Nasional, gemasulawesi - Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, baru-baru ini memberikan penjelasan terkait status ibu kota negara Indonesia yang sah saat ini.
Dalam keterangannya, Tito menyoroti adanya anggapan dari beberapa pihak yang menyebut bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) telah resmi menjadi ibu kota Indonesia.
Namun, Tito menegaskan bahwa IKN belum secara resmi menjadi ibu kota negara karena belum ada peraturan yang mengesahkan hal tersebut.
Menurut Tito, status ibu kota negara masih dipegang oleh Jakarta. Ia menjelaskan bahwa perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN harus melalui penetapan resmi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Hingga saat ini, Perpres operasional sebagai ibu kota negara belum diterbitkan, sehingga secara hukum Jakarta masih menjadi ibu kota negara.
"Selagi perpres belum operasional sebagai ibu kota negara (IKN), maka ibu kota negara tetap di Jakarta," ujar Tito Karnavian pada Senin, 3 Februari 2025.
Penegasan ini menjadi penting mengingat banyaknya spekulasi dan pernyataan yang beredar di masyarakat terkait perpindahan ibu kota.
Tito menekankan bahwa meskipun ada perubahan nama Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta, hal ini tidak mempengaruhi statusnya sebagai ibu kota negara.
Jakarta tetap berfungsi sebagai pusat pemerintahan hingga ada regulasi resmi yang mengatur perpindahan tersebut.
Dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Tito juga menjelaskan bahwa lokasi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan tetap berlangsung di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa pelantikan tersebut mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, yang menyatakan Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih mengandalkan Jakarta sebagai pusat kegiatan kenegaraan hingga ada keputusan resmi terkait IKN.
Tito juga menambahkan bahwa proses perpindahan ibu kota tidak hanya membutuhkan waktu, tetapi juga kesiapan administratif dan hukum.
Oleh karena itu, segala bentuk perubahan status harus melalui prosedur yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan memahami bahwa perpindahan ibu kota merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan landasan hukum yang kuat.
Penjelasan dari Tito Karnavian ini diharapkan dapat mengklarifikasi kebingungan yang ada di masyarakat terkait status ibu kota negara. (*/Risco)
 
             
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                     
                     
                     
                                        