Pemerintah Siapkan Perpres dan Peta Jalan Nasional untuk Tata Kelola Kecerdasan Buatan

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria. Source: (komdigi.go.id)

Nasional, gemasulawesi - Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini sedang menyusun arah kebijakan dan kerangka pengaturan untuk penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang mencakup berbagai sektor dan bersifat terbuka bagi semua pihak.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa aturan terkait kecerdasan buatan nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) guna memperkuat pengelolaan AI di berbagai sektor.

"Akan disiapkan dua dokumen penting, yakni roadmap dan aturan mengenai AI. Selanjutnya akan diterbitkan Peraturan Presiden yang dapat diaplikasikan di semua instansi. Dengan langkah ini, kami mempertegas pengaturan kami terkait AI," ujar Nezar saat bertemu dengan Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Terrence Teo, di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital.

Nezar menyampaikan bahwa Indonesia sejatinya sudah memiliki beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan perkembangan AI, di antaranya Undang-Undang ITE, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta berbagai regulasi dari kementerian dan surat edaran terkait etika penggunaan AI.

Baca Juga:
Penguatan Ekosistem Digital, Meutya Hafid Bahas Kolaborasi Strategis dengan Singtel

Aturan-aturan yang sudah ada menjadi dasar penting untuk mengantisipasi risiko dan menjadi acuan dalam pemanfaatan teknologi.

"Dengan adanya regulasi ini, kami rasa semua pihak yang ingin mengembangkan AI memiliki pegangan yang jelas. Bagi masyarakat umum yang hendak menggunakan teknologi ini, kami juga bisa memberikan arahan agar risikonya bisa diminimalkan," ujar Nezar.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini sedang menyusun rancangan peta jalan nasional untuk AI.

Nezar menjelaskan bahwa proses perumusan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari sektor industri, akademisi, kelompok masyarakat sipil, hingga pemerintah.

Baca Juga:
Menhub Apresiasi Sukses Transportasi Haji 2025, Komitmen Perbaikan Layanan Terus Ditingkatkan

Prosesnya turut didukung oleh kerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan bantuan konsultasi dari Boston Consulting Group (BCG).

"Kami sedang menyusun roadmap nasional untuk pengembangan AI melalui kolaborasi empat pihak: dunia usaha, perguruan tinggi, masyarakat sipil, dan pemerintah. Penyusunannya sudah berlangsung intensif selama hampir dua bulan. Kami berterima kasih atas keterlibatan dan komitmen semua pihak. Selain itu, bersama JICA kami juga mengadakan kajian tambahan yang dibantu oleh BCG. Saat ini drafnya masih dalam pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan, dan semoga dapat rampung di akhir bulan ini," jelasnya.

Peta jalan tersebut akan menjadi acuan utama bagi kementerian dan lembaga dalam mengimplementasikan teknologi AI di berbagai bidang seperti transportasi, pendidikan, layanan kesehatan, hingga sektor keuangan.

“Fungsinya sebagai panduan bagi semua kementerian terkait agar proses adopsi AI bisa dilakukan dengan terarah menjelaskan prinsip-prinsip yang perlu dipegang, hal-hal yang diperbolehkan maupun yang perlu dihindari, serta potensi risikonya,” kata Nezar.

Baca Juga:
Politisi Partai Demokrat Pertanyakan Vonis Kasus Tom Lembong: Mengapa yang Memberi Perintah Tidak Dihukum?

Pemerintah berharap peta jalan dan Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disiapkan dapat menjadi landasan dalam membangun AI yang etis, responsif, dan sejalan dengan perkembangan global.

Keduanya diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan terhadap kepentingan publik, sekaligus menjadi pedoman dalam menciptakan ekosistem AI nasional yang aman, kuat, dan kompetitif. (*/Zahra)

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Menteri Nusron Tekankan Percepatan Sertipikasi dan Pembenahan Birokrasi Pertanahan di Sulawesi Utara

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bahas sertipikasi tanah, peningkatan SDM, dan keterbukaan informasi saat kunjungan kerja ke Sulut.

Penguatan Ekosistem Digital, Meutya Hafid Bahas Kolaborasi Strategis dengan Singtel

Menkomdigi Meutya Hafid dan Chairman Singtel bahas kemitraan pusat data, AI, dan konektivitas digital kawasan secara strategis.

Dirjen ATR/BPN: Penertiban Tanah Kosong Tidak Berlaku untuk SHM

Dirjen ATR/BPN luruskan isu tanah SHM diambil negara, penertiban difokuskan pada HGU dan HGB milik badan hukum.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kunjungi Sulut, Tegaskan Komitmen Layanan dan Kolaborasi Strategis

Kunjungan kerja Menteri ATR/BPN ke Sulut fokus pada penguatan layanan pertanahan, kolaborasi lintas sektor, dan penyerahan sertifikat.

Peluncuran KDMP: Mendorong Kemandirian Desa Melalui Layanan Ekonomi dan Kesehatan Terpadu

Program KDMP hadir sebagai solusi memperkuat ekonomi desa dan layanan kesehatan dasar menuju Indonesia Emas 2045.

Berita Terkini

wave

Rapor Merah AKBP Hendrawan: Dinilai Gagal Total Disiplinkan Anggota Penyusup Bisnis PETI dan Solar Ilegal

Kapolres Parigi moutong, Hendrawan dinilai gagal mendisiplinkan internal dalam jajarannya berkaitan keterlibatan PETI di Parimo.

Kongkalikong Tambang Ilegal? Menyoal Isu Hubungan Kekerabatan Kasat Reskrim Parigi Moutong dan Aktor PETI

Siapa Andre? Bos PETI yang disebut-sebut memiliki hubungan darah dengan Kasat Reskrim Parigi Moutong Anugerah S Tarigan.

Inilah Sinopsis Film Horor Komedi Sekawan Limo 2: Gunung Klawih, Melanjutkan Petualangan Mendebarkan dari Lima Sahabat

Geng Sekawan Limo kembali dalam film baru, mengisahkan petualangan mereka di Gunung Klawih yang penuh kelucuan dan ketakutan

Dugaan Kerabat Dekat Kasatreskrim Parigi Moutong Terlibat PETI Kebal Hukum, Propam Polda Turun Tangan

Kabid Propam Polda Sulteng Roy Satya Putra, S.I.K. berikan perhatian khusus terkait dugaan skandal Kasatreskrim Parigi moutong, Tarigan.

Dugaan Skandal Bisnis Solar Ilegal Seret Nama Kasatreskrim Parigi Moutong

Nama Kasatreskrim Parigi moutong, Anugerah Tarigan terseret dalam pusaran isu dugaan bisnis solar ilegal.


See All
; ;