Terkait Pencemaran Udara di Jabodetabek, Gakkum Sebut Tindakan Tegas Diperlukan untuk Melindungi Kesehatan Masyarakat

Ket. Foto: Gakkum Menyatakan Tindakan Tegas Diperlukan untuk Melindungi Kesehatan Masyarakat
Ket. Foto: Gakkum Menyatakan Tindakan Tegas Diperlukan untuk Melindungi Kesehatan Masyarakat Source: (Foto/ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/dok)

Nasional, gemasulawesi – Ditjen Penegakan Hukum atau Gakkum Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) menyatakan pencemaran udara di wilayah sekitar Jabodetabek harus dilakukan penanganan secara serius.

Menurut Gakkum, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penurunan kualitas udara pada musim kemarau.

Rasio Ridho Sani, yang merupakan Dirjen Gakkum KLHK, menyampaikan tindakan tegas terhadap aksi pencemaran udara diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Baca Juga:
Heboh Dugaan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang Plagiat Skripsi Alumni Unsri, Dekan FH UMP Akan Bentuk Tim Investigasi

“Selain itu, untuk memastikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk masyarakat,” katanya.

Dia menekankan jika ada indikasi pelanggaran maka diperlukan tindakan tegas.

Rasio mengaku jika pihaknya juga telah meminta para penyidik untuk melakukan penegakan hukum pidana jika terjadi pencemaran dari usaha atau kegiatan.

Baca Juga:
Polisi Berhasil Kantongi Identitas Pengendara Mobil Pajero yang Sempat Kejar-Kejaran dengan Petugas Gegara Pakai Plat Nomor Palsu

“Pihaknya siap melakukan penegakan hukum secara serius terhadap pencemaran udara dan pelanggaran,” ujarnya.

Dalam keterangannya hari ini, tanggal 31 Mei 2024, Rasio menekankan hal itu dikarenakan dalam ketentuannya telah diatur berbagai sanksi yang dapat dikenakan untuk pelaku pencemaran udara.

Dia menerangkan sanksi untuk pelanggar perizinan lingkungan dan juga pelaku pencemaran udara adalah sanksi perdata, pidana dan sanksi administrasi.

Baca Juga:
Hampir 120 Ribu WNI Tinggal dan Bekerja, Dirjen Imigrasi Sebut Kamboja Dinilai Mendesak untuk Segera Memiliki Atase serta Staf Teknis

“Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja Menjadi Undang Undang,” paparnya.

Dikutip dari Antara, dia menjelaskan sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, denda administratif, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha dan atau pencabutan perizinan berusaha.

Rasio Ridho Sani mengungkapkan saat ini pihaknya telah membentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara yang dilatarbelakangi atas penurunan kualitas udara yang signifikan di wilayah Depok, Tangerang, Bogor, Jakarta dan Bekasi pada tahun 2023 yang merugikan lingkungan hidup, negara dan masyarakat.

Baca Juga:
Heboh Soal Penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah, Polri Tegaskan Tidak Punya Masalah Apapun dengan Kejagung

“Saya juga telah memberikan perintah untuk melakukan patroli di lokasi yang memiliki kualitas udara yang tidak sehat,” terangnya.

Disebutkan Rasio, jika perintah tersebut diberikan kepada pengawas lingkungan hidup.

Dia menyatakan selain itu, juga sekaligus melakukan pengawasan terhadap kegiatan atau usaha yang terindikasi menyebabkan pencemaran udara. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Alasan Kedekatan Syahrul Yasin Limpo dan Nayunda Nabila Terungkap, Akui Sering Memberi Uang Sebagai Bentuk Balas Budi kepada Orang Tua

Tanggapi kesaksian Nayunda Nabila di persidangan, SYL mengaku jika hal itu dilakukan hanya karena merasa berhutang budi kepada orang tuanya.

Wow! Nayunda Nabila Mengaku Dapat Trasferan Langsung dari Syahrul Yasin Limpo Saat Minta Uang untuk Bayar Cicilan Apartemen

Baru terungkap di persidangan, ex Mentan Syahrul Yasin Limpo kabulkan keinginan Nayunda Nabila saat meminta cicilan apartemen.

Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong Tiap Bulan! Intip Pengertian, Tujuan hingga Mekanisme Pembayaran Iuran Peserta Tapera

Apa itu Tapera, tujuan, siapa saja yang wajib jadi peserta hingga mekanisme pembayaran iurannya, simak penjelasan lengkapnya di sini.

Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Vina, Suharsono, yang Beri Kesaksian untuk Pegi Mengaku Terus Diteror oleh Orang Tak Dikenal

Rekan Pegi, Suharsono mendapatkan teror dari orang tak dikenal usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;