KPK Tetapkan Irvian Bobby Mahendro dan 10 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro (IBM), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana mencapai Rp69 miliar.

IBM termasuk salah satu dari 11 orang yang dijerat dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemenaker, yang juga menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

“Dalam periode 2019 hingga 2024, IBM diduga memperoleh dana sebesar Rp69 miliar melalui pihak perantara. Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari belanja, hiburan, uang muka rumah, hingga setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lain,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8).

GAH diketahui sebagai Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker 2022–2025, sedangkan HS adalah Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker periode 2021–Februari 2025. Keduanya juga masuk dalam daftar 11 tersangka.

Baca Juga:
Tragedi Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Blora: Korban Jiwa Bertambah, Ratusan Warga Mengungsi

Setyo menambahkan, dana Rp69 miliar tersebut turut dipakai Bobby untuk membeli berbagai aset, termasuk kendaraan, serta investasi berupa penyertaan modal di tiga perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

Di sisi lain, ia menerangkan bahwa Gerry diduga menerima dana sekitar Rp3 miliar selama periode 2020 hingga 2025.

Sebagian dari uang itu digunakan untuk membeli sebuah mobil senilai kurang lebih Rp500 juta, sementara sisanya sekitar Rp2,53 miliar ditransfer ke sejumlah pihak lain.

Jumlah Rp3 miliar itu diketahui berasal dari beberapa sumber, yakni setoran tunai sebesar Rp2,73 miliar, kiriman uang dari Bobby senilai Rp317 juta, serta dana dari dua perusahaan yang bergerak di sektor PJK3 dengan total mencapai Rp31,6 juta.

Baca Juga:
Transformasi Transportasi Jakarta: Dari Koridor Pertama Transjakarta hingga Integrasi Jabodetabek

Ketua KPK juga menyampaikan bahwa tersangka lain, Subhan (SB), yang menjabat sebagai Subkoordinator Keselamatan Kerja di Direktorat Bina K3 Kemenaker pada periode 2020 sampai 2025, diduga menerima dana sebesar Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan selama rentang waktu tersebut.

Dia menjelaskan, “Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, seperti transfer ke pihak lain, belanja, dan penarikan tunai sebesar Rp291 juta.”

Selanjutnya, Anitasari Kusumawati (AK), yang menjabat sebagai Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja di Kemenaker periode 2020 hingga 2025, disebut menerima dana sebesar Rp5,5 miliar selama tahun 2021 sampai 2024. Dana ini diduga diteruskan kepada pihak lain melalui perantara.

Ketua KPK menyampaikan, “Dana tersebut kemudian disalurkan kepada beberapa penyelenggara negara, yaitu IEG yang menerima Rp3 miliar pada Desember 2024, FAH dan HR masing-masing memperoleh Rp50 juta setiap minggu, HS mendapatkan lebih dari Rp1,5 miliar sepanjang 2021 hingga 2024, serta CFH menerima satu unit mobil.”

Baca Juga:
BNN DKI Jakarta Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 10 Kilogram Barang Bukti

Namun, KPK pada Jumat (22/8) memutuskan bahwa FAH, HR, dan CFH tidak menjadi tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, mereka juga tidak termasuk dalam pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan terkait perkara tersebut.

Dengan demikian, daftar penerima aliran dana dalam kasus ini, diurutkan dari yang terbesar hingga yang paling kecil, adalah sebagai berikut:

1.       Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan) sebesar Rp69 miliar

Baca Juga:
PT Timah Evakuasi Korban Kecelakaan Tambang di Bangka Barat, Dua Meninggal Dunia

2.       Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker 2020-2025) sebesar Rp5,5 miliar

3.       Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020-2025) sebesar Rp3,5 miliar

4.       Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker 2022-2025) sebesar Rp3 miliar

5.       Immanuel Ebenezer Gerungan (Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024-2025) sebesar Rp3 miliar

Baca Juga:
Pemerintah Wajibkan UMKM Daftar di SAPA UMKM untuk Tingkatkan Layanan dan Daya Saing

6.       Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-Februari 2025) sebesar Rp1,5 miliar

7.       FAH dan HR menerima Rp50 juta per minggu selama 2021 hingga 2024

8.       CFH mendapatkan satu unit kendaraan roda empat. (ANTARA)

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Presiden Prabowo Copot Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Pemerasan K3

Immanuel Ebenezer dicopot sebagai Wamenaker setelah KPK tetapkan tersangka kasus pemerasan sertifikat K3, proses hukum terus berjalan.

Pemerintah Bangun 2.200 Rumah di Papua Pegunungan, Wujud Komitmen Negara Hadir untuk Rakyat

Pemerintah pusat targetkan pembangunan 2.200 rumah di Papua Pegunungan demi pemerataan, mengatasi kemiskinan, dan menjamin hunian layak.

Perum Bulog dan Koperasi Merah Putih Perkuat Distribusi Pangan Nasional hingga Daerah Terpencil

Kolaborasi Bulog dan koperasi memperkuat distribusi pangan, menjamin ketersediaan dan harga terjangkau hingga pelosok Indonesia.

Bupati Pati Sudewo Akan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api

Sudewo siap diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Presiden Prabowo Siapkan Perpres Baru Terkait Badan Penyelenggara Haji Setelah RUU Disahkan

RUU Haji dibahas intensif, perpres baru disiapkan untuk tingkatkan pelaksanaan ibadah haji dan ubah struktur BP Haji.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;