Revisi UU Sisdiknas Tegaskan Perlindungan Hukum untuk Guru

Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI.
Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI. Source: (dpr.go.id)

Nasional, gemasulawesi - Untuk memperkuat posisi hukum para pendidik, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, yang juga memimpin Panja RUU Sisdiknas, menegaskan keseriusannya dalam menyusun regulasi yang lebih kuat.

Ia menilai perlindungan terhadap guru menjadi sangat penting dan harus tercermin dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sedang digodok.

Pernyataan itu disampaikan sebagai reaksi atas semakin seringnya guru menjadi korban kekerasan, baik secara fisik maupun secara emosional.

Selain itu, Hetifah menyoroti kurangnya perlindungan hukum yang memadai bagi guru ketika menghadapi persoalan hukum di lapangan, yang membuat mereka rentan secara profesional.

Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Menahan 14 Pekerja Palestina di Kawasan Jabal al-Mukaber Yerusalem Timur

Hetifah menekankan bahwa dalam perubahan UU Sisdiknas nantinya akan ada aturan yang mewajibkan sekolah maupun pemerintah daerah memberikan perlindungan hukum kepada guru.

“Ketika guru menghadapi persoalan hukum, sekolah dan pemda harus mendampingi secara hukum. Jika mereka abai, akan ada sanksi administratif seperti pemotongan atau penundaan tunjangan,” ujarnya.

Perubahan UU nantinya juga akan memuat ketentuan tentang mekanisme mediasi sebagai langkah awal sebelum masuk ke jalur hukum, serta larangan terhadap pemberitaan berlebihan yang dapat mencemarkan nama baik guru.

“Tindakan disiplin dari guru tak seharusnya langsung dibawa ke ranah pidana. Mediasi harus menjadi tahap awal penyelesaian, dan media juga diminta tidak membuat narasi yang merugikan profesi pendidik,” tutur Hetifah.

Baca Juga:
12 Warga Palestina Tewas Akibat Serangan Penjajah Israel di Jalur Gaza Palestina

Anggota DPR dari Partai Golkar yang mewakili Kalimantan Timur ini menyoroti pentingnya memperluas cakupan definisi kekerasan dalam revisi UU Sisdiknas.

Ia menegaskan bahwa bentuk kekerasan tidak hanya terbatas pada tindakan fisik, tapi juga mencakup ucapan yang menyakitkan dan tekanan psikologis terhadap guru.

Selain itu, ia mengkritisi adanya penyalahgunaan Undang-Undang Perlindungan Anak yang kerap dijadikan alat untuk mempidanakan guru secara tidak proporsional.

Ia menegaskan bahwa perlakuan seperti perundungan terhadap guru, intimidasi, maupun upaya menjatuhkan martabat guru melalui media sosial perlu dikategorikan sebagai bentuk kekerasan yang dapat dikenai sanksi hukum.

Baca Juga:
Menteri Nusron Tekankan Percepatan Sertipikasi dan Pembenahan Birokrasi Pertanahan di Sulawesi Utara

Agar ketentuan ini benar-benar diterapkan di lapangan, perubahan dalam UU Sisdiknas akan mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Guru di setiap wilayah kabupaten dan kota.

“Satgas ini akan berperan sebagai ujung tombak dalam memberikan bantuan hukum, memfasilitasi mediasi, serta melakukan advokasi bagi para guru yang tengah menghadapi persoalan,” ujar Hetifah dengan tegas.

Hetifah menyampaikan harapannya agar melalui revisi ini, kehormatan dan posisi guru sebagai pendidik dapat dijaga dengan lebih baik.

Dengan perlindungan yang memadai, guru diharapkan bisa menjalankan peran utamanya dalam mendidik generasi muda tanpa rasa takut menjadi pihak yang dirugikan oleh perlakuan yang tidak adil. (*/Zahra)

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Kemensos Tindaklanjuti Temuan Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

Kemensos evaluasi 603.999 penerima bansos yang terindikasi judi online untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan transparan.

Pemerintah Siapkan Perpres dan Peta Jalan Nasional untuk Tata Kelola Kecerdasan Buatan

Kementerian Komunikasi dan Digital susun Perpres dan roadmap nasional guna arahkan pemanfaatan AI secara etis dan inklusif.

Menteri Nusron Tekankan Percepatan Sertipikasi dan Pembenahan Birokrasi Pertanahan di Sulawesi Utara

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bahas sertipikasi tanah, peningkatan SDM, dan keterbukaan informasi saat kunjungan kerja ke Sulut.

Penguatan Ekosistem Digital, Meutya Hafid Bahas Kolaborasi Strategis dengan Singtel

Menkomdigi Meutya Hafid dan Chairman Singtel bahas kemitraan pusat data, AI, dan konektivitas digital kawasan secara strategis.

Dirjen ATR/BPN: Penertiban Tanah Kosong Tidak Berlaku untuk SHM

Dirjen ATR/BPN luruskan isu tanah SHM diambil negara, penertiban difokuskan pada HGU dan HGB milik badan hukum.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;