Harvey Moeis, begini kata Mahfud

Kabar Baik! Pemerintah Luncurkan Diskon Listrik 50 Persen untuk Masyarakat di Awal 2025, Ini Cara dan Syarat Mendapatkannya

Nikmati diskon listrik 50% dengan syarat tertentu. Berikut cara membeli token listrik dengan harga lebih murah.

Rugikan Negara Rp300 Triliun, Kejagung Tetapkan 5 Perusahaan sebagai Tersangka Korupsi Timah, Segini Denda yang Harus Dibayarkan

Lima perusahaan terlibat dalam korupsi tata niaga timah, Kejagung menuntut denda besar untuk kerugian negara.

Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Jatuhkan Sanksi Berat ke Lima Aparat PN Surabaya, Ini Sosok dan Perannya

Lima aparat PN Surabaya mendapat sanksi berat dari MA, termasuk nonaktif hakim, usai kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Umar Hasibuan Bandingkan Jokowi dan SBY di Momen Tahun Baru, Sebut Joko Widodo Pengen Diperhatikan Terus

Pegiat medsos, Umar Hasibuan menyoroti Jokowi pada momen perayaan tahun baru 2025, Umar bandingkan Joko Widodo dengan SBY

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;