Terkait Pencemaran Udara di Jabodetabek, Gakkum Sebut Tindakan Tegas Diperlukan untuk Melindungi Kesehatan Masyarakat

Ket. Foto: Gakkum Menyatakan Tindakan Tegas Diperlukan untuk Melindungi Kesehatan Masyarakat
Ket. Foto: Gakkum Menyatakan Tindakan Tegas Diperlukan untuk Melindungi Kesehatan Masyarakat Source: (Foto/ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/dok)

Nasional, gemasulawesi – Ditjen Penegakan Hukum atau Gakkum Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) menyatakan pencemaran udara di wilayah sekitar Jabodetabek harus dilakukan penanganan secara serius.

Menurut Gakkum, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penurunan kualitas udara pada musim kemarau.

Rasio Ridho Sani, yang merupakan Dirjen Gakkum KLHK, menyampaikan tindakan tegas terhadap aksi pencemaran udara diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Baca Juga:
Heboh Dugaan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang Plagiat Skripsi Alumni Unsri, Dekan FH UMP Akan Bentuk Tim Investigasi

“Selain itu, untuk memastikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk masyarakat,” katanya.

Dia menekankan jika ada indikasi pelanggaran maka diperlukan tindakan tegas.

Rasio mengaku jika pihaknya juga telah meminta para penyidik untuk melakukan penegakan hukum pidana jika terjadi pencemaran dari usaha atau kegiatan.

Baca Juga:
Polisi Berhasil Kantongi Identitas Pengendara Mobil Pajero yang Sempat Kejar-Kejaran dengan Petugas Gegara Pakai Plat Nomor Palsu

“Pihaknya siap melakukan penegakan hukum secara serius terhadap pencemaran udara dan pelanggaran,” ujarnya.

Dalam keterangannya hari ini, tanggal 31 Mei 2024, Rasio menekankan hal itu dikarenakan dalam ketentuannya telah diatur berbagai sanksi yang dapat dikenakan untuk pelaku pencemaran udara.

Dia menerangkan sanksi untuk pelanggar perizinan lingkungan dan juga pelaku pencemaran udara adalah sanksi perdata, pidana dan sanksi administrasi.

Baca Juga:
Hampir 120 Ribu WNI Tinggal dan Bekerja, Dirjen Imigrasi Sebut Kamboja Dinilai Mendesak untuk Segera Memiliki Atase serta Staf Teknis

“Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja Menjadi Undang Undang,” paparnya.

Dikutip dari Antara, dia menjelaskan sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, denda administratif, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha dan atau pencabutan perizinan berusaha.

Rasio Ridho Sani mengungkapkan saat ini pihaknya telah membentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara yang dilatarbelakangi atas penurunan kualitas udara yang signifikan di wilayah Depok, Tangerang, Bogor, Jakarta dan Bekasi pada tahun 2023 yang merugikan lingkungan hidup, negara dan masyarakat.

Baca Juga:
Heboh Soal Penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah, Polri Tegaskan Tidak Punya Masalah Apapun dengan Kejagung

“Saya juga telah memberikan perintah untuk melakukan patroli di lokasi yang memiliki kualitas udara yang tidak sehat,” terangnya.

Disebutkan Rasio, jika perintah tersebut diberikan kepada pengawas lingkungan hidup.

Dia menyatakan selain itu, juga sekaligus melakukan pengawasan terhadap kegiatan atau usaha yang terindikasi menyebabkan pencemaran udara. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Alasan Kedekatan Syahrul Yasin Limpo dan Nayunda Nabila Terungkap, Akui Sering Memberi Uang Sebagai Bentuk Balas Budi kepada Orang Tua

Tanggapi kesaksian Nayunda Nabila di persidangan, SYL mengaku jika hal itu dilakukan hanya karena merasa berhutang budi kepada orang tuanya.

Wow! Nayunda Nabila Mengaku Dapat Trasferan Langsung dari Syahrul Yasin Limpo Saat Minta Uang untuk Bayar Cicilan Apartemen

Baru terungkap di persidangan, ex Mentan Syahrul Yasin Limpo kabulkan keinginan Nayunda Nabila saat meminta cicilan apartemen.

Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong Tiap Bulan! Intip Pengertian, Tujuan hingga Mekanisme Pembayaran Iuran Peserta Tapera

Apa itu Tapera, tujuan, siapa saja yang wajib jadi peserta hingga mekanisme pembayaran iurannya, simak penjelasan lengkapnya di sini.

Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Vina, Suharsono, yang Beri Kesaksian untuk Pegi Mengaku Terus Diteror oleh Orang Tak Dikenal

Rekan Pegi, Suharsono mendapatkan teror dari orang tak dikenal usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Berita Terkini

wave

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.

Kala Jaring dan Gelombang Seismik Berbenturan di Teluk Tomini

Nelayan Parigi moutong gelar aksi demo buntut dari puluhan rompon diputus oleh tim survey potensi Migas di perairan teluk tomini.

Dugaan Monopoli Tambang Ilegal di Buranga: Sosok 'Reny' Asal Jawa Barat Jadi Sorotan

Sosok reni pelaku tambang ilegal di Desa Buranga yang disebut-sebut kebal hukum dan beroperasi dibekas lahan yang pernah menelan korban jiwa


See All
; ;