Termasuk Penghentian Potensi Serangan ke Palestina, Presiden Jokowi Sebut Penjajah Israel Semestinya Memiliki Kewajiban untuk Menaati ICJ

Ket. Foto: Presiden Jokowi Menyatakan Penjajah Israel Semestinya Mempunyai Kewajiban untuk Menaati ICJ Source: (Foto/ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/aa)

Nasional, gemasulawesi – Presiden Jokowi menyatakan jika Indonesia mengecam keras serangan yang dilakukan oleh penjajah Israel ke Rafah dalam perang yang terjadi antara penjajah Israel dengan Hamas di wilayah tersebut.

Dalam keterangannya di sela kunjungan kerjanya ke Riau hari ini, tanggal 1 Juni 2024, Presiden Jokowi menegaskan penjajah Israel semestinya mempunyai kewajiban untuk menaati ICJ.

“Termasuk juga dengan penghentian potensi serangan ke Palestina,” katanya.

Baca Juga:
Dicecar Jaksa, Istri Syahrul Yasin Limpo Bersikeras Bantah Punya Tas Dior dari Kementan, Akui Berada di Spanyol Saat Penggeledahan

Dia menambahkan meskipun telah berulang kali disampaikannya, dia ingin mengulang kembali jika Indonesia mengecam keras serangan yang dilakukan penjajah Israel di Rafah.

Dikutip dari Antara, diketahui jika tidak hanya Indonesia, namun, banyak negara lain yang mengecam serangan penjajah Israel di Rafah.

Pada hari Selasa lalu, tanggal 28 Mei 2024, Rusia melalui Wakil Menteri Luar Negeri, Mikhail Bogdanov, mengatakan operasi militer penjajah Israel di Rafah, Jalur Gaza bagian selatan adalah hal yang tidak dapat diterima.

Baca Juga:
Sempat Viral Usai Disidak Mendag Zulkifli Hasan, Kementerian ESDM Akui Isi Tabung LPG 3 Kg yang Beredar Tak Selalu Sesuai Ketentuan

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Malaysia juga menyebutkan serangan terus menerus penjajah Israel yang dilakukan tanpa belas kasihan dan disengaja terhadap rakyat Palestina melanggar keputusan ICJ yang dikeluarkan pada tanggal 24 Mei 2024 lalu.

Disebutkan jika ICJ menuntut serangan pasukan penjajah Israel di Rafah dihentikan segera.

Pemerintah Cina juga mendesak agar penjajah Israel menghentikan operasi militer mereka di Rafah, yang merupakan tempat perlindungan untuk lebih dari 1 juta warga Palestina di Jalur Gaza, sesuai dengan apa yang telah diputuskan ICJ.

Baca Juga:
Kini Tuai Pro dan Kontra, Ternyata Awal Mula Tapera Dibentuk Adalah Atas Usulan DPR dan Disetujui oleh Semua Fraksi

Kementerian Luar Negeri Qatar juga mengutuk keras serangan yang dilakukan terhadap kamp pengungsi di Jalur Gaza oleh pasukan bersenjata penjajah Israel yang dinilai dapat menjadi batu sandungan untuk dapat mencapai kesepakatan gencatan senjata di Jalur Gaza.

Dilaporkan jika pada hari Minggu, tanggal 26 Mei 2024, penjajah Israel melancarkan serangan udara terhadap kamp pengungsi yang berada di bagian timur Rafah.

Serangan itu diketahui menyebabkan sekitar 40 orang tewas dan juga melukai puluhan warga Palestina. (*/Mey)

Bagikan: