Nasional, gemasulawesi - Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, menanggapi pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin terkait Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan.
Pernyataan Menhan Sjafrie sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada permintaan khusus dari Presiden RI Prabowo Subianto dalam pembahasan dan pengesahan RUU TNI, serta menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR RI.
Proses pembahasan dan pengesahan RUU TNI yang berlangsung cepat sempat memicu pertanyaan dari berbagai pihak.
Namun, Menhan Sjafrie memastikan bahwa tidak ada intervensi khusus dari Presiden dalam mempercepat proses legislasi tersebut.
Baca Juga:
Puan Maharani Pastikan RUU TNI Tidak Mengubah Aturan Larangan Berbisnis dan Berpolitik bagi Prajurit
Ia menyatakan bahwa jalannya pembahasan RUU TNI di DPR murni merupakan hasil kerja sama antara eksekutif dan legislatif, tanpa tekanan dari pihak mana pun.
"Itu semuanya adalah hasil kesepakatan Pemerintah dengan DPR. Tidak ada permintaan presiden," jelas Menhan Sjafrie, di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Namun, pernyataan Menhan Sjafrie mendapat respons dari Zainal Arifin Mochtar, yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap klaim tersebut.
Menurutnya, pernyataan Menhan menunjukkan pemahaman yang keliru mengenai proses legislasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Melalui cuitan di akun X resminya, @zainalamochtar, Zainal menyebutkan bahwa dalam Pasal 20 UUD 1945 tidak ada istilah "pemerintah" dalam proses legislasi, melainkan hanya Presiden dan DPR.
Dengan demikian, menurutnya, UU TNI sudah pasti merupakan hasil kesepakatan antara Presiden dan DPR, bukan sekadar keputusan bersama pemerintah secara umum.
"Aduh pak, perih perut saya dgn pernyataan ini. Mau belain Presiden hrs cerdas dikit pak. Mohon baca pasal 20 UUD, nda ada kata pemerintah dlm pasal legislasi, adanya Presiden. Jadi, UU TNI itu pasti maunya Presiden dan DPR, krn Presiden yg membahas dan menyetujui bersama DPR," tulis cuitan Zainal sembari mengunggah ulang ucapan Menhan.
Pernyataan Zainal tersebut memicu perbincangan di media sosial. Banyak warganet yang memberikan tanggapan terhadap argumen yang ia sampaikan, dengan sebagian besar mengkritik pernyataan Menhan.
Beberapa pengguna media sosial bahkan menganggap bahwa pernyataan Menhan Sjafrie tidak mencerminkan pemahaman yang baik mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Hari gini menhan masih suka ngibulin rakyat. Klo mau bodoh jangan di depan publik dong pak," tulis balasan dari akun @sya***.
Polemik seputar pengesahan UU TNI ini menunjukkan bahwa publik terus mengawasi proses legislasi di Indonesia, terutama terkait kebijakan yang menyangkut institusi negara seperti TNI.
Perdebatan antara pejabat pemerintah, pakar hukum, dan masyarakat umum mencerminkan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam proses legislasi. (*/Risco)