Nasional, gemasulawesi – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan bus pariwisata setiap libur pekan atau saat momen libur panjang.
Menurut Kementerian Perhubungan, hal tersebut dilakukan untuk menertibkan operasional angkutan pariwisata untuk mewujudkan aspek keselamatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, mengungkapkan pemeriksaan angkutan pariwisata secara acak atau random checking juga terus dilakukan di sejumlah lokasi.
“Misalnya di wilayah Kabupaten Bogor, Jambi, Jawa Barat, Riau hingga wilayah Sumatera Utara,” katanya.
Dia menambahkan yang telah diperiksa mencakup 153 unit bus.
Hendro menerangkan dari total bus yang dilakukan pemeriksaan, sebanyak 108 unit bus atau sekitar 71 persen ditemukan di lapangan telah memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis.
“Sementara itu, kami juga menemukan 45 unit bus atau sekitar 29 persen tidak memenuhi aspek administrasi dan juga persyaratan teknis,” ujarnya.
Hendro menerangkan dari hasil pemeriksaan tersebut, untuk armada bus yang status KP atau kartu pengawasan tidak berlaku atau melakukan pemalsuan status BLU-e atau Bukti Lulus Uji Elektronik dilakukan penilangan oleh PPNS Ditjen Perhubungan Darat.
Dalam keterangannya kemarin, 3 Juni 2024, dia memaparkan pemeriksaan dilakukan bersama-sama oleh Balai Pengelola Transportasi Darat di masing-masing daerah, Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota, PT Jasa Raharja, BPTJ atau Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan pihak kepolisian.
Dikutip dari Antara, Hendro juga mengungkapkan apresiasinya untuk kinerja seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan penindakan dan pengawasan di lapangan yang bertujuan mewujudkan angkutan pariwisata yang berkeselamatan.
Hendro Sugiatno menuturkan dari hasil pemeriksaan secara acak yang dilakukan pada akhir pekan kemarin, ditemukan lebih banyak yang telah memenuhi aspek persyaratan teknis dan administrasi laik jalan.
“Ini adalah suatu hal yang baik,” ucapnya.
Dia juga mengharapkan untuk ke depannya seluruh perusahaan otobus ataupun perusahaan karoseri dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hendro Sugiatno menegaskan hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi bus pariwisata yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan ketentuan untuk beroperasi di jalan. (*/Mey)