Berita Nasional, gemasulawesi – Selama tahun 2022, sebanyak 1,42 juta liter bahan bakar minyak (BBM) yang disalahgunakan berdasarkan laporan dari Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas) yang bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Hal itu diungkapkan Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 3 Januari 2023.
“Jumlah BBM yang disalahgunakan berhasil diamankan mencapai kurang lebih 1,42 juta liter,” ucap Erika Retnowati.
Solar bersubsidi adalah bukti terbanyak dari total 786 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak yang berhasil diungkap.
Baca: Uni Eropa Masih Dilema Embargo Migas Rusia
Rincian barang bukti yang berhasil diamankan 14.855 liter, pertamax 1.000 liter, BBM oplosan 233.403 liter, solar nonsubsidi 93.605 liter dan 52.642 subsidi.
Menurut keterangan ahli antara BPH Migas dan kepolisian, daerah yang paling banyak ditemukan buktinya adalah Provinsi Jawa Timur, Jambi, dan Sumatera Selatan.
Menurut Erika, pengungkapan kasus ini akan sangat membantu mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang subsidinya dianggarkan pemerintah dalam APBN.
Baca: Aturan Baru Presiden Jokowi Mengenai Penjualan Rokok Eceran
Selanjutnya, ia mengatakan pihaknya terus melakukan kegiatan sosialisasi terkait adanya nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara BPH Migas dan Polri, serta beberapa Polda termasuk Sumut, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah.
“Kami berharap pada tahun ini kerjasama dengan Polri lebih besar lagi dalam hal pengawasan, pengamanan dan penegakan hukum sehingga pendistribusian BBM dapat lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna yang berhak,” ucap Erika.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (*/Ikh)
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News