Mahkamah Agung: Media dan LSM Pilar Kekuasaan ke-4

<p>Foto: Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sobandi menegaskan, media dan LSM adalah pilar kekuasaan keempat di negara demokrasi.</p>
Foto: Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sobandi menegaskan, media dan LSM adalah pilar kekuasaan keempat di negara demokrasi.

Gemasulawesi– Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sobandi menegaskan, media dan LSM adalah pilar kekuasaan keempat di negara demokrasi.

“Karena perkembangan zaman yang modern, muncul pilar keempat, yaitu teman-teman media dan LSM,” kata Sobandi dalam acara Coffee Morning diselenggarakan di Media Center Harifin A. Tumpa, Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat 3 September 2021.

Media dan LSM pilar keempat negara demokrasi merujuk pada tiga pilar kekuasaan dicetuskan Montesquieu bagi negara menganut sistem demokrasi. Tiga pembagian kekuasaan itu dikenal dengan ajaran Trias Politika.

Baca juga: Oknum LSM Diduga Peras Kepala Desa Majene

Kekuasaan pertama adalah eksekutif sebagai pelaksana undang-undang. Kedua adalah legislatif sebagai pembuat undang-undang. Dan ketiga adalah yudikatif sebagai pengawas pelaksanaan undang-undang.

Pilar keempat, tutur Sobandi, adalah media dan LSM berperan sebagai pemberi kritik dan saran kepada pemerintah untuk memperbaiki keadaan.

“Bukan hanya menyanjung atau memberitakan yang baik-baik, kritik dan saran kami butuhkan untuk memperbaiki keadaan,” ujarnya.

Oleh karena itu, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini mengatakan, dia siap berkoordinasi, bekerja sama, dan memberikan informasi kepada media untuk bersama-sama menjalankan fungsi dan peran masing-masing.

Kendati demikian, informasi diberikan harus sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Harus dipahami tidak semua informasi bisa diberikan kepada publik,” tambahnya.

Ia mengatakan, komitmen MA untuk menjalin koordinasi dengan media tercermin dari salah satu programnya sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA, yaitu menyediakan waktu khusus bersama jurnalis, minimal sebulan sekali.

“Ini komitmen saya. Saya siap bekerja sama dengan teman-teman media,” katanya.

Baca juga: Perkuat Pengawasan Pembangunan, Parigi Moutong Adopsi E-Monep Gorontalo

Sobandi dilantik menggantikan Abdullah yang meninggal dunia

Pada hari Senin 30 Agustus lalu, Sobandi dilantik menjadi Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sekretaris MA RI Hasbi Hasan di Lantai II Gedung Tower Mahkamah Agung, Jakarta.

Sobandi mengganti Abdullah yang meninggal dunia pada bulan Oktober 2020.

Sobandi pernah menjadi ketua majelis hakim perkara First Travel dan mengadili tiga terdakwa, yaitu Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Ketiga terdakwa itu terlibat dalam penipuan dan penggelapan uang milik 63.310 calon anggota jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar. (****)

Baca juga: Jaksa Agung Minta Sidang Online Dikaji Ulang

...

Artikel Terkait

wave

Dirjen Dukcapil: Sanksi Pidana Jika Salah Gunakan Data Kependudukan

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif menekankan pentingnya kerahasiaan data kependudukan pribadi setiap warga negara. Karena ada sanksi pidana menanti.

Kemiskinan Ekstrem Jadi Tantangan Berat Pembangunan Manusia Indonesia

Kemiskinan ekstrem pun dinilai masih jadi tantangan berat dalam pembangunan manusia Indonesia, masih mencapai 10,86 juta jiwa.

Menlu : WHO Ingatkan Akses dan Distribusi Vaksin Tidak Merata

Menlu mengatakan Dirjen WHO telah mengingatkan akses dan distribusi vaksin tidak merata menciptakan perbedaan kelangsungan hidup dari covid19.

Masa Jabatan 170 Kepala Daerah akan Berakhir Setahun Jelang Pemilihan Serentak 2024

Sebanyak 170 kepala daerah akan berakhir masa jabatan pada 2023 atau setahun jelang pemilihan kepala daerah serentak 27 November 2024.

Jelang Pemilihan Serentak 2024, 101 Kepala Daerah &#8220;Pensiun&#8221; 2022

Sebanyak 101 kepala daerah berakhir masa jabatannya atau pensiun 2022 atau dua tahun jelang pemilihan kepala daerah serentak 27 November 2024.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;