Politisi Partai Demokrat Pertanyakan Vonis Kasus Tom Lembong: Mengapa yang Memberi Perintah Tidak Dihukum?

Ket. Foto potret Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny K Harman ketika menanggapi awak media
Ket. Foto potret Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny K Harman ketika menanggapi awak media Source: (Foto/Instagram/@bkh.id)

Nasional, gemasulawesi - Vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, menjadi sorotan publik luas.

Banyak pihak yang menganggap keputusan tersebut tidak adil dan terkesan lebih menitikberatkan pada pelanggaran administratif dibandingkan unsur pidana korupsi yang berat.

Dalam putusannya, Tom Lembong dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan karena dianggap menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antarkementerian.

Kasus ini pun menimbulkan berbagai reaksi di tengah masyarakat. Sejumlah warganet dan tokoh publik menilai bahwa hukuman penjara yang dijatuhkan tidak sepadan dengan kesalahan yang dilakukan.

Banyak dari mereka yang menilai bahwa pelanggaran yang terjadi merupakan bentuk dari kesalahan prosedural, bukan tindakan korupsi secara langsung.

Karena itu, tak sedikit yang berpendapat bahwa Tom Lembong seharusnya dibebaskan dari jeratan pidana.

Salah satu tokoh yang turut menanggapi vonis tersebut adalah Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny K Harman.

Ia mempertanyakan logika di balik proses hukum yang dijalankan dalam kasus ini, terutama mengenai pihak-pihak yang dianggap memberi instruksi kepada Tom Lembong.

“Mengapa yg memberi perintah tidak dihukum?” tulis Benny melalui akun X resminya @BennyHarmanID pada Rabu, 23 Juli 2025.

Pernyataan Benny itu langsung menarik perhatian warganet. Beberapa di antaranya membalas dengan komentar yang senada dan mendukung pertanyaan yang diajukan oleh politisi Partai Demokrat tersebut.

Banyak dari mereka merasa bahwa dalam perkara seperti ini, semestinya penyidikan dan penindakan tidak hanya berhenti pada eksekutor teknis semata, tetapi juga menjangkau siapa pun yang berada di balik keputusan tersebut, apalagi jika ada dugaan keterlibatan aktor yang lebih tinggi dalam struktur pemerintahan saat itu.

Vonis terhadap Tom Lembong sekaligus menjadi pemicu diskusi lebih luas mengenai keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Kasus ini menunjukkan bahwa di tengah upaya pemberantasan korupsi, publik masih memiliki keprihatinan mendalam terhadap sistem hukum yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada keadilan substantif. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Soroti Prabowo yang Sindir Pihak Kapitalis dan Antek Asing, Ardianto Satriawan: Semua Disalahkan Kecuali Dirinya

Akademisi, Ardianto Satriawan menyoroti dan menanggapi pernyataan Presiden Prabowo yang menyentil kelompok kapitalis

Farhat Abbas Minta Publik Tak Lagi Permasalahkan Ijazah Jokowi, Said Didu: Setuju Asal Jokowi Tunjukkan Ijazah Aslinya

Said Didu menanggapi pernyataan Farhat Abbas yang mengimbau publik untuk tidak lagi mempermasalahkan isu ijazah palsu Jokowi

Kejagung Soroti Kredit Fantastis dari Tiga Bank Daerah ke Sritex, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

Kejagung mengungkap bahwa negara mengalami kerugian besar yang nilainya mencapai triliunan rupiah akibat dari kasus Sritex

Respons KPK Soal Peluang Panggil Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek

KPK buka peluang panggil Nadiem Makarim, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Google Cloud Kemendikbudristek

Warganet Menilai Vonis Tom Lembong Berkaitan dengan Isu Politik, PN Jakarta Pusat Beri Respons Begini

PN Jakarta Pusat menyampaikan respons resmi terhadap sorotan publik yang ramai disuarakan melalui media sosial terkait vonis Tom Lembong

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;