Nasional, gemasulawesi - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, baru saja mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa yang rencananya digelar pada 6 Februari 2025, kini dibatalkan.
Keputusan ini diambil sebagai respons atas putusan sela yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Tito menjelaskan bahwa pada 4 dan 5 Februari 2025, MK akan membacakan putusan dismissal untuk sekitar 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
Pelantikan kepala daerah non-sengketa, yang sebelumnya direncanakan pada tanggal tersebut, akan digabungkan dengan hasil putusan dismissal.
Tito mengungkapkan bahwa total ada 296 kepala daerah terpilih yang tidak terlibat dalam sengketa Pilkada dan proses pelantikannya kini akan dilakukan bersamaan dengan putusan MK yang lebih luas.
"Yang non-sengketa MK (kepala daerah terpilih), 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," jelas Tito Karnavian di Jakarta pada Jumat 31 Januari 2025.
ini juga sudah dilaporkan oleh Tito kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa arahan Presiden Prabowo adalah agar pelantikan kepala daerah bisa dilaksanakan secara efisien.
Dengan adanya putusan sela ini, diharapkan pelantikan serentak tahap kedua tidak akan terlalu jauh dari putusan dismissal.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir jarak waktu antara keputusan hukum dan pelantikan para kepala daerah terpilih.
Tito juga menegaskan bahwa langkah ini akan membantu menyederhanakan proses dan memastikan pelantikan berjalan lebih lancar dan terkoordinasi.
"Saya melaporkan (pembatalan pelantikan kepala daerah non-sengketa) kepada Bapak Presiden, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh," jelas Tito Karnavian.
Di tengah berbagai dinamika sengketa Pilkada, pemerintah berusaha memastikan bahwa pelantikan berjalan seiring dengan keputusan hukum yang sudah final.
Masyarakat pun menanti bagaimana pelaksanaan pelantikan ini akan berlangsung, mengingat pentingnya kepemimpinan daerah yang dapat segera bergerak untuk kepentingan masyarakat.
Dengan adanya langkah efisiensi ini, diharapkan pemerintahan daerah dapat lebih cepat berjalan, sehingga dapat memulai program kerja yang sudah direncanakan dan memberi manfaat bagi masyarakat. (*/Risco)