Nasional, gemasulawesi - Pengamat politik nasional, Hendri Satrio memberikan respons atas keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa empat pulau yang sempat diperdebatkan antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh kini secara resmi masuk ke dalam wilayah administratif Aceh.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam rapat melalui video conference pada hari Selasa, 17 Juni 2025.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara dua kepala daerah, yaitu Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh.
Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Panjang. Keputusan ini sekaligus menjadi penegasan pemerintah pusat atas kepemilikan wilayah yang sempat menjadi polemik dan perdebatan di antara dua provinsi tersebut.
Meski demikian, keputusan Presiden ini tak sepenuhnya mengejutkan sejumlah kalangan yang telah mengikuti perkembangan isu tersebut.
Hendri Satrio mengaku tidak heran dengan keputusan Presiden Prabowo terkait status keempat pulau tersebut.
Hal itu disampaikannya melalui cuitan di akun X resminya @satriohendri pada Selasa 17 Juni 2025.
"Gak kaget dengan keputusan Prabowo bahwa 4 pulau adalah wilayah Aceh." Tulis Hendri Satrio.
Meski begitu, Hendri justru menyoroti peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam polemik ini.
Ia menyarankan agar dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai pernyataan Mendagri yang sebelumnya sempat berbeda dengan keputusan akhir Presiden.
“Tapi jangan lupa telusuri kenapa Mendagri sempat mengatakan yang 'sebaliknya',” tulisnya dalam lanjutan cuitan tersebut.
Sebelumnya, Kemendagri melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menjelaskan bahwa empat pulau tersebut termasuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Kepmendagri ini dikeluarkan pada hari Jumat, 25 April 2025 dan sempat menjadi rujukan bagi pihak-pihak yang mengklaim bahwa keempat pulau tersebut bukan bagian dari Provinsi Aceh.
Perbedaan pandangan antara keputusan Presiden dan isi Kepmendagri tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai koordinasi antar lembaga pemerintahan dalam menentukan batas wilayah.
Meskipun kini telah ada keputusan final dari Presiden, sorotan terhadap proses penetapan dan perubahan data administratif tetap menjadi perhatian masyarakat dan pengamat kebijakan publik. (*/Risco)