Nasional, gemasulawesi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa percaya bahwa efek dari kebijakan menempatkan dana sebesar Rp200 triliun di lima bank mulai tampak hasilnya.
Ia mencontohkan efektivitas kebijakan tersebut dengan merujuk pada pernyataan pengacara terkenal Hotman Paris soal suku bunga deposito.
“Pak Hotman Paris sempat mengeluh ke saya. Katanya saat memperpanjang deposito, bunganya turun dan dia merasa dirugikan. Tapi memang itu yang saya harapkan supaya dia belanja lagi, biar roda ekonomi bergerak,” ujar Purbaya.
Purbaya menegaskan bahwa penempatan dana kas negara dengan bunga rendah di bank komersial dilakukan dengan sengaja.
Baca Juga:
Mengisahkan Teror Menakutkan Akibat Dosa di Masa Lalu, Inilah Sinopsis Film Horor Rest Area
Dana tersebut tidak ditujukan untuk mendanai program pembangunan tertentu.
Melalui penempatan dana di perbankan, ia berharap bisa mendorong peningkatan likuiditas dalam sistem keuangan.
Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk menurunkan biaya dana (cost of fund) yang ditanggung bank.
Harapannya, kondisi tersebut akan memacu penyaluran kredit, mendorong konsumsi dan investasi, serta memberikan dampak berantai bagi pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:
Bahlil Tekankan Loyalitas Kader Golkar: Kawal Program Presiden, Jangan Jauh dari Rakyat
Oleh karena itu, ia meyakini keluhan Hotman Paris soal penurunan bunga deposito menjadi salah satu bukti bahwa kebijakan yang diterapkannya mulai menunjukkan hasil.
“Itu bukti kebijakan kami mulai efektif,” ujarnya.
Perlu dicatat, rincian penempatan dana pemerintah di lima bank telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, Bank Mandiri, BNI, dan BRI masing-masing menerima alokasi dana sebesar Rp55 triliun.
Baca Juga:
Pemerintah Banten Pastikan Program Sekolah Gratis dan MBG Berjalan Baik di Serang
Sementara itu, BTN mendapatkan Rp25 triliun dan BSI menerima penempatan dana sebesar Rp10 triliun.
Tingkat bunga yang ditetapkan sebesar 80,476 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) dan dana itu tidak diperbolehkan digunakan untuk pembelian surat berharga negara (SBN).
“Tenor enam bulan itu sebenarnya bisa diperpanjang. Jadi pada dasarnya tidak ada batas waktu tetap. Kalau pihak bank bertanya apakah dana itu boleh disalurkan untuk pinjaman jangka panjang, jawabannya boleh. Saya akan pastikan semua berjalan lancar, baik untuk mereka maupun untuk saya,” ujar dia.
Purbaya menilai bahwa berdasarkan catatan sebelumnya, cadangan dana pemerintah di bank sentral masih sangat mencukupi. Karena itu, ia optimistis kebijakan ini bisa dijalankan secara efektif. (ANTARA)