Bukan Cuma Sekali, 2 Pencuri Baterai Cadangan Traffic Light di Palembang Ternyata Pernah Beraksi di 10 Lokasi Berbeda, Ini Rinciannya

Polisi sebut 2 pelaku pencuri baterai cadangan traffic light yang terekam kamera CCTV pernah beraksi di 10 lokasi berbeda. Source: Foto/Dok. Humas Polri

Nasional, gemasulawesi - Dua pelaku pencurian baterai aki cadangan traffic light di Palembang, Andreyansah (35 tahun) dan Febriansyah (31 tahun), baru-baru ini menjadi sorotan setelah video kejadian mereka yang terekam CCTV viral di media sosial. 

Kedua pelaku tersebut melakukan aksi pencuriannya di Simpang Patal, Jalan Resident Abdul Rozak, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang sekitar pukul 05.00 WIB. 

Dalam video tersebut, keduanya terlihat sedang berupaya membongkar kotak penyimpanan baterai aki cadangan traffic light di Palembang sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polsek IT.2 Palembang, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa sebelum tertangkap, kedua pelaku telah melakukan aksi serupa di sepuluh lokasi berbeda di Palembang. 

Baca Juga:
Viral Kasus HRD Menyalahgunakan Data Pribadi Pelamar Kerja untuk Pinjaman Online, OJK Imbau Masyarakat Waspada Hal Ini

Mereka sudah beroperasi di berbagai titik strategis kota, termasuk di Jalan Gubernur HA Bastari, Jalan Bay Pass, Jalan Cipto, Jalan Residen Abdul Rozak, Jalan HM Nurdin Pasti, Jalan Tanjung Api-Api, dan beberapa lokasi lainnya.

Kapolrestabes menjelaskan bahwa kedua pelaku merencanakan setiap aksinya dengan matang. Mereka membawa peralatan seperti linggis besi, tang, dan pahat besi untuk membuka kotak penyimpanan baterai. 

Febriansyah bertugas untuk mencongkel pintu terali besi dengan linggis besi, sementara Andri menahan pintu dengan pahat besi.

Setelah berhasil membuka kotak tersebut, Andri memutuskan kabel power supply baterai dan mengeluarkannya.

Baca Juga:
Ditembak Pasukan Penjajah Israel di Tepi Barat, Seorang Remaja Palestina Terbaring di Tanah dan Berdarah selama 15 hingga 20 Menit

Penangkapan kedua pelaku berhasil berkat respons cepat dari pihak kepolisian setelah menerima laporan dari Command Center Polda Sumsel. 

Kapolrestabes mengapresiasi tim Polsek IT.2 dan command center atas kerjasama dan koordinasi yang baik dalam menangani kasus ini. 

Selain itu, Kapolrestabes Palembang juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku pencurian baterai aki cadangan, sebelumnya telah melakukan aksi serupa di sepuluh lokasi berbeda di Palembang. 

Berikut adalah daftar lokasi-lokasi tersebut:

Baca Juga:
Heboh! Wanita Ini Viral Usai Ngamuk Tak Terima Susu UHT yang Dibelinya Tidak Dingin, Tuntut Karyawan Kembalikan Uang dan Ongkos Jalannya

1. Lampu merah Patal, Jalan AKBP Tjek Agus, Kel. 8 Ilir, Kec. IT-III Palembang.

2. Lampu merah bawah flyover, Jalan Gubernur HA Bastari, Kel. Silaberanti, Kec. SU I Palembang.

3. Lampu merah KM 12, Jalan Bay Pass, Alang-Alang Lebar Palembang.

4. Lampu merah depan Citra Grand City (CGC), Jalan Bay Pass, Alang-Alang Lebar Palembang.

5. Lampu merah simpang Cipto, Jalan Cipto, Kel. 30 Ilir, Kec. IB II Palembang.

Baca Juga:
Kasus Korupsi, Mantan Rektor Universitas Tadulako Palu Divonis 1 Tahun Penjara

6. Lampu merah Celentang, Jalan Residen Abdul Rozak, Kel. 2 Ilir, Kec. IT II Palembang.

7. Lampu merah Kebun Sayur, Jalan HM Nurdin Pasti, Kec. Sako Palembang.

8. Lampu merah simpang bandara, Jalan Tanjung Api-Api, Kec. Sukarami Palembang.

9. Lampu merah RS Charitas, Jalan Kapten A. Rivai (depan RS Charitas), Palembang.

10. Lampu merah Rajawali, Jalan Rajawali, Kel. 9 Ilir Palembang.

Baca Juga:
Momen Penting untuk Menyatukan Visi dan Langkah Strategis, Dinas TPHP Parigi Moutong Adakan Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan DAK Tahun 2024

Penangkapan kedua pelaku ini menunjukkan pola kejahatan yang terorganisir dan merugikan kepentingan umum dalam hal infrastruktur publik. 

Kepolisian Palembang telah bekerja keras untuk menangani kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal yang dapat merugikan fasilitas umum. (*/Shofia)

Bagikan: