Telusuri Kasus Penjualan Minyakita yang Tak Sesuai Takaran, Polisi Amankan Satu Tersangka di Depok, Begini Perannya

Potret pihak kepolisian ketika melakukan konferensi pers usai melakukan penelusuran kasus penjualan Minyakita tak sesuai ukuran
Potret pihak kepolisian ketika melakukan konferensi pers usai melakukan penelusuran kasus penjualan Minyakita tak sesuai ukuran Source: (Foto/HO-ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Nasional, gemasulawesi - Publik Indonesia belakangan ini dihebohkan dengan kasus penjualan MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penelusuran terhadap beberapa perusahaan produsen MinyaKita yang terlibat dalam distribusi produk ini.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa terdapat tiga perusahaan yang menjadi objek penelusuran, yaitu PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang.

Baca Juga:
Heboh Ada Mobil usai Beli Pertamax Campur Air di SPBU Pucangsawit Solo, Susi Pudjiastuti: Ini Jahat Sekali

Dari ketiga perusahaan tersebut, masing-masing memiliki temuan yang berbeda terkait pelanggaran dalam produksi dan distribusi MinyaKita.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa PT Tunas Agro Indolestari diketahui menjual MinyaKita dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), yang mana hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.

Temuan ini mengindikasikan adanya praktik harga yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah, yang dapat merugikan konsumen.

Sementara itu, dalam penelusuran terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah, diketahui bahwa perusahaan ini sudah tidak lagi beroperasi.

Baca Juga:
Kemendagri Sebut PSU Pilkada 2024 Bakal Habiskan Rp 719 Miliar, 12 Persen Lebih Anggaran untuk Keperluan Polri

Untuk PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, ditemukan bahwa lokasi perusahaan tersebut kini dikelola oleh PT AYA Rasa Nabati.

Tempat ini diketahui menjadi pusat repacking produk minyak goreng MinyaKita.

Setelah dilakukan pengecekan manual terhadap produk yang dikemas di lokasi tersebut, ditemukan bahwa ukuran minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan.

Dalam kasus yang terjadi di Depok ini, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AWI. Brigjen Pol. Helfi menyebut bahwa tersangka merupakan kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati yang bertugas dalam pengemasan serta penjualan minyak goreng dari berbagai merek, termasuk MinyaKita.

Baca Juga:
Guntur Romli Tanggapi Pemerintah yang Undur Pengangkatan CPNS Hingga Oktober 2025: Jangan Permainin Rakyat Gitu Lah

"Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita," kata Brigjen Pol. Helfi pada Selasa, 11 Maret 2025.

Selain itu, dalam penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa tersangka AWI memperoleh bahan baku minyak goreng curah dari PT ISJ melalui seorang trader bernama D yang beroperasi di daerah Bekasi. 

Harga minyak goreng curah yang didapatkannya adalah Rp18.100 per kilogram.

Kasus ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas dan transparansi dalam distribusi minyak goreng bersubsidi seperti MinyaKita. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Heboh Ada Mobil usai Beli Pertamax Campur Air di SPBU Pucangsawit Solo, Susi Pudjiastuti: Ini Jahat Sekali

Susi Pudjiastuti menyoroti adanya kabar mobil yang mogok setelah mengisi Pertamax bercampur air di salah satu SPBU di Solo

Kemendagri Sebut PSU Pilkada 2024 Bakal Habiskan Rp 719 Miliar, 12 Persen Lebih Anggaran untuk Keperluan Polri

Mendagri RI Tito Karnavian membeberkan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menggelar PSU Pilkada 2024 di 24 daerah

Panglima TNI Sebut Prajurit yang Masuk Kementerian akan Pensiun Dini, Faizal Assegaf: Sikap Elegan dan Bijaksana

Faizal Assegaf menyoroti sikap Panglima TNI Agus Subiyanto yang meminta prajurit TNI untuk mundur jika punya jabatan di kementerian

Guntur Romli Tanggapi Pemerintah yang Undur Pengangkatan CPNS Hingga Oktober 2025: Jangan Permainin Rakyat Gitu Lah

Politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli memberikan tanggapan usai pemerintah lakukan pengunduran pengangkatan CPNS 2024

Nilai Menhut Raja Juli Lakukan Kolusi Berjamaah dengan Politisi PSI, Faizal Assegaf: Rakus Menguras Uang Rakyat

Kritikus politik, Faizal Assegaf menilai bahwa Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni telah melakukan kolusi secara berjamaah

Berita Terkini

wave

Janggal Rehab Ruangan Wakil Bupati Parigi Moutong Telan Anggaran 398 Juta, Dari Tender Menjadi Pengadaan Langsung

Pagu anggaran Rehab Ruangan Wakil Bupati Parigi moutong dari tender tiba-tiba terkoreksi menjadi Pengadaan langsung.

Berikut Daftar Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Wakil Bupati Parigi Moutong yang Membuat DPRD Mengajukan Hak Angket

Berikut daftar dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Wakil Bupati Parigi moutong yang membuat DPRD mengajukan hak angket.

Berdasarkan Kisah Nyata, Inilah Sinopsis Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Kisah Perjuangan Menuntut Keadilan

Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel adalah film yang berdasarkan kisah nyata tentang perjuangan untuk mendapat keadilan

Wakil Bupati Parigi Moutong Dinilai Kerap Bermasalah dan Membuat Publik Gaduh, DPRD Usulkan Pengajuan Hak Angket

Wakil Bupati Parigi moutong kembali diterpa dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam hal intervensi pencairan proyek gedung Perpustakaan baru.

PPK Proyek Gedung Perpustakaan Parigi Moutong Menilai Alasan Kontraktor Minta Rubah Spesifikasi Kaca Hanya Berdasarkan Opini

Alasan permintaan kontraktor untuk merubah spesifikasi kaca pada pembangunan gedung perpustakaan baru dinilai PPK hanya berdasarkan opini.


See All
; ;