Soroti Ekspresi Hakim di Sidang Vonis Harvey Moeis, Mahfud MD: Hakimnya Seperti Ikut Gembira, Apa-apaan Ini?

Potret Mahfud MD, yang baru-baru ini kembali menyinggung perihal siding vonis Harvey Moeis
Potret Mahfud MD, yang baru-baru ini kembali menyinggung perihal siding vonis Harvey Moeis Source: (Foto/Instagram/@mohmahfudmd)

Nasional, gemasulawesi - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, kembali menyoroti kasus korupsi yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis. 

Kasus ini telah menjadi perhatian publik karena vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey dianggap terlalu ringan.

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara meskipun tindakannya merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Namun, yang menarik perhatian Mahfud MD kali ini bukanlah soal lamanya hukuman, melainkan ekspresi para hakim saat sidang pembacaan vonis Harvey Moeis.

Baca Juga:
Kabar Baik! Pemerintah Luncurkan Diskon Listrik 50 Persen untuk Masyarakat di Awal 2025, Ini Cara dan Syarat Mendapatkannya

Melalui unggahan di akun X pribadinya @mohmahfudmd pada Kamis, 2 Januari 2024, Mahfud membagikan sebuah video yang memperlihatkan momen setelah vonis dijatuhkan.

Dalam video tersebut, Harvey Moeis terlihat tersenyum lebar dan merayakan vonisnya bersama sang istri, Sandra Dewi.

Keduanya bahkan berpelukan di depan majelis hakim yang masih berada di ruang sidang.

Mahfud mengkritik situasi ini dengan menyebutkan bahwa seharusnya para hakim meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu sebelum suasana bebas seperti itu diperbolehkan.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp300 Triliun, Kejagung Tetapkan 5 Perusahaan sebagai Tersangka Korupsi Timah, Segini Denda yang Harus Dibayarkan

"Sidang pengucapan vonis Harvey ini aneh. Stlh mengetukkan palu vonisnya hakim malah tetap duduk dan membiarkan Harvey bersukaria di depan majelis. Hrs-nya hakim keluar dulu, baru yg lain blh berdiri," tulis Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud juga menyoroti ekspresi para hakim yang menurutnya tampak ikut bergembira dengan Harvey Moeis.

Dalam cuitannya, Mahfud mempertanyakan profesionalisme majelis hakim dalam kasus ini.

"Hakim justru ikutan cengar-crngut seperti ikut gembira serta ingin mengucapkan selamat kepada Harvey Moeis. Apa-apaan ini?" tambahnya.

Baca Juga:
Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Jatuhkan Sanksi Berat ke Lima Aparat PN Surabaya, Ini Sosok dan Perannya

Kritikan ini semakin mempertegas keprihatinan Mahfud terhadap proses peradilan yang dinilainya tidak mencerminkan keadilan dan etika yang seharusnya dijunjung tinggi.

Cuitan Mahfud MD tersebut menuai beragam respons dari warganet yang sebagian besar mendukung kritiknya.

Banyak yang turut mempertanyakan sikap para hakim dan terdakwa dalam persidangan tersebut. 

"Memang aneh tuh nih proses persidangan Prof. Semoga saat banding nanti keadilan masyarakat terpenuhi," tulis akun @adr***.

Baca Juga:
Umar Hasibuan Bandingkan Jokowi dan SBY di Momen Tahun Baru, Sebut Joko Widodo Pengen Diperhatikan Terus

Sementara itu, akun @bir*** menyoroti minimnya etika baik dari pihak terdakwa maupun hakim.

"Dia kira ini habis pengumuman lomba apa ya makanya mukanya keliatan gembira dan bangga begitu? Tidak hakim tidak tersangka korupsi, keduanya minim etika," tulisnya.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai integritas sistem peradilan di Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus korupsi.

Banyak pihak berharap bahwa proses banding yang mungkin diajukan akan memberikan vonis yang lebih mencerminkan rasa keadilan publik.

Di sisi lain, sikap para hakim dalam persidangan ini menjadi sorotan, menimbulkan pertanyaan tentang profesionalisme dan netralitas mereka dalam mengemban tugas sebagai penegak hukum. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Kabar Baik! Pemerintah Luncurkan Diskon Listrik 50 Persen untuk Masyarakat di Awal 2025, Ini Cara dan Syarat Mendapatkannya

Nikmati diskon listrik 50% dengan syarat tertentu. Berikut cara membeli token listrik dengan harga lebih murah.

Rugikan Negara Rp300 Triliun, Kejagung Tetapkan 5 Perusahaan sebagai Tersangka Korupsi Timah, Segini Denda yang Harus Dibayarkan

Lima perusahaan terlibat dalam korupsi tata niaga timah, Kejagung menuntut denda besar untuk kerugian negara.

Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Jatuhkan Sanksi Berat ke Lima Aparat PN Surabaya, Ini Sosok dan Perannya

Lima aparat PN Surabaya mendapat sanksi berat dari MA, termasuk nonaktif hakim, usai kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Umar Hasibuan Bandingkan Jokowi dan SBY di Momen Tahun Baru, Sebut Joko Widodo Pengen Diperhatikan Terus

Pegiat medsos, Umar Hasibuan menyoroti Jokowi pada momen perayaan tahun baru 2025, Umar bandingkan Joko Widodo dengan SBY

Soroti TNI yang Bersihkan Sungai Penuh Sampah, Susi Pudjiastuti Minta Presiden Prabowo Wajibkan Pemdes Beli Eskavator

Susi Pudjiastuti meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mewajibkan Pemda atau Pemdes membeli alat berat eskavator, begini alasannya

Berita Terkini

wave

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.


See All
; ;