Kemnaker Sinyalir Masih Ada Perusahaan Beroperasi Saat PPKM

<p>Foto: Pekerja di salah satu perusahaan.</p>
Foto: Pekerja di salah satu perusahaan.

Berita nasional, gemasulawesi– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mensinyalir masih ada perusahaan beroperasi saat PPKM darurat.

“Kemnaker sudah intensif berkoordinasi dengan daerah terkait hasil pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat ini, memang disinyalir masih ada perusahaan nonesensial dan esensial masih WFO 100 persen,” ungkap Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Sabtu 17 Juli 2021.

Informasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), terkait masih banyak perusahaan beroperasi saat PPKM darurat menjadi perhatian Kemnaker guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Baca juga: Kemnaker Perkuat Kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan

Pengawasan Kemnaker terhadap pelaksanaan PPKM darurat mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2021 tentang perubahan kedua instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan itu, sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk lokasi, yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Parigi Moutong Sosialisasi Waktu Operasional Pelaku Usaha

Sementara, sektor esensial berhubungan dengan pelayanan administrasi, dan perkantoran hanya boleh beroperasi 25 persen saja.

Kemudian, perusahaan di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Jika ada pelaku usaha tidak melaksanakan ketentuan ini, maka akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Awasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Siapkan Ribuan PTPS

Kemnaker janji tingkatkan pengawasan

Kemnaker berjanji akan meningkatkan pengawasan dengan Satgas Penanganan Covid-19, serta kementerian/lembaga, dan daerah termasuk serikat buruh untuk memberikan informasi dini, sosialisasi termasuk penegakan hukum pelaksanaan PPKM darurat.

“Tentu kami perlu berkoordinasi dengan KSPI untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan PPKM darurat ini demi keselamatan jiwa manusia termasuk jiwa pekerja/buruh,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Minta Masyarakat Awasi Penyaluran Bansos Masa PPKM Darurat

Pihaknya menyebutkan, buruh terpapar Covid-19 harus diberikan hak-haknya selama menjalani isolasi dan pengobatan.

Ketentuan mengacu pada Surat Edaran Menaker nomor M/3/HK.04/III/2020 dan untuk meningkatkan pelindungan terhadap pekerja/buruh juga harus mengacu pada Surat Edaran Menaker nomor M/9/HK.04/VII/2021. (***)

Baca juga: Kemnaker Apresiasi Pemberian Vaksin kepada Pekerja

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bayi di Sumut

Polisi berhasil menangkap pelaku pencabulan bayi di Sumut. Seorang bayi perempuan berusia 18 bulan di Serdang Bedagai jadi korbannya.

Mensos Masih Temukan Penerima Bansos Tunai Salah Sasaran

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengakui masih menemukan penerima Bansos tunai salah sasaran, sudah mendapatkannya dan sudah ada bukti

Pemulihan Ekonomi Indonesia Paling Lambat

Ekonom senior Faisal Basri menyebut pemulihan ekonomi Indonesia paling lambat. Itu berdasarkan data Bank Dunia terhadap ekonomi 2020

BNPB Investigasi Dugaan Kejanggalan Pelaksanaan Karantina

BNPB menginvestigasi dugaan keterlibatan pegawainya dalam pelaksanaan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, diduga janggal.

Kementrian PUPR Pengelola Aset Terbesar Indonesia

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, Kementrian PUPR merupakan kementerian dengan pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN)

Berita Terkini

wave

Renovasi RS Anuntaloko Rp400 Juta Mubazir, Air WC Merembes ke Ruang Pasien

Pansus DPRD Parigi Moutong kritik renovasi RS Anuntaloko. Anggaran Rp400 juta tapi toilet bocor dan gedung miring hingga gagal fungsi.

GTK Parigi Moutong Perketat Mutasi dan Distribusi Guru Guna Jamin Mutu Pendidikan Desa

Bidang GTK Parigi Moutong gunakan data akurat untuk pemerataan guru dan tingkatkan kualitas pendidikan hingga pelosok lewat kebijakan strate

Puskesmas Parigi Kini Layani USG, Ibu Hamil Tak Perlu Lagi Keluar Daerah

Puskesmas Parigi kini layani USG ibu hamil. Warga tak perlu keluar daerah untuk cek janin, akses lebih dekat guna tekan angka kematian bayi.

Pasien Rujukan Parimo Kini Tak Lagi Lunta-lunta di Makassar

Dinkes Parigi Moutong tambah kapasitas rumah singgah di Makassar jadi 12 kamar. Layanan kesehatan kini lebih humanis dengan bahasa daerah.

Bupati Parigi Moutong Ajak GBI Jadi Pelopor Kerukunan di Sulawesi Tengah

Pemerintah Sulawesi Tengah dan GBI perkuat sinergi lewat semangat Berani Harmoni dalam SMDK di Parigi untuk menjaga kerukunan umat beragama


See All
; ;