Kemnaker Perkuat Kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan

<p>Foto: Illustrasi ketenagakerjaan.</p>
Foto: Illustrasi ketenagakerjaan.

Berita nasional, gemasulawesi– Kemnaker melakukan upaya membangun konsolidasi mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota, sebagai langkah memperkuat kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan.

“Membangun koordinasi dan kerjasama mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota terus kami lakukan saat ini, agar terwujudnya penguatan Satu Data tenaga kerja,” ungkap Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Rabu 30 Juni 2021.

Kebijakan itu dilakukan pihaknya sebagai upaya menciptakan ekosistem satu data ketenagakerjaan yang saling terintegrasi, dan terpadu antara pusat dan daerah. Tujuannya, untuk mendukung pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.

Sebab, koordinasi dan kerja sama antar instansi di pusat dan daerah sangat diperlukan untuk mendukung reformasi tata kelola data ketenagakerjaan menjadi hal yang fundamental dalam menentukan keberhasilan pembangunan tenaga kerja.

Baca juga: Wilayah Sulawesi Tengah, Salah Satu Destinasi Wisata Populer Indonesia

Kemudian, kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan yang diluncurkan pada 5 November 2020 lalu merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 dan Peraturan Menaker Nomor 15 Tahun 2020. Peluncuran kebijakan ini juga menandai dimulainya Kebijakan Satu Data Indonesia.

“Kebijakan ini merupakan pembenahan tata kelola pemerintah di sektor tenaga kerja untuk menghasilkan data ketenagakerjaan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah,” jelasnya.

Yang terhimpun dalam Satu Data Ketenagakerjaan antara lain, meliputi perencanaan tenaga kerja, peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penyelenggaraan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pengawasan pelaksanaan norma kerja dan K3 di tempat kerja, serta evaluasi hasil pembangunan tenaga kerja.

Pihaknya menilai, kompleksitas urusan di bidang ketenagakerjaan menuntut akurasi pengambilan keputusan dan kebijakan dalam hal perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi.

“Untuk itu, dukungan data dan informasi yang berkualitas, relevan, akurat, up to date, lengkap dan berkesinambungan sangat penting dan sangat dibutuhkan agar keputusan dan kebijakan yang diambil berbasis fakta/bukti,” kata dia.

Pihaknya menekankan, tugas di sektor tenaga kerja tidak lantas selesai dengan disahkannya kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan.

Sebaliknya, ke depannya akan ada tantangan dan permasalahan lebih berat yang harus dihadapi. Terutama dalam penyediaan dan penyajian data tenaga kerja.

“Karena itu, koordinasi dan kerja sama antar instansi ketenagakerjaan mulai dari tingkat pusat sampai dengan daerah provinsi dan kabupaten/kota mutlak diperlukan,” tutupnya. (***)

Baca juga: Bapenda Akan Evaluasi Persoalan Karcis Retribusi Pasar Parigi Moutong

...

Artikel Terkait

wave

Kementrian Refocusing Anggaran Fokus Tangani Covid 19

Pemerintah tengah memfokuskan penggunaan APBN untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional melalui refocusing anggaran.

Pendaftaran CPNS dan PPPK Dijadwalkan Akhir Juni-Juli

Setelah mengalami penundaan beberapa waktu lalu, pemerintah akan mulai membuka pendaftaran CPNS pada 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Indonesia Diminta Tidak Bergantung dengan Vaksin Impor

Menko PMK, meminta Indonesia tidak tergantung dengan vaksin impor untuk memenuhi kebutuhan program vaksinasi kepada masyarakat.

Pertumbuhan Ekonomi Bergantung Pada Pelaksanaan Vaksinasi

Wealth Management Head, Bank OCBC NISP menyebut para investor saat ini sedang menantikan data pertumbuhan ekonomi lebih baik kuartal II 2021.

RUU HKPD, Upaya Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat Pelosok

RUU HKPD, dilakukan sebagai upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia, Terdapat empat tujuan dari undang-undang

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;